BANDA ACEH — Personel Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh membekuk pelaku penipuan dan penggelapan yang menjanjikan adanya sebuah proyek.
Pelaku SAI (49) warga Kabupaten Aceh Timur yang dibekuk pada salah satu rumah di kawasan Aceh Utara itu melakukan penipuan terhadap Amir Hamzah (49) warga Kabupaten Aceh Timur dengan cara memperlihatkan list menang tender proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana JIAT di wilayah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat di Cafe Romen, Banda Aceh pada 25 Maret 2021.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha, Selasa (26/10) mengatakan, saat pertemuan antara korban dan pelaku sempat memperlihatkan list proyek yang dimenangkan oleh pelaku.
“Pelaku memperlihatkan list pemenangan proyek kepada korban di Cafe Romen, Banda Aceh pada akhir bulan Maret 2021 dan mengajak atau memberikan pekerjaan tersebut kepada korban dengan catatan korban harus membayar uang modal pengurusan tender tersebut dengan jumlah Rp 81,5 juta,” sebut AKP Ryan.
Kemudian, setelah uang yang diserahkan korban kepada pelaku, ternyata sudah lama ditunggu ternyata tidak ada kabar berita dari SAI, dan korban mengecek pekerjaan tersebut di website LPSE Banda Aceh dan pekerjaan tersebut ternyata sudah dikerjakan oleh pihak lainnya.
Setelah melakukan koordinasi korban dengan pelaku, bahwa proyek yang dijanjikan tersebut telah dikerjakan oleh pihak lainnya, pelaku pun menyerahkan satu lembar cek dari BNI dengan tulisan angka sejumlah Rp 81,5 juta.
Namun setelah dilakukan pencairan oleh korban, pihak Bank menyatakan bahwa cek tersebut kosong.
Korban yang merasa dirugikan oleh pelaku, melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi nomor LPB/128/III/YAN.25/2021/SPKT tanggal 25 Maret 2021.
Seiring perjalanan penyidikan dan penyelidikan, Personel Unit Jatanras dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku SAI di Desa Aron, Aceh Utara, Senin (25/10/2021).
“Pelaku berhasil diamankan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang diterapkan dengan Pasal 378 jo 372 KUHP,” pungkas mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini. (IA)

















