Umum

Di Simeulue, Guru Belum Vaksin Dilarang Mengajar, ASN Dilarang Masuk Kantor

SIMEULUE — Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Simeulue yang belum melakukan vaksin dilarang masuk kantor, sedangkan bagi guru di sekolah dilarang untuk mengajar. Aturan ini mulai berlaku awal Desember 2021.

Hal tersebut disampaikan Bupati Simeulue Erli Hasim di hadapan Sekretaris Daerah Ahmadlyah, para Camat, Kepala SKP, dan Kepala Puskesmas saat melaksakan rapat evaluasi pelaksanaan vaksin di jajaran Pemka, pada Senin (29/11) di aula pendopo bupati setempat.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

“Ini bukan pemaksaan, tetapi ini kebutuhan kita. Tidak ada alasan, bagi ASN dilarang masuk kantor tanpa menunjukan kartu vaksinasi, bagi guru dilarang mengajar,” ujar Bupati Simeulue Erli Hasim seperti dilansir dari RRI.

Selain itu, bupati juga menyampaikan dan mengintruksikan jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk tidak melayani masyarakat yang akan mengurus berkas seperti KTP dan KK atau lainnya, jika warga tersebut tidak bisa menunjukan kartu vaksin kepada petugas.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Saya minta supaya dibuka satu gerai vaksin di Dinas Dukcapil, dan siapkan. Supaya warga yang belum vaksin bisa lansung vaksin di tempat. Segera ditindaklanjuti siapkan tempat tenaga kesehatan,” pungksnya.

Untuk diketahui, di Simeulue, sampai dengan saat ini dari total target sasaran vaksin sebanyak 71.537 ribu, dosis pertama sudah mencapai 39.364 ribu atau 55 persen.

Dosis dua 18.964 ribu atau 26,5 persen, dosis tiga 766 atau 59,8 persen (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait