INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Irwandi PAW Tiyong dan Rizal Falevi Kirani dari Anggota DPRA

Last updated: Jumat, 4 Februari 2022 15:54 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Surat pengajuan PAW Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani dari Anggota DPRA Fraksi PNA yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh
Surat pengajuan PAW Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani dari Anggota DPRA Fraksi PNA yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Dua Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani akhirnya dilakukan pergantian antar waktu (PAW) oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA Irwandi Yusuf.

PAW terhadap dua Anggota DPRA asal Dapil III (Bireuen) dan Dapil II (Pidie dan Pidie Jaya) itu dilakukan berdasarkan hasil rapat harian DPP PNA, pada Rabu (2/2).

Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar didampingi Sekretaris DPW PKS Kasibun Daulay dan Bendahara DPW PKS Aceh Saifunsyah.
PKS Aceh Siap Jalankan Program Unggulan Hasil Rakernas 2025

Hasil rapat tersebut juga telah memutuskan pemberhentian Samsul Bahri dan M. Rizal Falevi Kirani dari anggota PNA.

- ADVERTISEMENT -

Pengajuan PAW yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh berdasarkan surat nomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan 632/DPP-PNA/II/2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf dan Sekjen DPP PNA Miswar Fuady.

Surat PAW terhadap Tiyong dan Falevi Kirani sudah diantar ke kantor DPRA, Jum’at (4/2) dan diserahkan ke Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin.

- ADVERTISEMENT -
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

DPP Partai Nanggroe Aceh juga telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 619/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian Samsul Bahri dari PNA dan surat keputusan nomor 620/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani dari PNA

Selain itu, DPP PNA juga mengeluarkan surat keputusan nomor 627/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian dan penggantian antar waktu Samsul Bahri dari anggota DPRA periode 2019/2022 dan surat keputusan nomor 628/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian dan penggantian antar waktu M. Rizal Falevi Kirani dari anggota DPRA periode 2019 – 2022.

Sehingga, DPP PNA mengajukan pemberhentian dan penggantian antar waktu Samsul Bahri dari anggota DPRA periode 2019 – 2022 dan mengajukan Shaifuddin sebagai pengganti antar waktu anggota DPRA periode 2019-2024.

Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

Kemudian juga mengajukan pemberhentian dan penggantian antar waktu M. Rizal Falevi Kirani dari anggota DPRA periode 2019 – 2022 dan mengajukan Al Zaizi sebagai pengganti antar waktu anggota DPRA periode 2019-2024.

- ADVERTISEMENT -

DPP PNA pimpinan Irwandi Yusuf menilai Tiyong dan M Rizal Fahlevi Kirani telah melanggar dan tidak mentaati serta mengamalkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan keputusan partai.

AD/ART PNA menegaskan bahwa setiap anggota yang tidak mengamalkan AD/ART tersebut maka dapat dipecat.

Selain memecat dua kadernya itu, DPP PNA versi Irwandi Yusuf juga menerbitkan surat peringatan (SP) kedua kepada tiga anggota PNA lainnya masing-masing, Muktar Daud, Haidar, dan Safrijal. Sama seperti Tiyong dan Rizal Fahlevi, ketiga anggota yang mendapat SP tersebut adalah anggota DPRA.

Ketiganya dinilai tidak pernah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kepengurusan DPP PNA yang sudah mendapat pengesahan dari Kantor Kemenkumham Aceh. (IA)

Previous Article Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy Dugaan Korupsi Jalan Pidie-Meulaboh Senilai Rp 14,7 Miliar, Polda Aceh Periksa PPTK Hingga Rekanan
Next Article Ketua Umum DPP PNA versi KLB Bireuen Samsul Bahri Bin Amiren atau Tiyong Ungkap Kronologis KLB PNA, Tiyong Minta Miswar dan Tgk Nurdin Jangan Putar Balik Fakta

Populer

Aceh
Dua Warga Aceh Terindikasi Corona, Bandara SIM Tak Periksa Suhu Tubuh Penumpang
Kamis, 2 April 2020
Aceh
KKP Banda Aceh Periksa Suhu Tubuh Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheu
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Genjot investasi, Wali Kota Undang Pengusaha dan BKPM-RI
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Kewaspadaan Bersama Antisipasi Penyebaran Covid-19
Kamis, 2 April 2020
Aceh
Delapan Rumah Terbakar di Kutacane
Sabtu, 11 April 2020

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pakar telematika Roy Suryo menyoroti penegakan hukum di Indonesia usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politik

Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Masih Bebas, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Sabtu, 8 November 2025
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali jadi sorotan publik usai melontarkan kritik terhadap proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCIC) atau Whoosh. Dalam sebuah acara di Padang, Sabtu (1/11/2025),
Politik

Rekam Jejak Anies di Proyek Kereta Cepat Jadi Sorotan Usai Kritik KCIC

Sabtu, 8 November 2025
Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni tak dipecat dari Anggota DPR, hanya disanksi nonaktif 3-6 bulan
Politik

Langgar Kode Etik Tak Dipecat dari DPR: Nafa Urbach, Eko dan Ahmad Sahroni Hanya Nonaktif 3-6 Bulan

Kamis, 6 November 2025
Politik

Jamaluddin Idham Terpilih Jadi Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh

Senin, 3 November 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespon soal tawaran PAN, bergabung ke dalam partainya.Purbaya mengaku tak mengetahui jika ada parpol yang meliriknya untuk ikut bergabung ke dalamnya.
Politik

PAN Melirik, Purbaya Cuek: “Saya Nggak Tertarik Politik”

Kamis, 30 Oktober 2025
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Politik

Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Kamis, 30 Oktober 2025
Ahmad Sahroni
Politik

MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Rabu, 29 Oktober 2025
Komisi I DPRA menggelar RDPU untuk membahas Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10).
Politik

DPRA Siapkan Qanun Ketertiban Umum Agar Masyarakat Aceh Taat Aturan

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?