INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Terima Surat dari KPA, Polda Aceh Hentikan Penyelidikan Kasus Makar Teungku Ni

Last updated: Kamis, 30 Desember 2021 00:02 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy
SHARE

BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh telah menerima surat yang dilayangkan oleh Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat tentang permohonan penghentian penyelidikan kasus makar pengibaran bendera bintang bulan di Lhokseumawe pada 4 Desember lalu, yang berujung pemanggilan Zulkarnaini Bin Hamzah atau Teungku Ni.

Surat permohonan itu dikirimkan oleh Juru Bicara KPA Pusat Azhari Bin Ibrahim alias Azhari Cage

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Rabu (29/12) di Mapolda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Winardy menjelaskan, dalam surat permohonan tersebut, kata Winardy, KPA menyebutkan beberapa pertimbangan, yaitu:

  1. Bahwa sesuai MoU Helsinki perdamaian Aceh adalah salah satu amanah yang harus kita pertahankan demi kemajuan masyarakat Aceh.
  2. Permasalahan kontroversi masalah bendera dan lambang Aceh akan dicarikan solusi secara bersama-sama antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

  3. Bahwa sampai saat ini status bendera Aceh masih dalam ranah politik dan bersatu Quo, sehingga belum dapat dibawa ke ranah hukum.

  4. Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang masih tercatat dalam lembar daerah Aceh sehingga menurut pendapat kami masih sah secara hukum.

  5. Juga siap membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di wilayah Aceh.

Setelah menerima surat permohonan tersebut, sebut Winardy, Polda Aceh akan melaksanakan gelar perkara untuk menerapkan restrorative justice dan penyelidikan kasus dihentikan.

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Langkah tersebut diambil karena Polda Aceh sangat menghargai perdamaian yang selama ini berjalan sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 silam di Finlandia.

Selain itu, kata Winardy, langkah tersebut dilakukan karena jaminan berbagai pihak, serta adanya surat permohonan penghentian penyelidikan yang diajukan oleh Jubir KPA Pusat Azhari Bin Ibrahim.

“Setelah adanya jaminan dan konsultasi dari beberapa tokoh Aceh serta adanya upaya dan surat permohonan penghentian penyelidikan, maka kita juga mempertimbangkan agar kasus itu bisa diselesaikan secara restorative justice,” kata Winardy, menepis isu bahwa Polda Aceh mendiskriminasikan pengibaran bendera bintang bulan.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Namun demikian, Winardy meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

- ADVERTISEMENT -

Karena bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan perdamaian Aceh.

Winardy juga mengimbau agar masyarakat Aceh cerdas dalam menyikapi isu-isu yang berkembang agar kondusifitas keamanan bisa dijaga dan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap Aceh.

“Stigma negatif itu harus kita hilangkan dan menjadikan Aceh sebagai daerah yang sejuk dan damai bagi investor demi kemakmuran masyarakat di masa yang akan datang,” tutup Winardy. (IA)

Previous Article Dukungan Pengembangan Usaha Rakyat, BSI Luncurkan UMKM Center di Aceh
Next Article Karena Kemanusiaan, Akhirnya Pemerintah Tampung Pengungsi Rohingya di Laut Bireuen

Populer

Aceh
Jembatan Kutablang Bireuen Putus Diterjang Banjir, Lumpuhkan Transportasi Banda Aceh–Medan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
12 Warga Bener Meriah Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor, Belasan Hilang
Jumat, 28 November 2025
Surat Warga
Aceh Darurat Bencana: Kendalikan Harga, Selamatkan Rakyat dari Kelaparan
Jumat, 28 November 2025
Aceh
Aceh Ditetapkan Darurat Bencana 14 Hari
Kamis, 27 November 2025
Aceh
Banjir Rendam Gampong Tibang Pidie, Warga Mengungsi ke Badan Jalan Negara
Kamis, 27 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?