INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Tinggalkan Bayi di Garasi Warga, Polresta Banda Aceh Amankan Pasutri Muda yang Nikah Siri

Last updated: Sabtu, 8 Januari 2022 19:23 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pasutri yang tinggalkan bayi di garasi rumah warga
SHARE

BANDA ACEH — Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelaku yang meletakkan bayi perempuannya di sebuah kardus dan ditinggalkan di garasi rumah warga Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (29/12/2021) silam.

Belakangan terungkap keduanya, yakni AS (24) dan SY (21) merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah menikah siri sejak 2019 silam.

TTI Kecam Praktik Permintaan Fee Proyek oleh Oknum Kejari Aceh Timur  

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan Polresta Banda Aceh dan Polsek Ulee Lheue, sehingga kecurigaan mengarah pada SY (21) yang diamankan di Kecamatan Meureudue, Pidie Jaya, pada Kamis (6/1/2022).

- ADVERTISEMENT -

Diamankan sang ibu yang akhirnya mengakui bayi yang ditinggalkan di garasi rumah warga itu merupakan darah dagingnya itu, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh mengatakan awal penemuan bayi tersebut berdasarkan informasi warga yang melaporkan ke Polsek Ulee Lheue.

- ADVERTISEMENT -
Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

“Setelah menerima laporan warga tentang adanya penemuan bayi di garasi rumah di Desa Lampaseh Aceh, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait yakni RSIA Banda Aceh dan Dinas Sosial Banda Aceh,” tutur Kompol Ryan, Sabtu (8/1).

Bayi yang memiliki bobot 4,43 kilogram dengan panjang 52 cm tersebut setelah diperiksa kesehatannya langsung dititipkan di rumah singgah Darussa’adah untuk dirawat.

Kompol Ryan menjelaskan, saat bayi diletakkan dalam kardus “Chiki Balls” lengkap dengan perlengkapan bayi lainnya seperti kain bedung, baju serta celana panjang bayi.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Selain itu, di lokasi turut diletakkan kaos kaki Panjang, pampers, dot, kompeng, dan kotak kecil yang berisikan minyak telon, cotton bud, baby oil dan cream baby.

- ADVERTISEMENT -

“Untuk mengetahui siapa pelaku yang meletakkan bayi tersebut, Personel Polsek Ulee Lheue melakukan koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LP.A/01/XII/SPKT/Polsek Ulee Lheue/ Polresta Banda Aceh guna melakukan penyelidikan,” sebut Kasatreskrim yang didampingi Kapolsek Ulee Lheue Iptu Hilmi dan Kanit PPA Ipda Zul Nelly Aprianti.

Setelah memeriksa saksi-saksi termasuk pemilik rumah yang diletakkan bayi bernama Saiful, tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Ulee Lheue menemukan titik terang keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di salah satu desa dalam Kecamatan Meureudue Kabupaten Pidie Jaya.

“Kami berhasil mengamankan ibu sang bayi berisinial SY (21), seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh pada saat itu. Dari keterangan SY, ia tidak sendiri saat meletakkan bayi tersebut, dan turut dibantu oleh teman prianya berinisial AS (24), asal Aceh Besar yang tak lain suaminya,” sambung Kasatreskrim.

Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan saat pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka telah menikah siri pada 2019.

Dari pernikahan mereka tersebut lahirlah bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun yang kini diasuh oleh orang tua AS.

Sebelum lahirnya bayi yang diletakan dalam kardus, kedua belah pihak keluarga sudah membicarakan agar saat ini jangan terlalu dekat dulu karena dikhawatirkan akan terulang kembali sebelum dilangsungkan pernikahan secara resmi.

Namun, hal tersebut belum sempat dilakukan oleh keluarga AS dengan alasan belum memiliki biaya.

“Tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali hamil mengandung anak kedua pada bulan Januari 2021. Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar pihak keluarga tidak mengetahuinya sampai lahirnya bayi perempuan itu pada tanggal 18 November 2021. Saat itu bayi dirawat oleh SY dan AS di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh selama 24 hari,” kata Kompol Ryan lagi.

Kompol Ryan menambahkan, pada 12 Desember 2021, SY mendapat kabar bahwa salah satu keluarganya meninggal dunia di Pidie Jaya, sehingga ia harus ke Pidie Jaya dengan menitipkan bayi pada seorang pengasuh di Banda Aceh dengan memberikan upah bulanan serta perlengkapan bayi.

Beberapa hari kemudian, orang tua dari AS mengetahui SY telah memiliki anak lagi dengan kekecewaan itu, SY sempat dimarahin oleh nenek sang bayi. Namun sang nenek juga memberikan solusi agar anaknya itu dirawat sampai besar. Tetapi saran tersebut ditolak oleh SY karena takut diketahui oleh orang tuanya bahwa ia telah memiliki anak lagi, sedangkan sebelumnya SY sudah sering dinasehati untuk tidak dekat dahulu dengan AS yang dikhawatirkan akan hamil lagi.

“Karena sudah panik dan bingung, SY dan AS menjemput kembali anaknya dari pengasuh dan dibawa keliling dalam kota Banda Aceh dengan menggunakan mobil Avanza yang telah direntalnya dengan niat bayi tersebut akan dititipkan pada pengasuh yang tepat,” sambung Kasatreskrim.

Kompol Ryan menuturkan, mereka akhirnya memutuskan untuk meletakkan bayinya di rumah Saiful di kawasan Lampaseh Aceh, yang mana rumah tersebut adalah rumah familinya dengan harapan lebih tenang dan dapat melihat tumbuh kembangnya bayi tersebut sampai beranjak dewasa.

Namun ternyata kejadiannya justru jauh dari harapan kedua orang tuanya tersebut.

Untuk motif yang dilakukan tersebut, takut diketahui oleh pihak keluarga SY tentang ianya telah memiliki anak lagi.

Kasatreskrim juga menjelaskan ada kemungkinan upaya restorative justice akan ditempuh dalam kasus ini, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar – benar ingin membuang anak tersebut di tempat yang tidak layak, melainkan menaruh atau meletakkan di tempat yang salah satunya merupakan keluarganya dengan cara yang salah, akan tetapi dengan harapan dapat dirawat dengan baik.

Selain itu, pelaku masih memiliki dua anak yang masih balita dan masih membutuhkan ASI serta kasih sayang orang tuanya.

Namun demikian, dalam perkara ini mereka terjerat dengan Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77b Jo Pasal 76b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. (IA)

Previous Article Temui Wali Nanggroe, Pejabat BIN Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Untuk Aceh
Next Article Kasus Mawardi Ali Dihentikan, Ini Penjelasan Polda Aceh

Populer

Kapal Aceh Hebat-1 di Pelabuhan Sinabang, Simeulue. (Foto: Ist)
Ekonomi
Kapal Aceh Hebat-1 Menuju Malaysia, Armada ke Simeulue Jangan Diabaikan
Minggu, 23 November 2025
Umum
Seleksi 12 Jabatan Pemerintah Aceh Jangan Hanya Formalitas Tanpa Integritas
Minggu, 23 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Minggu, 23 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Persiraja Banda Aceh vs Sriwijaya FC
Olahraga
Jamu Sriwijaya FC Senin Malam, Laga Kandang Terakhir Persiraja Tahun Ini
Minggu, 23 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Hukum

Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?