INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Kadis PUPR Aceh Fajri Ajukan Praperadilan, Kejati Aceh Siap Hadapi

Last updated: Jumat, 14 Januari 2022 20:28 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH
SHARE

BANDA ACEH — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Ir Fajri mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi pada proyek pembangunan jembatan tahap II Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Praperadilan diajukan pemohon, Fajri pada Rabu 12 Januari 2022 nomor perkara Pid.Pra/2022/PN Bna dengan Termohon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Munawal Hadi menyampaikan, pihak Kejaksaan Tinggi Aceh siap menghadapi permohonan Praperadilan oleh mantan Kadis PUPR Aceh Ir Fajri.

- ADVERTISEMENT -

“Terhadap Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon atas nama Fajri, mantan Kepala Dinas PUPR Aceh yang ditetapkan sebagai tersanga dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan kuala Gigieng Kabupaten Pidie, kami sangat siap untuk manghadapinya,” ujar Munawal Hadi dalam keterangannya, Jum’at (13/1).

Menurutnya, pihak Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah menyiapkan jaksa-jaksa terbaik guna menghadiri persidangan Praperadilan tersebut dan akan menunjukkan fakta-fakta terkait penetapan Fajri sebagai tersangka.

- ADVERTISEMENT -
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Dalam menetapkan Fajri sebagai tersangka, Kejati Aceh telah melakukan sesuai aturan dan sudah memenuhi minimal 2 alat bukti yang kuat.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng di Kabupaten Pidie tersebut Hakim telah 2 kali menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh 2 tersangka lainnya yaitu Saifudin dan Kurniawan.

“Dan harapan kami ini dapat menjadi catatan untuk hakim dalam memutus permohonan praperadilan selanjutnya,” pungkas Munawal Hadi.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Alasan Pemohon Fajri mengajukan Praperadilan dikarenakan menemukan beberapa kejanggalan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.

- ADVERTISEMENT -

Dimana terdapat berbagai penyimpangan hukum pidana formil yang dilakukan oleh Termohon.

Selain itu Pemohon Ir Fajri mempertanyakan dua surat perintah (Sprindik) yang di terbitkan oleh termohon Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yakni Sprindik Nomor: Print-04/L.1/Fd.1/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 dan Sprindik Nomor: Print-08/L.1/Fd.1/10/2021 tanggal 6 Oktober 2021.

Permohon menilai Sprindik ganda yang dilakukan oleh termohon menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dirinya. Selain itu, temohon juga tidak menyampaikan pemberitahuan penyidikan kepada pemohon melalui suatu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). (IA)

Previous Article Polisi Amankan 3 Penambang Emas Ilegal dan 1 Alat Berat di Nagan Raya
Next Article Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy Terima Tiga Laporan Penipuan, Polda Aceh: Waspadai Kasus Illegal Access

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa
Minggu, 16 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?