INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Empat Terpidana Zina di Aceh Barat Dicambuk 100 Kali, 1 Pingsan

Last updated: Rabu, 26 Januari 2022 08:40 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Terpidana jarimah zina menjalani eksekusi hukuman cambuk yang di halaman kantor Kejari Aceh Barat, Selasa (25/1)
SHARE

MEULABOH — Empat terpidana jarimah zina menjalani eksekusi uqubat (hukuman) cambuk yang
yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat pada Selasa (25/1).

Sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Nomor 9/JN/2021/MS.MBO dan 8/JN/2021/MS.MBO, keempat terpidana tersebut telah terbukti melakukan jarimah zina serta menyediakan fasilitas jarimah zina yang diatur dalam pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Hinayat dan mendapatkan hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.

Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Keempat terpidana adalah WRS dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim berinisial FW. Keduanya dihukum cambuk masing-masing 100 kali.

- ADVERTISEMENT -

Pada eksekusi hukuman cambuk tersebut, dua terpidana lainnya juga menjalani hukuman cambuk 100 kali masing-masing AG dan MA. Mereka dihukum cambuk karena terbukti menyediakan fasilitas jarimah zina.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Firdaus mengatakan, keempat terpidana tersebut terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berdasarkan vonis Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Mereka telah menjalani masa hukuman penjara lima bulan dan dikenakan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

“Jenis tindak pidana untuk terpidana satu dan dua jarimah zina, dan terpidana tiga dan empat menyediakan fasilitas jarimah zina. Pidana yang telah dijalani masing-masing terpidana telah menjalani hukuman penjara lima bulan jadi cambuknya tetap 100 kali,” kata Firdaus.

Pelaksanaan uqubat cambuk digelar di halaman Kejari Aceh Barat sekitar pukul 10.40 WIB. FW mendapat giliran lebih dulu untuk mendapat sabetan rotan dari algojo dengan posisi berdiri. Kemudian dilanjutkan dengan terpidana WRS dalam posisi duduk.

Namun WRS pingsan ketika menerima sabetan ke-17 dari jumlah keseluruhan 100 kali cambukan. Selanjutnya, ia dievakuasi tim medis dan dibawa ke dalam ambulans untuk mendapatkan perawatan.

Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Setelah selesai hukuman cambuk bagi kedua terpidana lainnya, yaitu AS dan MA. WRS kemudian kembali menjalani hukuman cambuk yang sempat terhenti. WRS terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali mengentikan eksekusi. Usai menjalani cambuk 100 kali, ia pun kembali jatuh pingsan.

- ADVERTISEMENT -

Bupati Aceh Barat diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Barat Drs Husaini MPd saat menghadiri pelaksanaan uqubat cambuk terhadap 4 terpidana pelanggar syariat Islam, menyampaikan Pemkab Aceh Barat komit menegakkan syariat Islam.

“Ini menjadi bukti bahwa Pemkab Aceh Barat berkomitmen dan tegas dalam penegakan syariat Islam di Bumi Teuku Umar ini bagi setiap pelanggarnya,” tegas Husaini.

Menurutnya, hukuman cambuk ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar jangan pernah melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam di Aceh Barat

“Tidak ada kelonggaran bagi para pelanggar syariat Islam, jika terbukti bersalah maka mereka akan mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya sesuai aturan qanun yang berlaku di Aceh,” ucap Husaini.

Husaini mengatakan pihaknya saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan syariat Islam dalam semua sendi kehidupan. Hal ini sangat relevan dengan salah satu misi Bupati Aceh Barat, yaitu mengembalikan Kabupaten Aceh Barat yang syar’i dan mewujudkan pemerintahan bersih.

Ia menyebutkan perbuatan zina bisa berdampak pada tercorengnya nama baik daerah, apalagi Aceh Barat menyandang gelar sebagai Kabupaten tauhid tasawuf. Untuk itu, qanun tentang larangan zina ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan secara preventif melalui penjatuhan uqubat yang dapat berupa cambuk atau denda.

“Untuk efektifitas pelaksanaan qanun ini, disamping adanya lembaga penyidikan dan penuntutan, juga harus dilakukan pengawasan, yang meliputi pembinaan kepada pelanggar oleh pejabat wilayatul hisbah agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Disamping itu, ia juga meminta kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya perbuatan zina, namun peranan ini jangan sampai melakukan perbuatan main hakim sendiri.

“Marilah sama-sama kita jadikan syariat Islam sebagai suatu kebutuhan bagi kita, bukan sesuatu yang terpaksa. Penegakkan syariat Islam, bukan hanya tanggungjawab Pemerintah semata, tetapi juga tanggungjawab seluruh masyarakat Aceh Barat,” pungkas. (IA)

Previous Article Dugaan Korupsi Pengadaan 200 Ekor Sapi, Kejati Aceh Periksa Bendahara Distan Agara dan Pokja ULP
Next Article DPP PNA Rombak Pengurus, Abati Syakya Jabat Ketua Harian Gantikan Tiyong

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Syariah
Kisah Ahli Ibadah, Selama 220 Tahun Tak Pernah Maksiat, Tapi Mati dalam Keadaan Kafir
Selasa, 7 Maret 2023
Polisi menangkap pasangan suami istri di Kabupaten Kampar, Riau, yang tega memaksa anak perempuan mereka melakukan hubungan seksual bertiga (threesome) selama 11 tahun
Umum
Korban Diam Sejak Usia 12, Terungkap Modus Sadis Threesome oleh Ibu Kandung dan Ayah Tiri
Sabtu, 24 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp549 Juta, Jaksa Tahan Mantan Keuchik Karieng Bireuen  

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Disdikbud-Kejari Aceh Besar Gelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat SMP

Kamis, 18 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember 2025
Bea Cukai Lhokseumawe melaksanakan penyerahan tiga tersangka 3,87 juta batang rokok ilegal ke Kejari Aceh Utara, Selasa (9/12). (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Serahkan Tiga Tersangka 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal ke Kejari Aceh Utara 

Rabu, 10 Desember 2025
Hukum

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 9 Desember 2025
Hukum

Kejati Aceh Selamatkan Uang Negara Rp24 Miliar Sepanjang 2025

Selasa, 9 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?