INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Polda Aceh Serahkan 4 Tersangka Korupsi Bebek Distan Aceh Tenggara ke Jaksa

Last updated: Selasa, 15 Februari 2022 20:01 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
4 tersangka korupsi bebek Distan Aceh Tenggara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (15/2)
4 tersangka korupsi bebek Distan Aceh Tenggara diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (15/2)
SHARE

KUTACANE — Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan 4 tersangka dan barang bukti tahap II dari dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan bebek pada Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Tenggara bersumber dari APBK (DAU) Aceh Tenggara Tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 8,8 miliar

Pada Selasa (15/2), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menerima penyerahan 4 tersangka tersebut atas nama AB selaku Penguasa Anggaran (PA) yang merupakan Kadis Pertanian Aceh Tenggara, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KS selaku Direktur CV Beru Dinam dan YP Selaku Pelaksana CV Beru Dinam.

DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

“Iya, kita telah menerima penyerahan 4 tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara,” ujar Kajari Aceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Intelijen Saiful Bahri SH, Selasa (15/2).

- ADVERTISEMENT -

Ia menjelaskan, pada Januari 2019 sampai Maret 2020, Dinas Pertanian Aceh Tenggara menganggarkan kegiatan pengadaan bebek bersumber APBK (DAU) Aceh Tenggara Tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 8,8 miliar.

Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan, telah dikontrakkan dengan CV Beru Dinam dengan nilai Rp. 8.690.110.800.

- ADVERTISEMENT -
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara, dengan cara menggelembungkan harga barang (mark-up) dan pengaturan pemenang pelelangan.

Yaitu dengan menyiapkan suplier bebek sebelum pelaksanaan kegiatan, dengan menyepakati harga barang yang sebenarnya sampai diterima di Kutacane.

Mengkondisikan/merekayasa harga barang (bebek) dengan meninggikan harga pada saat survey harga pasar yang selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Kemudian mengarahkan kepada CV Beru Dinam sebagai pemenang pelelangan pengadaan bebek Tahun 2019

- ADVERTISEMENT -

Sehingga akibat dari perbuatan para Tersangka ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.213.949.784 sesuai dengan Audit BPKP Aceh No SR-0314/PW01/5/2021, tanggal 14 September 2021

Atas perbuatannya Tersangka AB selaku Penguasa Anggaran (PA), MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KS Selaku Direktur CV. Beru Dinam dan YP Selaku Pelaksana CV Beru Dinam, disangka telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Penuntut Umum Sejak 15 Februari sampai 6 Maret 2022 atau sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (IA)

Previous Article Aceh Tak Ada Pabrik Minyak Goreng, Usulan Stop Kirim CPO ke Luar Rugikan Petani Sawit
Next Article Dr. Silahuddin MAg mengundurkan diri dari Kadis Pendidikan Aceh Besar Dr Silahuddin Mundur dari Kadis Pendidikan Aceh Besar

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Aceh
Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie
Minggu, 16 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?