INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

PDA Resmi Berganti Nama Jadi Partai Darul Aceh, Pengurus Ikut Dirombak

Last updated: Kamis, 2 Desember 2021 01:07 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Ketua Umum DPP PDA Tgk H Muhibbussabri A. Wahab saat menerima SK Pengesahan pergantian nama PDA, yang diserahkan Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman
SHARE

BANDA ACEH — Partai Daerah Aceh (PDA), salah satu partai politik lokal (parlok) yang memiliki 3 kursi di DPR Aceh resmi berganti nama menjadi Partai Darul Aceh.

Pergantian nama yang keempat kalinya itu setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh.

Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie

Perubahan nama partai tersebut berdasarkan keputusan Nomor : 005/03/DPP-PDA/X/2021 bertanggal 11 Oktober 2021 perihal pengesahan perubahan AD/ART, Nama, Lambang dan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Daerah Aceh menjadi Partai Darul Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM telah keluar sejak dua minggu lalu.

Setelah berlakunya keputusan tersebut, maka susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Daerah Aceh sebagaimana tercantum dalam keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Nomor : W1-241.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang pengesahan perubahan AD/ART dan susunan kepengurusan DPP Partai Daerah Aceh Periode 2018-2023 dinyatakan tidak berlaku lagi.

- ADVERTISEMENT -
Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati
KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan ke DPRK, Pembahasan RAPBK 2026 Molor

Namun, kedudukan kantor PDA tetap berada di Jalan Mr. T. Mohammad Hasan Gp. Batoh Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, 23246, dinyatakan dengan akta notaris Nomor : 64 tanggal 07 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan notaris Yuniati SH MKn berkedudukan di Kota Banda Aceh.

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Partai Daerah Aceh resmi berganti menjadi Partai Darul Aceh berdasarkan surat keputusan Kemenkumham Aceh. Kita telah menerima SK dari Kanwil Kemenkumham Aceh tentang pergantian nama menjadi Partai Darul Aceh,” kata Ketua Umum DPP PDA Tgk H Muhibbussabri A. Wahab atau akrab disapa Abi Muhib dalam konferensi pers di Cafe Ringroad, Batoh, Banda Aceh, Rabu (1/12).

Abi Muhib menuturkan, perubahan itu berdasarkan hasil Musyawarah Luar Biasa (MLB) di Takengon, Aceh Tengah beberapa waktu lalu.

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

“Seharusnya, Muslub ini dilakukan di tahun 2023, namun karena sudah masuk saatnya verifikasi faktual sudah saatnya perekrutan Calon Legislatif (Caleg),” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -

“Hari ini, semua aktivitas partai di semua tingkatan menjadi Partai Darul Aceh. Bahkan kita telah mengirim SK Kemenkumham ke seluruh Kabupaten/Kota,” terang Abi Muhib.

Terkait dengan penggunaan kata Darul, Abi Muhib menjelaskan, bahwa Darul itu artinya “Negeri Aceh” dan pihaknya menegaskan bahwa tidak akan berganti nama lagi ke depannya, dengan menargetkan 7-8 kursi dewan di DPRA.

Tgk. Muhib menyampaikan, alasan pergantian nama tersebut disebabkan peraturan hukum bahwa Partai lokal yang tidak mencapai minimal 5 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), maka tidak bisa mengikuti pemilu pada tahun 2024 mendatang.

“Jadi kita dari PDA itu cuma memiliki 3 kursi, maka dari telaah hukum yang berlaku kita mengantikan nama, lambang dan bergantinya kepengurusan agar bisa berkontetasi pada pemilu yang akan datang,” ungkapnya

Sementara itu, selain pergantian nama partai, PDA juga melakukan perombakan kepengurusan baru periode 2021-2026.

Adapun nama-nama pengurus berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Darul Aceh (PDA) yang baru sebagai berikut:

Ketua Umum: Tgk H Muhibbussabbri A Wahab.

Ketua 1 Membidangi OKK dan Ideologi Kepartaian: Tgk Marsyuddin SHI.
Ketua 2 Membidangi Dakwah dan Keulamaan: Zainuddin Ubit. Ketua 3 Membidangi Hukum dan HAM: Yulizar SH.
Ketua 4 Membidangi Investasi dan Maritim: Sofyan Suri.
Ketua 5 Membidangi Olahraga dan Kepemudaan: Faisal Ishak. Ketua 6 Membidangi Konstituen dan Milenial: Irfan Siddiq SPd.
Ketua 7 Membidangi UMKM dan Kewirausahaan: Nasri Saputra. Ketua 8 Membidangi Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial: Maidar SE MSi.
Ketua 9 Membidangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Wardhana Prasetya SSi.
Ketua 10 Membidangi Perempuan dan Perlindungan Anak: Faridah.
Ketua 11 Membidangi Media dan IT: Azis SPdI.
Ketua 12 Membidangi Kehumasan: Diauddin.
Ketua 13 Membidangi Pendidikan dan Kebudayaan: Tgk H Jalaludin.
Ketua 14 Membidangi Pertanian dan Perkebunan: Rahmah.

Sekretaris Jenderal : Syahminan Zakaria MH
Wasekjen 1 : Muhammad Saddam MPd
Wasekjen 2 : Hifjir MPd
Wasekjend 3 : Baihaqki SHi
Wasekjend 4 : Safwan MAg
Wasekjend 5 : Sri Wahyuni
Wasekjend 6 : Khairunnisak
Wasekjend 7 : Desi Susanti
Wasekjend 8 : Nelisma

Bendahara Umum : Eddi Shadiqin
Wabendum 1 : Maisyarah SE
Wabendum 2 : Munira
Wabendum 3 : Khadri
Wabendum 4 : Khairat

(IA)

Previous Article Taqwallah Ingatkan PNS Baru Pemerintah Aceh, Kalau Bisa Pakai Jilbab 5 Ribu, Ngapain 1 Juta
Next Article BSI dan Kimia Farma Bersinergi Luncurkan Penggunaan EDC di Aceh

Populer

Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Peusangan, Bireuen gagal jadi Komisioner Baitul Mal Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Raih Nilai Tertinggi, Alumni Tanoh Mirah Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Politik

Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

Sabtu, 8 November 2025
Pakar telematika Roy Suryo menyoroti penegakan hukum di Indonesia usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politik

Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Masih Bebas, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali jadi sorotan publik usai melontarkan kritik terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) atau Whoosh. Dalam sebuah acara di Padang, Sabtu (1/11/2025),
Politik

Rekam Jejak Anies di Proyek Kereta Cepat Jadi Sorotan Usai Kritik KCIC

Sabtu, 8 November 2025
Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni tak dipecat dari Anggota DPR, hanya disanksi nonaktif 3-6 bulan
Politik

Langgar Kode Etik Tak Dipecat dari DPR: Nafa Urbach, Eko dan Ahmad Sahroni Hanya Nonaktif 3-6 Bulan

Kamis, 6 November 2025
Politik

Jamaluddin Idham Terpilih Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh

Senin, 3 November 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
Politik

PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

Kamis, 30 Oktober 2025
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Politik

Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Kamis, 30 Oktober 2025
Ahmad Sahroni
Politik

MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?