INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Napi Narkoba di Aceh Dipindah ke Nusakambangan, Istrinya Gugat Kemenkumham

Last updated: Jumat, 11 Februari 2022 09:35 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ilustrasi kurir sabu
Ilustrasi kurir sabu
SHARE

BANDA ACEH — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terkait pemindahan narapidana kasus narkoba ke Lapas Besi, Nusakambangan. Gugatan itu dilayangkan istri kurir narkoba Abdurrahman Amin.

Dilihat detikcom dari SIPP PN Banda Aceh, Kamis (10/2/2022), gugatan itu didaftarkan Ikhwani dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2022/PN Bna. Ada tiga tergugat dalam gugatan itu.

Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Ketiganya adalah Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Kanwil Kemenkum HAM Aceh dan Lapas Lambaro Aceh Besar. Dalam gugatan disebutkan penggugat adalah istri napi Abdurrahman.

- ADVERTISEMENT -

Dalam gugatannya, penggugat meminta Kemenkum HAM memindahkan kembali Abdurrahman ke LP Kelas II A Banda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar.

Berikut isi petitum dalam gugatan itu:

- ADVERTISEMENT -
RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

-Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
-Menyatakan Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
-Memerintahkan Tergugat II untuk mengajukan kembali permohonan perpindahan narapidana dan menghukum Tergugat I untuk memberikan izin perpindahan narapidana atas nama suami penggugat (Abdurrahman Amin bin Alm. Amin) dari Lapas Kelas II A Besi, Nusakambangan ke Lapas Kelas II A Lambaro Aceh Besar.
-Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menanggung seluruh biaya yang ditimbulkan didalam proses perpindahan suami Penggugat atas nama Abdurrahman Amin bin Alm. Amin dari Lapas Kelas II A Besi, Nusakambangan, ke Lapas Kelas II A Lambaro Aceh Besar dibebankan kepadaTergugat I dan II secara tanggung renteng.
-Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini.

Kakanwil Kemenkum HAM Aceh Meurah Budiman mengatakan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Aceh bakal menjelaskan teknis dan mekanisme pemindahan napi tersebut dalam sidang pengadilan. Dia menyebut napi itu dipindah karena beberapa alasan.

“Dia napi narkoba (dipindah) karena alasan keamanan dan pembinaan lanjutan,” kata Meurah saat dimintai konfirmasi detikcom.

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Abdurrahman ditangkap saat hendak menyelundupkan 5 kilogram sabu di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar akhir September 2016 lalu.

- ADVERTISEMENT -

Abdurrahman mengaku diperintahkan membawa sabu itu ke Jakarta dengan upah Rp30 juta.

Namun dia baru menerima Rp 10 juta. Sisanya disebut bakal diberikan setelah sabu tiba di Jakarta.

Dalam persidangan, Abdurrahman dituntut 20 tahun penjara. Majelis hakim PN Jantho, Aceh Besar memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu diketuk pada 20 April 2017.

Abdurrahman tidak terima dengan putusan tersebut lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Majelis hakim banding menguatkan vonis PN Jantho. (IA)

Previous Article Kuasa Hukum DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga Pelaporan Irwandi-Miswar ke Polda Pencemaran Nama Baik DPP PNA
Next Article Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa Bakal Diganti Lebih Cepat Sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika Minta Keadilan ke MK

Populer

Syariah
Ulama Aceh Tgk Amri Fatmi Isi Khutbah Jum’at di Masjid Istiqlal Jakarta
Kamis, 7 Oktober 2021
Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum
Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas
Rabu, 19 November 2025
Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti
Kamis, 20 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
IAD Kejati Aceh menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Kamis (20/11). (Foto: Ist)
Umum
IAD Kejati Aceh Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa 
Kamis, 20 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?