INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Polisi Gagalkan Perdagangan Tulang Harimau dan Sisik Trenggiling di Abdya, 3 Pelaku Ditangkap

Last updated: Sabtu, 12 Februari 2022 00:29 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Efendi dan Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana memperlihatkan barang bukti tulang Harimau Sumatera dan sisik Trenggiling dalam jumpa pers, Jum'at (11/2)
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Efendi dan Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana memperlihatkan barang bukti tulang Harimau Sumatera dan sisik Trenggiling dalam jumpa pers, Jum'at (11/2)
SHARE

BLANGPIDIE – Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menggagalkan aksi perdagangan kerangka dan tulang belulang Harimau Sumatera dan sisik Trenggiling.

Tiga pelaku ditangkap polisi di kawasan Desa Kayee Aceh Kecamatan Lembah Sabil, Abdya pada Selasa (25/1) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.

Abang ipar berinisial J (25) ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Tenggara.
Abang Ipar Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Aceh Tenggara Berakhir di Bui

Para pelaku perdagangan satwa dilindungi itu yakni TN (57) warga Desa Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur Kabupaten Aceh Selatan, SB (49) warga Desa Lawe Ger-ger Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara dan YF (46) warga Desa Geulumpang Payong Kecamatan Blangpidie, Abdya.

- ADVERTISEMENT -

Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution didampingi Wakapolres Kompol Muhayat Efendi dan Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana dalam jumpa pers Jum’at (11/2) menyebutkan, penangkapan ketiga pelaku itu terjadi pada Selasa (25/1) sekitar pukul 12.30 WIB di salah satu cafe kawasan Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil.

Awalnya aksi terlarang ini diketahui pihak kepolisian atas dasar laporan masyarakat terkait akan adanya transaksi kerangka Harimau Sumatera dan sisik Trenggiling di kawasan tersebut.

- ADVERTISEMENT -
Norman Hidayat SH, kuasa hukum Ustaz Masrul Aidi Lc
Nourman Hidayat: Polisi dan Jaksa Jangan Hanya Percaya Satu Tersangka Pembakaran Dayah Babul Maghfirah

Mendapat laporan itu, Sat Reskrim Polres Abdya melakukan pengembangan di lapangan serta melakukan koordinasi dengan seksi pengelolaan taman nasional wilayah I Blangpidie guna menindaklanjuti laporan tersebut.

Tidak menunggu lama, personel Sat Reskrim Polres Abdya langsung bergerak ke lokasi setelah melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku. Ketiga pelaku tidak berkutik saat personel melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, personel menemukan barang bukti berupa satu set tulang belulang Harimau Sumatera, 343,19 gram sisik Trenggiling dan satu unit mobil penumpang jenis Innova yang digunakan pelaku saat bertransaksi.

RA, tersangka pembunuh kurir jasa pengiriman barang di Aceh Timur, diserahkan ke jaksa. (Foto: Ist)
Tersangka Pembunuh Kurir di Aceh Timur Diserahkan ke Jaksa  

“Perbuatan pelaku telah merugikan negara, merusak habitat alam dan satwa langka. Perbuatan ketiga pelaku sangat dilarang, karena yang diperdagangkan itu merupakan satwa yang seharusnya dilindungi. Beruntung aksi terlarang ini berhasil digagalkan dan ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

- ADVERTISEMENT -

Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan terancam lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. (IA)

Previous Article Musala yang disebut Masjid Jabir Al-Ka’biy, di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat Diduga Terkait Wahabi, Salat Jum’at di Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh Dihentikan Aparat
Next Article Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto BPK Audit Realisasi PNBP dan Belanja Kejaksaan RI

Populer

Peta Wilayah Kerja Migas Aceh (Dok. Dinas ESDM Aceh)
Opini
Tiga Proyek Migas Aceh: Banyak Panggung, Minim Bukti
Kamis, 20 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum
Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah
Jumat, 21 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh
PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh
Kamis, 20 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Sekretaris Jampidmil Chaerul Amir SH MH dalam rangka Monev kinerja serta supervisi pelaksanaan tugas bidang pidana militer di wilayah Aceh, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Sesjampidmil Supervisi ke Kejati Aceh, Bahas Penguatan Penanganan Perkara Koneksitas

Rabu, 19 November 2025
Kejati Aceh menggelar penyuluhan hukum di Dayah Qaryatul Huda, Gampong Nicah, Kecamatan Grong-gong, Pidie, Selasa (18/11). (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Literasi Hukum Santri Lewat Program Jaksa Masuk Dayah di Pidie

Rabu, 19 November 2025
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjadi pemateri pembekalan kearifan lokal polisi yang sedang menjalani pendidikan di SPN Seulawah Polda Aceh, Aceh Besar, Ahad (17/11). (Foto: Ist)
Hukum

Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakar Kearifan Lokal

Rabu, 19 November 2025
Hukum

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Llalu Lintas

Senin, 17 November 2025
DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Senin, 17 November 2025
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Hukum

Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Minggu, 16 November 2025
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Hukum

Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sabtu, 8 November 2025
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?