SIGLI — Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan status tersangka serta melakukan penahanan terhadap tersangka penggelapan dana desa, AF (47) selaku Keuchik Ganpong Lingkok Busu Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie.
Tersangka AF diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelum ditahan, AF sempat diperiksa di ruang Pidsus Kejari Pidie, kemudian dikenakan baju tahanan dan dimasukkan dalam mobil Avanza warna hitam, guna diboyong ke sel tahanan Mapolres Pidie.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kemudian untuk menghindari agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tersangka dilakukan penahanan sekitar pukul 17.00 Wib dan dititip di Rutan Polres Pidie guna menunggu proses hukum lebih lanjut.
Keuchik AF juga berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pidie.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Gembong Priyanto SH mengatakan penahanan AF itu terkait dugaan salah mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) selama tiga tahun, mulai tahun 2017, 2018 dan 2019.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pidie ditemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta.
Menurut Kajari, AF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik mendapatkan cukup bukti keterlibatanya dalam tindak pidana dugaan korupsi dana desa.
“AF diduga ikut terlibat dugaan Tipikor dalam pengelolaan dana desa dan langsung ditahan,” kata Gembong Priyanto, Jum’at (12/11).
Menurutnya, penyidikan kasus Tipikor pengelolaan dana desa Gampong Lingkok Busu tersebut merupakan akumulasi pengelolaan DD sejak tahun anggaran 2017, 2018 dan anggaran 2019.
Dari hasil penyidikan, tersangka AF diduga memegang kendali terkait uang yang dicairkan bendahara gampong, namun dana tersebut tidak digunakan untuk keperluan desa, lalu dalam pelaksanaan penggunaan dana desa tidak pernah dibuat pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Pengelolaan DD selama tiga tahun itu setelah dihitung oleh Inspektorat terdapat kerugian Negara sebesar Rp 400 juta,” pungkasnya. (IA)



