INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pansel Sekda Aceh Tamiang Terbukti Abaikan PP Nomor 58/2009

Last updated: Senin, 29 November 2021 20:16 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Bambang Antariksa SH MH, selaku kuasa hukum dari 7 warga Aceh Tamiang yang menggugat Keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan Sekda Aceh Tamiang
SHARE

ACEH TAMIANG — Pansel Sekda Aceh Tamiang sengaja mengabaikan PP Nomor 58/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, di dalam proses pemilihan sekda Aceh Tamiang.

Hal itu terungkap pada sidang di PTUN Banda Aceh, Kamis (25/11) lalu.

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Informasi tersebut diungkapkan Bambang Antariksa SH MH selaku kuasa hukum dari 7 warga Aceh Tamiang yang menggugat Keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, dalam keterangannya, Senin (29/11).

- ADVERTISEMENT -

Saksi fakta yang dihadirkan Tergugat (Gubernur Aceh) dan Tergugat Intervensi (Drs Asra), yakni Dr Basri sebagai Ketua Pansel, pada keterangan awal mencoba berkelit dan menyembunyikan fakta bahwa rekomendasi KASN ada memerintahkan agar pemilihan Sekda Aceh Tamiang turut mempedomani PP Nomor 58/2009.

Tetapi, setelah diingatkan oleh Kuasa Hukum Penggugat bahwa saksi sudah disumpah dan diminta membaca isi rekomendasi KASN, terungkap bahwa dalam rekomendasi KASN No. B-3124/KASN/10/2020 tanggal 16 Oktober 2020, diperintahkan kepada Bupati, Baperjakat dan Pansel untuk melaksanakan seleksi sesuai ketentuan UU No. 5/2014, PP No. 11/2017 dan PP No. 58/2009.

- ADVERTISEMENT -
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

“Bahkan Hakim Ketua Majelis sempat mengingatkan saksi jika keterangannya berbelit-belit diancam dengan ancaman pidana” tambah Bambang Antariksa.

Saksi juga mengungkapkan perubahan syarat Sekda Aceh Tamiang dari pernah menduduki jabatan eselon 2b minimal 2 tahun menjadi 1 tahun, dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Presiden RI sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) PP Nomor 17/2020 tentang Perubahan PP Nomor 11/2017.

“Saksi sebagai Ketua Pansel mengaku tidak mengetahui bahwa PP Nomor 11/2017 telah dirubah dengan PP Nomor 17/2020. Padahal Pansel dibentuk pada 25 September 2020 dan PP Nomor 17/2020 diterbitkan pada 28 Februari 2020. Artinya pada saat Pansel lahir, PP Nomor 17/2020 telah lebih dahulu lahir. Hal ini sempat juga ditanyakan juga oleh anggota majelis hakim,” lanjut Bambang menambahkan.

Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Berdasarkan keterangan saksi selaku Ketua Pansel di persidangan kemarin, terbukti bahwa pemilihan Sekda Aceh Tamiang dilakukan secara sembrono, tidak profesional dan mengandung cacat hukum.

- ADVERTISEMENT -

Saksi juga mengakui bahwa untuk menjabat Sekda salah satu syaratnya adalah lulus diklat PIM tingkat II.

Tetapi, tetap meluluskan Drs Asra yang baru lulus Diklat PIM tingkat III dan menyatakan yang meluluskan seleksi administrasi adalah tim teknis, bukan Pansel.

“Ini yang aneh, karena bukti tertulis yang diajukan Tergugat, keputusan seleksi administrasi merupakan kewenangan Pansel. Pengumuman kelulusan seleksi administrasi juga diumumkan dan ditandatangani oleh Ketua Pansel,” ujar Bambang menjelaskan.

“Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Drs. Basri selaku saksi fakta, yang ditenggarai telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada persidangan di PTUN Banda Aceh, kamis lalu, karena melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP yang diancam pidana penjara selama 7 tahun,” pungkas Bambang. (IA)

Previous Article ASN Pemerintah Aceh Peringati HUT ke-50 Korpri
Next Article Guru SMKN 1 Peusangan Bireuen Masuk Finalis Mengajar APBN

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
Pemateri Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV tahun 2025 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh, Kamis (20/11).
Umum

Dana Desa di Aceh Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Banyak Habis untuk Fisik

Kamis, 20 November 2025
IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Umum

IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 

Kamis, 20 November 2025
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memberi sambutan di Musda JMSI Aceh yang dilaksanakan di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Rabu, 19 November 2025.
Umum

Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Kontrukstif

Kamis, 20 November 2025
Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus melantik 11 Pj Keuchik untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di sejumlah gampong.
Umum

Wakil Wali Kota Lantik 11 Pj Keuchik di Sabang  

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja di Polres Pidie Jaya, Rabu, 19 November 2025.
Umum

Kunjungi Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?