BANDA ACEH — Sejak 30 November 2021, Pemerintah Aceh bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk pemutihan selama 3 bulan hingga bulan Maret 2022.
Keringanan yang diberikan kepada masyarakat Aceh juga untuk yang akan balik nama maupun yang mutasi kendaraan bermotor dari plat nomor polisi luar daerah (non BL) menjadi plat BL.
Menurut Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, kebijakan Gubernur Aceh dalam bentuk pemutihan denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor dan bebas biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari plat luar daerah mutasi ke BL, disambut antusias oleh masyarakat Aceh.
Hal ini bisa dilihat selama dimulai pemutihan Desember 2021 sampai akhir Januari 2022, ribuan kendaraan plat luar daerah beralih mutasi ke BL.
Sehingga, kini ratusan miliar pajak kendaraan bermotor telah diserap oleh Pemerintah Aceh.
“Wilayah Kota Lhokseumawe Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bireuen terbesar dalam melakukan proses pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan mutasi kendaraan ke plat BL,” ujar Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (8/2).
Program pemutihan kendaraan bermotor akan berakhir pada bulan Maret 2022, diharapkan masyarakat memanfaatkan program ini karena data pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data yang ada di STNK/BPKB.
Sejak diberlakukannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Banda Aceh, banyak masyarakat komplain karena mereka tidak merasa melanggar lampu merah karena sepeda motornya sudah dijual.
Karena pemilik baru tidak melakukan balik nama, akhirnya pemilik lama tetap menjadi pelaku pelanggaran lalulintas yang dipantau ETLE.
Karena sistem kerja ETLE membaca plat nomor kendaraan, maka diimbau kepada masyarakat setiap selesai transaksi jual beli kendaraan bekas, pemilik baru kendaraan bermotor bisa langsung balik nama gratis di Kantor Samsat setempat selama program pemutihan.
Aturan pemutihan pajak itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Pergub itu memuat tentang ‘Pembebasan Dan/Atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Serta Pajak Progresif Pada Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019’.
Ada beberapa pasal tertuang dalam Pergub tersebut. Selain masalah pajak, Pemerintah Aceh memberi keringanan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Pada BAB II pasal 5 tersebut berbunyi:
1. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB satu sampai dengan empat tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
2. Kendaraan Bermotor yang menunggak pajak di atas empat tahun dikenakan pokok PKB sebanyak empat tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
“Kita mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak bertahun-tahun, ingin balik nama, atau mutasi kendaraan dari luar menjadi BL,” kata Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani.
Dicky mengatakan pemutihan pajak mulai berlaku hari ini. Aturan itu berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, BBNKB Kedua, dan pajak progresif.
“Sejak 30 November masyarakat diberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak selama bertahun tahun. Kita mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut,” ujar Dicky.
Dia mengatakan, sejak diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, banyak masyarakat yang telah menjual kendaraan kaget mendapat surat tilang. Menurut Dicky, hal itu terjadi karena pemilik baru tidak melakukan balik nama.
“Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis, sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap kamera karena melanggar peraturan lalu lintas,” ujar Dicky. (IA)



