INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

PN Banda Aceh Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Jembatan Kuala Gigieng

Last updated: Senin, 29 November 2021 15:39 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Sidang putusan permohonan Praperadilan penetapan tersangka korupsi Jembatan Kuala Gigieng, di PN Banda Aceh, Senin (29/11)
SHARE

BANDA ACEH — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (29/11) telah menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Saifuddin, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpa Tiga Kabupaten Pidie.

Sebelumnya, tersangka Saifuddin (Wakil Direktur CV Pilar Jaya) selaku rekanan, mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 5 Nopember 2021 dengan Nomor Perkara: 05/Pid.pra/2021/PN-Bna berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Oktober 2021.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Gugatan Praperadilan diwakili/dikuasakan kepada Hj Herni Hidayati SH C.Me, Maraihut Simbolon SH dan Rudi Hartono SH, masing-masing tersebut Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Hadi Simbolon & Rekan dan sebagai Termohon Negara RI Cq Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka Atas Nama Saifuddin dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018.

- ADVERTISEMENT -

Dalam amar putusannya, hskim menolak permohonan pPmohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 5.000.

Demikian disampaikan Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH, di Banda Aceh Senin (29/11).

- ADVERTISEMENT -
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Sesuai jadwal, Jum’at 19 November 2021 Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Print 1168/L.1/Fd.1/11/2021 tanggal 16 Nopember 2021 memerintahkan Ibnu Sakdan SH MH, Zulkarnaen SH dan Ismiyadi, SH untuk menghadiri sidang Praperadilan, kemudian pada 22 Nopember 2021 Termohon menfajukan jawaban terhadap permohonan Pemohon.

Dilanjutkan pada 23 November 2021 pemohon mengajukan Replik dan pada 24 November 2021 Termohon mengajukan Duplik dan menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat, selanjutnya pada Kamis, 25 November 2021 Pemohon dan Termohon mengajukan kesimpulan.

Kemudian pada Senin, 29 November 2021 Hakim Praperadilan PN Banda Aceh telah membacakan putusan perkara: 05/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dengan isi putusan:
menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp 5.000.

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Aceh pada Jumat (22/10/2021) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Gigieng, Simpang Tiga, Pidie, Aceh, tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar.

- ADVERTISEMENT -

Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Fajri, yang berperan sebagai pengguna anggaran tahun 2018 ketika masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh.

Empat orang lainnya, yaitu JF, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Jalan dan Jembatan Wilayah I PUPR Aceh sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), KN sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), SF, wakil direktur CV Pilar Jaya, dan RM sebagai site engeneer PT Nuansa Galaxy. (IA)

Previous Article 8 Bulan DPO Kasus Narkoba, Polisi Ciduk Warga Ulee Kareng
Next Article Kapolda Aceh Beri Penghargaan Kepada 400 Lebih Personel

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh
Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II
Jumat, 21 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?