Banda Aceh — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan (DPO) perkara dugaaan tindak pidana korupsi yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
DPO yang ditangkap pada Kamis (13/1) malam pukul 22.00 WIB tersebut adalah Terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli, Pidie yaitu IRWANTO BIN ILYAS (47) yang merupakan Direktur PT Buena Rezeki.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 461K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Juli 2011, bahwa IRWANTO BIN ILYAS merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang Dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar RR 3.090.889.200 dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 845.250.490, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Terpidana IRWANTO BIN ILYAS diamankan di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejati Aceh, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
Selanjutnya Terpidana dibawa pulang menuju Aceh pada Jum’at (14/1) dengan mematuhi protokol kesehatan guna dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH. (IA)



