INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Alasan Kurang Bukti, Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dihentikan

Last updated: Jumat, 5 November 2021 00:15 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE

BANDA ACEH — Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menghentikan pengusutan kasus dugaan mesum oknum pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh berinisial TJ.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP-WH Banda Aceh Zakwan mengatakan,
penghentian pengusutan kasus ini sudah dilakukan sejak bulan lalu.

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

“Untuk sekarang sudah kami hentikan,” kata Zakwan, dalam konferensi pers, Kamis (4/11) seperti dilansir dari Kumparan.

- ADVERTISEMENT -

Menurut Zakwan, penghentian kasus ini karena polisi syariat kesulitan memenuhi petunjuk untuk melengkapi berkas yang diserahkan ke kejaksaan.

Berkas itu kemudian ditolak kejaksaan karena polisi syariat tidak dapat memenuhi kekurangan bukti dalam tempo 14 hari.

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

“Kalau memang bukti-bukti tidak bisa kita penuhi otomatis berkas ini tidak akan P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap). Keterangan saksi banyak sekali (yang harus dilengkapi),” tutur Zakwan.

Ditanyakan apakah sudah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Zakwan menyebutkan, itu nanti akan digelar. “Untuk SP3 itukan harus kita gelar nanti,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pejabat Kanwil Kemenag Aceh yang menjabat salah satu Kasubag itu digerebek warga salah satu desa di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Selasa (22/6/2021) karena dugaan mesum dengan seorang perempuan yang juga bekerja di kantor yang sama.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Ketika digerebek, pria berinisial TJ tersebut kabur, sementara perempuan ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi syariat.

- ADVERTISEMENT -

Belakangan polisi syariat juga menangkap TJ dan sempat menahannya selama 20 hari.
Ketika itu polisi syariat mengatakan perkara itu telah memenuhi unsur ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) dalam Qanun Jinayat.

“Dia berkilah tidak mengaku tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Heru Triwijanarko pada Rabu (30/6/2021) lalu.

Sebelumnya, Penyidik Satpol PP/WH Kota Banda Aceh juga telah menangguhkan penahanan oknum pejabat Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ yang ditangkap warga beberapa waktu lalu karena diduga terlibat mesum (Ikhtilat).

Sebelumnya, TJ yang menjabat salah satu Kasubbag di Kanwil Kemenag Aceh ditahan selama 20 hari dalam proses pemeriksaan. TJ sendiri sempat kabur saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah dalam kawasan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Sementara perempuannya berinisial RH yang merupakan tenaga OB di Kanwil Kemenag Aceh.

Dari hasil pemeriksaan, oknum pejabat tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran syariat Islam sesuai Qanun Jinayat yaitu telah melakukan Ikhtilat.

Oknum pejabat berinisial TJ tidak ditahan lagi di Kantor Satpol PP dan WH Aceh karena adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga kepada penyidik.

Permohonan penangguhan diajukan pada 30 Juni dan baru dikabulkan 16 Juli 2021. Penangguhan penahanan sesuai dengan berita acara Hukum Jinayat Pasal 33.

Penangguhan penahanan dilakukan atas pertimbangan yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga serta terganggunya psikologi anak yang diketahui kini masih belajar di salah satu lembaga pendidikan agama. (IA)

Previous Article Buat Video TikTok Melanggar Syariat, Dua Anak Muda di Banda Aceh Diamankan Satpol PP-WH
Next Article Dokter Cabuli Pasien di Aceh Timur Divonis Bebas

Populer

Aceh
Korban Meninggal Banjir Aceh Bertambah Jadi 35 Orang
Sabtu, 29 November 2025
Aceh
PLN Diminta Segera Bangun PLTG Ladong Perkuat Sistem Kelistrikan Banda Aceh
Sabtu, 29 November 2025
Nasional
BNPB Ungkap Tiga Kabupaten Terisolir di Aceh Akibat Banjir-Longsor: Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues
Sabtu, 29 November 2025
Aceh
Istri Gubernur Aceh Dua Hari Terjebak Banjir di Aceh Utara
Sabtu, 29 November 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Ekonomi
Bahlil: Negara Maju Saja Dulu Babat Hutan, Kenapa Kita Dilarang Keruk SDA?
Rabu, 25 Juni 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?