INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Kasus Pemerasan Wali Kota Langsa Dilimpahkan ke Pengadilan

Last updated: Selasa, 1 Februari 2022 10:30 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
JPU Kejari Langsa melimpahkan ke PN Langsa, kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan yang dilakukan para terdakwa M (48 Tahun) dan TIH (46 Tahun) terhadap korban Wali Kota Langsa Usman Abdullah, Senin (31/1)
JPU Kejari Langsa melimpahkan ke PN Langsa, kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan yang dilakukan para terdakwa M (48 Tahun) dan TIH (46 Tahun) terhadap korban Wali Kota Langsa Usman Abdullah, Senin (31/1)
SHARE

LANGSA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa pada Senin, 31 Januari 2022 telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa, kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan yang dilakukan para terdakwa M (48 Tahun) dan TIH (46 Tahun) terhadap korban Wali Kota Langsa Usman Abdullah.

Pelimpahan berkas perkara tersebut ditandai dengan penyerahkan surat pelimpahan perkara Nomor : B-144/L.1.13/Eoh.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022.

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Informasi tersebut disampaikan oleh Kajari Langsa melalui Kepala Seksi Intelijen Syahril SH MH, Senin (31/1).

- ADVERTISEMENT -

Dikatakannya, Penuntut Umum berpendapat dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana kesatu : Pasal 369 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, atau Kedua Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, atau Ketiga Pasal 311 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Setelah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara dan para terdakwa ke Pengadilan Negeri Langsa, maka JPU akan menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim,” ujar Syahril.

- ADVERTISEMENT -
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, pada Kamis, 20 Januari 2022, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus pemerasan dan pengancaman atau penghinaan yang dilakukan para tersangka terhadap korban Usman Abdullah yang merupakan Wali Kota Langsa,

Penyerahan tersangka M (48) dan tersangka TIH (46) dan barang bukti tahap II dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Langsa, Viva Hari Rustaman SH melalui Kepala Seksi Intelijen Syahril SH MH.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Kasi Intelijen memaparkan tersangka M (48) dan TIH (46) telah disangka melanggar Pasal 369 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 310 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 311 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

- ADVERTISEMENT -

Selain menyerahkan 2 orang tersangka ini, pihak Penyidik Polda Aceh juga turut menyerahkan barang bukti berupa 1 lembar surat pencabutan surat kuasa khusus terkait surat kuasa khusus tertanggal 04 Juni 2021 dari sdri Nuraina kepada sdra Tgk Ibnu Hadjar SH & Partner, tertanggal 27 Juni 2021.

Satu unit Handphone Merk Samsung jenis SM-J110G tahun 2016 warna hijau, 1 eks surat dari Yayasan Persada Indonesia Satu, Nomor : 58/VI/2021, tertanggal 30 Juni 2021, Perihal : Dugaan Kejahatan Asusila (Ikhtilat/Khalwat) kepada Wali Kota Langsa.

Satu eksemplar surat dari Yayasan Persada Indonesia Satu, Nomor: 59/VI/2021, tertanggal 12 Juli 2021, perihal mengingatkan dan memberitahukan kepada Wali Kota Langsa.

Satu eksampler surat press release konferensi pers judul “Wali Kota Langsa Melakukan Perbuatan Kejahatan Asusila Ikhtilat di Pendopo Kota Langsa??” tertanggal 16 Agustus 2021.

Satu buah flash drive merk Robot jenis RF116 kapasitas 16 GB warna putih berisi 3 softcopy rekaman video sdri. Nuraina.

Satu lembar surat pernyataan dan permohonan maaf sdri. Nuraina kepada Yth. Bapak Usman Abdullah, S.E. (Walikota Langsa), tertanggal 25 Juni 2021.

Satu unit Handphone merk Xiaomi jenis Redmi 6A tahun 2018 warna hitam, Satu unit Handphone merk Samsung jenis J600G/DS warna hitam tahun pembuatan 2019 beserta isinya milik sdra Tgk Ibnu Hajar SH.

Satu unit Handphone Merk samsung jenis Galaxy S7 Edge tahun 2016 warna gold beserta isinya berupa rekaman percakapan antara sdra. Maimun dengan sdra. Tgk. Ibnu Hajar, S.H. tanggal 15 Agustus 2021.

Satu unit Handphone merk Oppo jenis Reno 6 tahun 2021 warna hitam beserta isinya berupa rekaman percakapan antara sdra. Agus Setiawan dengan sdra. Muslim, S.E pada tanggal 08 Agustus 2021.

Satu unit flash Drive Merk Sendisk kapasitas 32 GB wana merah-hitam besera isinya berupa soft copy rekaman video pernyataan dan konferensi pers dari sdri Nuraina SE.

Sambung Syahril, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka tidak memenuhi syarat materiil/obyektif untuk dilakukan penahanan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (4) KUHAP. (IA)

Previous Article Gubernur Nova Iriansyah foto bersama dengan Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Arief Hartawan, Kepala OJK Aceh Yusri, Dirut Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haythar, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin pada acara Customer Gathering Bank Aceh Syariah Cabang Jakarta, di Grand Ballroom Hotel Mulia Jakarta Pusat, Senin (31/1) malam Nova Harapkan Bank Aceh Syariah di Jakarta Mampu Bersaing dengan Bank Nasional
Next Article Ulama kharismatik Aceh Tgk H Usman Ali atau akrab disapa Abu Kuta Krueng meresmikan dayah cabang Darul Munawwarah di Desa Kerihkil, Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Ahad (30/1) Abu Kuta Krueng Resmikan Dayah Darul Munawwarah Cabang Bogor

Populer

Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Ekonomi
Aceh Tuan Rumah Seminar Nasional Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD se-Indonesia
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?