INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Pembunuh 5 Ekor Gajah di Aceh Jaya Divonis 10 Hingga 40 Bulan Penjara

Last updated: Jumat, 28 Januari 2022 00:35 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Sidang pembacaan vonis terhadap pembunuh lima ekor gajah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Calang, Aceh Jaya, Kamis (27/1)
SHARE

ACEH JAYA — Seorang pembunuh lima ekor gajah di Kabupaten Aceh Jaya, bernama Sudirman divonis 3 tahun 4 bulan atau 40 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Calang, Aceh Jaya.

Sudirman terbukti membunuh lima ekor gajah. Sudirman dijerat dengan UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Calang, Aceh Jaya, Kamis (27/1). Ada 11 terdakwa dalam kasus ini yang diadili dalam dua berkas perkara.

- ADVERTISEMENT -

Selain Sudirman, delapan orang rekannya yang membantu Sudirman juga divonis penjara.

Terdakwa lainnya Muhammad Amin divonis 2 tahun 4 bulan penjara, kemudian Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Kamaruddin, Zubardi, Hamdani dan Supriadi turut dijatuhi hukuman masing-masing 10 bulan penjara.

- ADVERTISEMENT -
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Sementara dua terdakwa lain adalah M. Noor B alias Pak Nur dan Isdul Farsi. Keduanya dihukum masing-masing 1 tahun 10 bulan penjara.

“Sudirman dijatuhkan pidana 3 tahun 4 bulan penjara dan Muhammad Amin 2 tahun 4 bulan penjara, kemudian tujuh terdakwa lainnya juga divonis masing-masing 10 bulan penjara,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Rahmad Sugama, Kamis (27/1).

Putusan pidana itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sudirman 4 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

“Terhadap putusan Pengadilan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan JPU menyatakan hal yang sama,” ujar Rahmad.

- ADVERTISEMENT -

Majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menyatakan kesembilan terdakwa terbukti bersalah membunuh lima ekor gajah. Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudirman berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” putus hakim.

Terdakwa Muhammad Amin dihukum 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Sedangkan tujuh terdakwa lain dihukum masing-masing 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya M Rahmad Sugama mengatakan putusan itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa menuntut Sudirman 4 tahun 6 bulan penjara, Muhammad Amin 3 tahun 6 bulan, dan tujuh terdakwa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

“Terhadap putusan Pengadilan Negeri Calang tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan JPU menyatakan hal sama,” kata Rahmad dalam keterangannya.

Adapun barang bukti atas kejahatan mereka yang disita yaitu dua batang kayu yang dijadikan tiang pengikat kawat beraliran listrik, gulungan kawat dan kabel listrik, gigi gajah, parang, tengkorak gajah sumatera, tulang belakang gajah, tengkorak gajah, tulang rahang bawah gajah, tulang paha gajah, telapak gajah sumatera dan dua batang gading gajah.

Sebelumnya, pada awal Januari 2020 lalu, polisi mendapatkan informasi ditemukan lima kerangka gajah di area perkebunan, tepatnya di Desa Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya berdasarkan hasil uji tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan bukti di TKP Gajah tersebut mati karena terjerat kawat dengan aliran listrik.

Setelah diselidiki, BKSDA Aceh dan Polres Aceh Jaya, polisi menciduk para terdakwa.

Dalam pemeriksaan, mereka mengaku membunuh gajah pada Rabu 4 Desember 2019. Dalam kasus itu, mereka punya peran berbeda yakni:

  1. Terdakwa 1 Sudirman berperan sebagai pemotong kayu pancang, menarik kawat kontak, mengikat kawat kontak pada tiang kayu dan memotong atau mengambil gading gajah;
  2. Terdakwa 2 Muhammad Amin berperan pemotong kayu yang dijadikan tiang dan memotong atau mengambil gading gajah;
  3. Terdakwa 3 Abdul Majid berperan sebagai menarik kawat kontak, membersihkan semak – semak jalur pemasangan kawat kontak dan memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang;
  4. Terdakwa 4 Lukman Hakim berperan sebagai pemotong kayu pancang;
  5. Terdakwa 5 MUHAMMAD ROZI berperan sebagai membawa peralatan atau bahan keperluan untuk jerat tersebut;
  6. Terdakwa 6 Zubardi berperan sebagai memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang dan memotong gading gajah;
  7. Terdakwa 7 Hamdani berperan sebagai memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang dan memotong gading gajah;
  8. Terdakwa 8 Hamdani Ilyas berperan sebagai memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang dan memotong gading gajah;
  9. Terdakwa 9 Supriadi Als PAK PEN berperan sebagai memindahkan bangkai gajah ke dalam jurang dan memotong gading gajah. (IA)
Previous Article Dilarang Agama, Pengadilan Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe
Next Article Amal Hasan Ketua Umum PP Ikafensy Aceh

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Pengurus OSIM MTsN 1 Banda Aceh Dilatih Kepemimpinan
Minggu, 16 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?