Umum

Satpol PP Banda Aceh Kembali Tertibkan PKL Kawasan Masjid Raya, Rak dan Dagangan Ikut Diangkat

BANDA ACEH – Untuk yang kedua kalinya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Senin (14/2).

Dipimpin langsung Kabid Trantibum Zakwan SH, petugas Satpol PP-WH tampak menertibkan para pedagang kaki lima di sepanjang kawasan Jalan Cut Ali dan Jalan Idi Banda Aceh.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Sanksi tegas diberikan kepada pedagang yang membandel, beberapa rak dan dagangan ikut diamankan oleh petugas.

Zakwan mengatakan, kalau penertiban di lokasi ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Bulan lalu kami telah melakukan imbauan langsung ke para PKL, dan kami juga telah melakukan penertiban di lokasi yang sama,” Katanya.

Zakwan juga menambahkan bahkan beberapa perwakilan PKL juga telah menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak berjualan di badan jalan dalam kawasan tersebut.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah mengatakan, upaya penertiban ini merupakan salah satu upaya menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah Banda Aceh.

“Kegiatan penertiban ini menyasar PKL yang yang lapak berjualanya telah memakan badan jalan dan selain pengguna jalan, masyarakat umum juga mengeluhkan permasalahan ini,” katanya.

Langkah ini kata Ardiansyah, guna menjaga ketentraman dan ketertiban Kota Banda Aceh, dimana tidak tertibnya pedagang dalam menjajakan barang dagangannya, baik itu penjual pakaian dan lain lainya dapat mengganggu ketertiban umum sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh juga mengatakan, sesuai arahan dari Wali Kota Banda Aceh, mengimbau kepada warga untuk melaporkan bila melihat hal-hal yang mencurigakan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Masyarakat dapat menghubungi No Call Center Satpol PP WH Banda Aceh di 0812 19 4001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...

Artikel Terkait