Hukum

Wartawan Korban Pembakaran Rumah Apresiasi Langkah Cepat Polda Aceh Ungkap Pelaku

BANDA ACEH — Wartawan Harian Serambi Indonesia yang menjadi korban pembakaran rumah di Aceh Tenggara Asnawi Luwi mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Polda Aceh dan tim dalam membongkar kasus pembakaran rumahnya.

Menurut Asnawi, hal ini sekaligus menjadi petunjuk awal bahwa dari sejak lama kecurigaan tentang adanya keterlibatan oknum Anggota TNI kini sudah terjawab.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Dengan adanya pelimpahan kasus dari Polda Aceh ke Pomdam Iskandar Muda (IM) ini sekaligus menjadi pintu masuk dan petunjuk awal untuk membongkar dalang dan aktor serta peran para pihak yang terlibat dalam pembakaran rumah.

Apalagi tidak mungkin pembakaran ini dilakukan oleh satu orang (tunggal) dan pasti ada yang menyuruh dan yang menskenariokan secara bersamaan.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Dengan adanya pelimpahan ini, maka kita berharap Pomdam Iskandar Muda untuk bersegera menuntaskan perkara apalagi jika melihat dari proses kasus pembakaran rumah yang menimpa Asnawi dan keluarga sudah berjalan lebih dari 2 tahun,” ujar Asnawi Luwi didampingi pengacaranya Askhalani, Senin (10/1)

Pihaknya sangat yakin bahwa Pomdam Iskandar Muda akan bekerja secara proporsional dan dapat menuntaskan perkara dengan cepat.

Ditambahkan korban, SP2HP diterima dari Ditreskrimum Polda Aceh pada tanggal 10 Januari 2022.

Sementara kasus pelimpahan perkara ini ke POM DAM Iskandar Muda berdasarkan surat Nomor B/18/I/Res.1.13/2022/ Ditreskrimum tanggal 3 Desember 2021. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait