INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Polres Langsa Ringkus Tiga Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Last updated: Jumat, 15 Oktober 2021 11:53 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku rudapaksa (pemerkosa) anak di bawah umur
SHARE

LANGSA — Satreskrim Polres Langsa berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku rudapaksa (pemerkosa) anak di bawah umur.

Ketiga tersangka yakni SS (20) warga Desa Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, RA (41) warga Desa Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro dan MN (44) warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Masing-masing tersangka melakukan tindakan bejatnya pada waktu, tempat kejadian perkara (TKP) dan ditangkap di tempat yang berbeda.

- ADVERTISEMENT -

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, Kamis (14/10) mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan kepolisian.

Dijelaskan Kasatreskrim, kronologis perbuatan SS, dilakukan pada Sabtu (2/10/2021), korban diajak oleh SS berjalan-jalan di Kota Langsa hingga sekitar pukul 23.00 Wib korban dibawa ke pondok/gubuk di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama.

- ADVERTISEMENT -
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Sesampainya di tempat tersebut SS pun menyuruh korban untuk tidur di lantai pondok, lalu SS pun membuka celana yang digunakan oleh korban dan menyetubuhi korban.

Setelah SS puas, korban meminta pulang ke rumah, namun SS tidak berani mengantarkan korban pulang dan kembali mengajak korban berkeliling Kota Langsa hingga membawanya ke Gampong Alue Nireh Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.

Kemudian, Senin (04/10/2021) SS pun memberi uang sebesar Rp 50.000 dan menyuruh korban pulang sendiri ke kota Langsa dengan menggunakan kendaraan umum (Jumbo).

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Sementara SS ditangkap setelah polisi mengumpulkan keterangan dan menemukan dua alat bukti yang cukup selanjutnya Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap SS yang sedang berada di Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota.

- ADVERTISEMENT -

Untuk tersangka RA, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah korban pada Minggu malam (22/08/2021). Sekitar dini hari Senin (23/08/2021) korban dirudapaksa dan paginya korban melapor ke bibi korban setelah merasakan sakit dan keluar cairan dari dubur dan bagian sensitifnya.

Penangkapan dilakukan Sat Reskrim Polres Langsa bekerjasama dengan Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan Polda Riau untuk dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka RA.

Pada Kamis (29/09/2021) sekitar pukul 21.00 Wib tersangka RA berhasil diamankan di dalam rumah sewa yang berada di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, lalu tersangka RA dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.

Terakhir, tersangka MN, Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menemukan dua alat bukti hasil visum et repertum.

Saat MN sedang berada di Gampong Peukan Kecamatan Langsa Kota lalu MN berhasil diringkus dan dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada Sabtu (08/05/2021) sekira pukul 03.00 Wib, korban sedang tidur di ruang tamu di dalam rumah pamannya yang merupakan tersangka MN.

Tiba-tiba, MN keluar dari kamarnya dengan menggunakan handuk dan mematikan lampu ruang tamu lalu MN membangunkan korban yang sedang tidur dan mengancam korban bila tidak menuruti nafsunya.

Sehingga korban ketakutan dan MN langsung melakukan aksi bejatnya, tak berapa lama kemudian saksi W yang merupakan bibi korban membuka pintu kamar dan melihat perbuatan MN menyetubuhi korban dan MN berlari menuju ke toilet.

Sementara saksi W melakukan interogasi kepada korban dan berdasarkan keterangan korban, bahwa MN sudah empat kali melakukan pemerkosaan kepada ianya dan korban takut bercerita dikarenakan mendapat ancaman dari MN.

Dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan Uqubat Tazir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Sedangkan, Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan Uqubat Tazir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. (IA)

Previous Article Kalah dari Papua, Taqwallah Kalungkan Medali Perak kepada Tim Sepak Bola PON Aceh
Next Article Persiraja Rekrut Lima Pemain Sepak Bola PON Aceh

Populer

Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Guru Besar Ilmu Tasawuf UIN Sunan Ampel Surabaya Prof Dr Rubaidi MAg
Umum
Hakekat “Muhammad adalah Allah” dalam Kitab Al Insan Al Kamil – Al-Jilli
Kamis, 29 Juni 2023
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menunjuk drg. Sarifah Yessi Hediyati MKes sebagai Plh. Direktur RSJ Aceh.
Aceh
dr. Hanif Dicopot, Mualem Tunjuk drg. Sarifah Yessi sebagai Plh Direktur RSJ Aceh
Jumat, 26 September 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?