INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Organisasi Pers Aceh Minta Pembakar Rumah Wartawan Segera Diseret ke Pengadilan dan Dihukum Berat

Last updated: Rabu, 12 Januari 2022 02:38 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
4 organisasi pers Aceh menggelar konferensi pers bersama di Kantor PWI Aceh, Selasa (11/1), terkait proses hukum kasus pembakaran rumah wartawan Asnawi Luwi
SHARE

BANDA ACEH – Empat organisasi pers di Provinsi Aceh meminta pelaku pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara Asnawi Luwi, segera diseret ke pengadilan dan dihukum berat.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PWI Aceh, Selasa (11/1) siang.

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Konferensi pers tersebut menghadirkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh M Nasir Nurdin, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Banda Aceh Juli Amin, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh Munir M Mur Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh Eko Deni Saputra, serta wartawan korban pembakaran rumah, Asnawi Luwi dan kuasa hukumnya, Askhalani.

- ADVERTISEMENT -

Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin menyampaikan, organisasi pers di Aceh sangat mengapresiasi polisi yang telah melimpahkan kasus tersebut ke Pomdam Iskandar Muda (IM) agar segera mendapatkan kepastian secara hukum atas kasus tersebut.

“Kami berharap Pomdam IM bisa mempercepat kasus ini ke pengadilan dan pelaku dihukum dengan hukuman berat,” ujar Nasir Nurdin.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Dalam konferensi pers tersebut, organisasi pers di Aceh juga mengusulkan agar proses hukum kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, diproses menggunakan peradilan koneksitas.

Mereka menilai pelaku dalam perkara ini diduga melibatkan oknum anggota TNI dan juga sipil.

“Kita patut mempertimbangkan peradilan koneksitas karena ada keterlibatan orang lain,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin seperti dilansir dari Kumparan.

Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Organisasi pers menduga ada keterlibatan sipil sehingga butuh peradilan koneksitas.

- ADVERTISEMENT -

Sebelumnya, Polda Aceh pada 5 Januari 2022 melimpahkan perkara ini ke Polisi Militer Kodam Iskandar Muda Aceh karena dugaan pelaku mengarah ke anggota TNI.

Kapendam Iskandar Muda Aceh, Kolonel Arh Sudrajat, membenarkan Polda Aceh telah melimpahkan kasus itu ke Pomdam IM. “Saat ini Pomdam IM akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada,” ujarnya

Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin, minta Pangdam Iskandar Muda segera menangkap anggota TNI yang diduga terlibat. Menemukan pelaku dianggap penting karena akan menentukan kasus itu terkait pemberitaan atau bukan.

Menurutnya, apabila terbukti terkait pemberitaan, kasus itu harus diproses dengan Undang-Undang Pers. “Jika bukan pemberitaan, kami tidak terima pelaku dihukum ringan karena kelalaian, sebab ini kriminal berat. Penegak hukum harus tegas, apalagi kalau benar pelakunya anggota TNI,” kata Juli.

Ia mengatakan, perkara itu termasuk kriminal berat karena ada unsur penyertaan dalam tindak pidana (deelneming) seandainya Asnawi dan keluarga yang berada dalam rumah itu terbakar. Selain itu, perkara ini juga memunculkan trauma berat bagi anak Asnawi yang masih di bawah umur.

“Dua tahun setengah ini kami bukan diam, tapi memberi waktu kepada penyidik untuk mencari pelakunya yang terlebih dahulu,” ujar Juli.

Kuasa hukum Asnawi Luwi, Askhalani, menilai pembakaran rumah itu bukan dilakukan satu orang, melainkan melibatkan sekelompok orang yang diyakini telah direncanakan. “Kalau ada sipil, maka undang-undang yang tepat adalah pidana koneksitas,” ujarnya.

Ihwal peradilan koneksitas juga dikatakan Ketua IJTI Aceh Munir Noer dan Sekretaris PFI Aceh Eko Deni Saputra. “Kami setuju dengan peradilan koneksitas,” kata Munir.

Rumah Asnawi dibakar orang yang belum diketahui identitasnya pada 30 Juli 2019. Rumah Asnawi terletak di Gampong Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala, Aceh Tenggara. Aparat belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus ini. (IA)

Previous Article Pemerintah Cabut Izin Konsesi Kawasan Hutan dari 11 Perusahaan di Aceh
Next Article Pelayanan pelimpahan nomor porsi haji di Kanwil Kemenag Aceh 696 CJH Aceh Limpahkan Porsi Haji ke Ahli Waris

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Ekonomi
Pulihkan Listrik 1.214 Desa, PLN Aceh Terus Berjuang Tembus Akses ke 180 Desa Terisolir  
Rabu, 31 Desember 2025
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour telah mengembalikan uang miliaran ke KPK.
Hukum
Uang Rp8,7 Miliar Dikembalikan, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban PT Muhibbah
Senin, 15 September 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?