Hukum

Polisi Serahkan 4 Tersangka Korupsi Sapi Bali Disnak Aceh ke Jaksa

ACEH BESAR — Penyidik Polda Aceh menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dua berkas perkara empat orang tersangka dan 131 barang bukti berupa dokumen atas perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh Tahun 2017.

Penyerahan empat orang tersangka tersebut berlangsung di ruang tahap dua Kejari Aceh Besar, Selasa (8/2).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Adapun keempat orang tersangka tersebut adalah AH (58) merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan IPS (52) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Peternakan Aceh, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/31/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS dan tersangka inisial KW (43), Direktur CV Menara Company dan SY (54), Pelaksana Lapangan CV. Menara Company, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/33/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi SH menjelaskan, pada tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia, pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 ekor sapi bali, dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 3.825.000.000.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.236.470.352.

Perbuatan para tersangka AH (58 tahun) dan IPS (52) melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka KW (43) dan SY (54) telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Jantho. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait