BANDA ACEH – Dalam upaya percepatan proses implementasi perjanjian damai antara GAM dengan Pemerintah Republik Indonesia, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembetukan Tim Pengakajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki pada Lembaga Wali Nanggroe.
Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe M Nasir Syamaun MPA menjelaskan tim berjumlah 14 orang tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari unsur Komite Peralihan Aceh (KPA), akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Universitas Malikussaleh Aceh Utara, Universitas Teuku Umar Meulaboh, Universitas Cut Nyak Dhien Langsa, unsur Kanwil Kemenkumhan Aceh, serta Staf Khusus Wali Nanggroe.
“Kemarin tim ini melakukan pertemuan perdana di tahun 2022 dengan Wali Nanggroe,” kata M Nasir di Banda Aceh, Selasa (15/2).
Pada pertemuan itu, Wali Nanggroe menyampaikan arahan terkait apa dan bagaimana langkah-langkah yang harus dilaksanakan tim tersebut.
“Tim ini dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA,” ujarnya.
Wali Nanggroe meminta agar setelah pertemuan dengan dirinya, tim segera melakukan kajian, pemetaan, analisis dan inventarisir terkait poin-poin MoU Helsinki yang telah dan belum dilaksanakan sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Selanjutnya dilakukan advokasi dan pembinaan terhadap lembaga-lembaga terkait.
Untuk mendukung kerja-kerja kelancaran pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA, tim yang bertanggung jawab langsung kepada Wali Nanggroe, juga diminta agar dapat membangun koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/kota.
“Lakukan advokasi terhadap pemerintah, baik itu Kementerian, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/kota, dan pihak-pihak terkait lainnya. Jika ada kendala, segera sampaikan kepada saya,” kata Wali Nanggroe.
Susunan personalia Tim Pengakajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki pada Lembaga Wali Nanggroe, yaitu Ketua Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak (unsur KPA), Wakil Ketua Muhammad Raviq (Staf Khusus Wali Nanggroe), dan Sekretaris Zainal Abidin, (Universitas Syiah Kuala).
Para anggota terdiri atas Teuku Kamaruzzaman (Staf Khusus Wali Nanggroe), Prof Dahlan, SH MH (Universitas Syiah Kuala), Gunawan Adnan MA PhD (UIN Ar-Raniry), Dr Fajran Zain MA (UIN Ar-Raniry), Prof Dr Jamaluddin SH M Hum (Universitas Malikussaleh), Dr Faisal (Universitas Malikussaleh), Dr M Akmal (Universitas Malikussaleh), Dr Afrizal Tjoetra MSi (Universitas Teuku Umar), Dr Syahril MSi (Universitas Teuku Umar), Muhammad Ridwan SH MH (Universitas Cut Nyak Dhien), dan Nurdani SH MH (Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh).
Setelah melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe, tim tersebut langsung mengadakan rapat untuk menyusun langkah-langkah yang akan dilaksanakan sebagaimana arahan Wali Nanggroe, sekaligus jadwal rencana kerja taktis. (IA)



