INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Aceh Singkil Divonis Hukuman Mati

Last updated: Selasa, 19 Oktober 2021 07:30 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Dua terdakwa pemerkosa dan pembunuh siswi SMP divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Singkil, Senin (18/10)
SHARE

SINGKIL — Dua terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berusia 14 tahun di Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Senin (18/10).

Kedua terdakwa masing-masing Aswarudin alias Aswar Gurinci (35) dan Kaidirsyah alias Kaidir (56). Keduanya satu kampung dengan korban di Lipat Kajang.

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Vonis hukuman maksimal itu dijatuhkan terhadap pelaku dimana keduanya memperkosa serta membunuh secara sadis korban LCB (13) pada Mei 2021 di belakang Kantor Kepala Desa, Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.

- ADVERTISEMENT -

Putusan tersebut melalui proses persidangan dari dakwaan, pembuktian (pemeriksaan saksi dan barang bukti), tuntutan, pembelaan, dan putusan.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil yang dibacakan pada Kamis, 30 September 202, yang juga menuntut hukuman terhadap kedua terdakwa pemerkosa dan pembunuh tersebut dengan hukuman mati.

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Sidang putusan itu dipimpin langsung Hakim Ketua yakni Ramadhan Hasan yang didampingi Hakim Anggota, Antoni Febriansyah dan Redy Hary Ramandana serta yang bertindak sebagai Panitera Pengganti yakni Yasir Almanar.

Sementara dari Tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, hadir antara lain Kasi Pidum Hendra Damanik dan Kasi Datun Syahroni Rambe. Sidang itu juga dihadiri oleh orang tua serta keluarga korban.

Ketua Hakim membacakan putusan terhadap pelaku yang dianggap telah melakukan perbuatan sadis itu dengan hukuman mati.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim menyebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

- ADVERTISEMENT -

“Tidak ada yang dapat meringankan putusan terhadap kedua terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Ramadhan Hasan.

Putusan dibacakan secara bergantian majelis hakim. Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan pemerkosaan yang menyebabkan mati.

“Menjatuhkan pidana mati, terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Ramadhan Hasan sambil mengetuk palu.

Terdakwa saat ditanya majelis hakim menyikapi putusan hukuman mati menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir.

Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil, Hendra Damanik mengatakan, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, sama-sama hukuman mati.

JPU menjerat keduanya dengan Pasal 81 ayat 5 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan kekerasan berupa pemerkosaan dan pemukulan.

Bahkan, dalam persidangan terungkap juga bahwa terdakwa Aswar dan Kaidir menguburkan korban dalam kondisi masih hidup.

“Korban saat dikubur, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli, masih dalam keadaan hidup. Meninggal karena tidak bisa menghirup udara,” kata Hendra Damanaik.

Alasan pelaku dituntut hukuman mati, lantaran perbuatan mereka tersebut sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Kemudian, korbannya merupakan seorang anak.

Seperti diketahui, kasus ini sempat mengegerkan Aceh Singkil di mana Laudya Chintya Bella yang saat itu masih berusia 14 tahun, ditemukan dalam kondisi mengenaskan terkubur di tak jauh dari kantor desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan pada 12 Mei 2021.

Hasil penyelidikan polisi, ternyata perempuan itu adalah korban pemerkosaan. Dia juga bunuh dengan cara yang keji. (IA)

Previous Article BMKG: Bola Api di Langit Bener Meriah Tak Terkait Mistis
Next Article Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Soni Sanjaya Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Selular Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain, 2 Orang Diamankan

Populer

Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Politik
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar
Selasa, 18 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik
Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda
Senin, 17 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini
20 Tahun Menghabiskan APBN: BPKS Layak Dievaluasi atau Dibubarkan
Senin, 17 November 2025
Tim SKK Migas bersama Mubadala Energy, Senin (17/11) melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas BPKS Sabang sebagai rencana lokasi shorebase migas Blok Andaman. (Foto: Infoaceh.net/Andi Armi)
Ekonomi
SKK Migas dan Mubadala Energy Tinjau Rencana Lokasi Shorebase Blok Andaman di Sabang
Senin, 17 November 2025
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengguncang struktur kekuasaan sipil di Indonesia
Nasional
Putusan MK Meledak: Daftar Petinggi Polisi yang Harus Angkat Kaki dari Jabatan Sipil
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?