INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Nelayan Ajukan Suntik Mati, Ketua MPU Aceh: Itu Dosa Besar!

Last updated: Jumat, 7 Januari 2022 22:47 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tgk H Faisal Ali
SHARE

BANDA ACEH — Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali menanggapi soal nelayan di Kota Lhokseumawe, Nazaruddin Razali, yang mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan.

Tgk Faisal menegaskan, dalam Islam, bunuh diri seperti permintaan suntik mati merupakan dosa besar.

Aceh Festival 2025 Dibuka, Sarana Memperkuat Identitas Budaya dan Promosi Wisata

“Itu tidak boleh dalam Islam, karena itu bagian daripada putus asa, itu dilarang oleh Allah. Orang yang putus asa dari rahmat Allah itu dosa besar,” kata Tgk Faisal saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (7/1/2022), seperti dilansir dari detikcom.

- ADVERTISEMENT -

Ulama Aceh yang akrab disapa Lem Faisal ini menyebutkan, semua permasalahan yang dihadapi seseorang masih ada solusi dan jalan keluarnya.

Dia juga mengatakan tantangan yang diberikan Allah itu kecil bila dibandingkan dengan nikmat yang cukup besar.

- ADVERTISEMENT -
Bupati Aceh Besar Lantik 209 Keuchik, Tiga Perempuan Resmi Pimpin Gampong

“Maka tidak boleh ada upaya-upaya untuk bunuh diri karena pekerjaan itu tidak boleh. Jadi di agama Islam tidak membenarkan seseorang itu dalam keadaan putus asa dari rahmat Allah,” jelas Tgk Faisal Ali.

“Permohonan untuk minta bunuh diri itu disuntik mati, itu bagian dari pada putus asa karena problem yang dihadapi dianggap itu tidak ada lagi jalan keluar itu tidak boleh,” lanjutnya.

Tgk Faisal meminta pihak terkait memberi pendampingan ke nelayan tersebut. Bila ada masalah yang dihadapi, kata Faisal, agar disampaikan ke pemerintah, tetangga, masyarakat, serta keluarga.

Polres Langsa menggelar pertemuan dengan unsur KPA dan PA Kota Langsa, Jum'at pagi, 21 November 2025.  (Foto: Ist)
Jelang 4 Desember, TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 

“Semuanya akan memberi jalan keluar terhadap permasalahan yang beliau hadapi. Di sinilah sesama muslim itu kan saudara. Jadi kalau ada masalah, bisa dibicarakan baik-baik dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang membuat kita seakan-akan Allah tidak sayang lagi sama kita,” kata Tgk Faisal.

- ADVERTISEMENT -

Sebelumnya, Nazaruddin Razali, seorang nelayan di Kota Lhokseumawe mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan negeri (PN) setempat. Salah satu alasannya adalah kebijakan Pemko Lhokseumawe yang membuatnya tertekan.

Permohonan suntik mati disampaikan nelayan itu ke PN Lhokseumawe pada Kamis (6/1/2022) dan tercatat dengan nomor PNL LSM-01-2022-KWS. Perkara itu kemudian diregistrasi dan mendapat nomor perkara: 2 /pdt.p/2022/PN LSM.

Nelayan tersebut bersama kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) juga mengirimkan surat ke Kepala PN Lhokseumawe agar mengabulkan permohonan suntik mati.

Kuasa hukum penggugat, Safaruddin, mengatakan permohonan suntik mati diajukan karena kliennya tidak sanggup menghadapi tekanan, termasuk dari Pemko Lhokseumawe.

Wali Kota disebut telah mengeluarkan aturan melalui surat nomor 523/1322/2021 yang isinya melarang budi daya ikan di dalam Waduk Pusong.

Surat itu dikeluarkan Wali Kota pada 26 Oktober 2021. Surat itu juga memerintahkan agar keramba milik masyarakat di dalam waduk dibongkar secara mandiri paling lambat 20 November 2021.

“Pemerintah akan merelokasi usaha budi daya ikan dalam waduk yang dikelola secara berkelompok di bawah binaan Kodim 0103 Aceh Utara,” kata Safaruddin dalam keterangan kepada wartawan.

Safaruddin menjelaskan kliennya, yang menggantungkan hidup di waduk, menolak upaya relokasi. Pemindahan itu disebut tidak pernah dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrengbang) di Gampong Pusong Lama.

Dalam upaya relokasi, kata Safaruddin, Pemko Lhokseumawe melibatkan unsur Muspika Banda Sakti. Dalam proses sosialisasi, Muspika disebut membawa aparat keamanan sehingga membuat kliennya ketakutan dan tertekan.

“Apalagi pemohon pernah melewati masa konflik pemerintah pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka dan masih menimbulkan rasa traumatik ketika Muspika melakukan pemaksaan seperti itu karena hal seperti itu sering terjadi pada masa konflik perjuangan Gerakan Aceh Merdeka dulu,” ujar Safaruddin.

“Oleh karena itu, pemohon dengan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan eutanasia di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan disaksikan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Camat Banda Sakti, dan Danramil Banda Sakti,” lanjut kuasa hukum Nazaruddin, Safaruddin. (IA)

Previous Article Persiraja Dibantai PSS Sleman 1-4, Laskar Rencong Kian Terkubur di Dasar Klasemen
Next Article Awal Tahun, Puluhan Pejabat Dinas Pendidikan Aceh Dimutasi

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Ribuan siswa dan guru mengikuti zikir dan doa bersama memperingati Hari Guru Nasional 2025 yang dipusatkan di SMKN 1, 2, dan 3 Banda Aceh di kawasan Lhong Raya, Jum'at (21/11).
Aceh

Ribuan Siswa Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama Peringati Hari Guru Nasional

Jumat, 21 November 2025
Pemerintah Aceh mengumumkan dibukanya Seleksi Terbuka (Open Bidding) untuk 12 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.
Aceh

Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 21 November 2025
Aceh

Lahan Masyarakat Dicaplok Masuk IUP Eksplorasi Tambang PT BSM di Aceh Selatan 

Jumat, 21 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan Bupati/Wali Kota di Aceh meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh

Gubernur Aceh Instruksikan Bupati/Wali Kota Siaga Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Aceh

Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Kamis, 20 November 2025
PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
Aceh

PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Kamis, 20 November 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka Rakor Penghubung BRA kabupaten/kota se-Aceh di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu malam (19/11). (Foto: Ist)
Aceh

20 Tahun Eks Kombatan GAM Tak Dapat Apa-apa, Mualem Minta Rp1,5 T, Prabowo Kasih Rp2 Triliun

Kamis, 20 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh

PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Kamis, 20 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?