INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Polda Aceh Usut Kasus Oknum Polisi Diduga Peras Pemilik Toko Emas ‘Nakal’ Rp 200 Juta

Last updated: Rabu, 20 Oktober 2021 23:15 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah
SHARE

BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda Aceh) bakal membentuk tim guna mengusut kasus dugaan oknum polisi yang meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada pemilik toko emas nakal yang menjadi terdakwa kasus penjualan emas tidak sesuai kadar di Pasar Aceh.

Hal tersebut dilakukan untuk merespon laporan pengaduan yang diterimanya dari Razman Arif Nasution, kuasa hukum Sunardi terdakwa kasus penjualan emas tak sesuai kadar.

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah mengatakan, laporan pengaduan dari kuasa hukum terdakwa akan ditindaklanjuti dan pihaknya akan membentuk tim terkait dugaan penyimpangan yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum polisi.

- ADVERTISEMENT -

“Kita sudah menerima laporan pengaduan. Kami sedang tindaklanjuti laporan ini dengan membentuk tim dan nanti kita melakukan kroscek dan ricek lagi,” kata Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki, Selasa (19/10) kemarin.

Ia menyebutkan, nantinya hasil laporan kepolisian akan disampaikan kembali kepada pelapor sesuai konsep. Siapa yang melaporkan, akan menerima hasil dari laporannya.

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

“Untuk waktunya, kita rapatkan dulu, belum bisa kita ambil secepat ini hasilnya,” tambahnya.

Dalam surat pengaduan, kata Marzuki, belum disebutkan nama oknum polisi yang terlibat. Hanya menyebutkan ada ketimpangan dalam proses hukum terdakwa kasus penjualan emas tidak sesuai kadar.

“Tugas kami sekarang harus mencari orangnya. Berapa lama prosesnya belum bisa kita simpulkan, karena ini, kan kasus masih berlanjut. Kita tidak bisa mengintervensi penyidik, karena dia punya peraturan independensinya. Kita lihat saja perkembangannya,” ungkap Marzuki.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Ia menyebutkan pihaknya sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum yang dimaksud oleh pelapor.

- ADVERTISEMENT -

“Kita masih mencari tahu siapa orang yang melakukan penyimpangan seperti yang disampaikan penasehat hukum terlapor,” kata Marzuki.

Marzuki menyebutkan pihaknya tidak mengintervensi penyidik dalam penangganan perkara perlindungan konsumen yang telah masuk tahap persidangan.

“Penyidik punya peraturan independensi sendiri dalam penangganan suatu perkara. Yang jelas laporan pelapor akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Razman Arif Nasution usai menghadiri sidang pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin, mengatakan dalam laporan yang diterimanya, ada permintaan uang sebesar Rp 200 juta oleh oknum kepolisian yang menangani perkara perlindungan konsumen dan perdagangan emas murni yang tidak sesuai kadar kepada kliennya.

Ia juga menyebutkan selain kliennya, tiga terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus itu pernah dimintai uang.

“Tiga terdakwa diminta Rp 200 juta dan satu orang Rp 30 juta, total ada Rp 630 juta. Adapun alasan permintaan uang itu untuk penangguhan penahanan di kepolisian dan pihak kejaksaan,” sebut Razman Arif. (IA)

Previous Article Sesuai Qanun LKS, 4.700 Agen BRILink di Aceh Beralih Jadi Agen BSI Smart
Next Article PLN Syiah Kuala Sambungkan Listrik Gratis ke Rumah Warga Miskin

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Daddi Peryoga hadir sebagai pembicara kunci.
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?