JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap atau pemecatan kepada Sanusi selaku Anggota dan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam perkara Nomor 05-PKE-DKPP/I/2022.
Teradu (Sanusi) terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan membuat kegaduhan sosial. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu menciderai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara Pemilu.
“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi, Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ungkap Anggota Majelis Prof Teguh Prasetyo di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (16/2).
Terungkap fakta Teradu telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa dalam persidangan di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Abdya.
Hal tersebut telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh.
Anggota KIP Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Syarat calon Anggota KIP Kabupaten/Kota adalah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana. Terkait pemberhentian juga dilekatkan pada tidak terpenuhinya persyaratan Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota.
“Dengan demikian Teradu sesungguhnya telah tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota KIP Kabupaten/Kota,” sambungnya.
Teradu berstatus sebagai tersangka dalam kasus permainan judi joker remi di perkebunan sawit milik warga. Teradu menyerahkan diri kepada Kepolisian Resort Aceh Barat Daya pada 9 September 2021 malam setelah sebelumnya melarikan diri dalam operasi penggerebekan.
Dalam klarifikasi yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Teradu mengatakan beberapa kali mendatangi tempat kejadian judi joker remi hanya sekedar merokok dan minum kopi.
Namun bukti Teradu ada dan hadir pada 9 Desember 2021 serta terlibat dalam perjudian saat itu lebih kuat dan meyakinkan. Hal ini diketahui dari keterangan klarifikasi para saksi dalam Berita Acara Klarifikasi bahwa Teradu ikut bermain judi.
“Keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP menerangkan Teradu mengetahui bahwa lokasi kebun kelapa sawit tersebut biasa dipakai sebagai tempat bermain judi dan Teradu biasa datang ke lokasi judi tersebut,” lanjutnya.
Perkara ini diadukan oleh Ilman Sahputra, Rahmah Rusli, dan Rismanidar (Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya) sebagai Pengadu I, II, dan III. Para Pengadu membentuk tim klarifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi yang menguatkan jika Teradu ikut bermain judi.
Atas fakta-fakta tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sanusi selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salam.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra juga memberhentikan Sanusi S.Pd (49) dari jabatan Ketua Komisi Independen Kabupaten (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2018 – 2023, hal tersebut sesuai surat keputusannya tertanggal 19 Oktober 2021 di Jakarta.
Pemberhentian atau penonaktifan Sanusi dari ketua KIP Abdya itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 662/SDM.13/04/2021 tentang penonaktifan Ketua KIP Abdya periode 2018 – 2023 atas dasar penetapan Sanusi S.Pd sebagai tersangka oleh Kapolres Abdya paska penangkapan dalam kasus perjudian di kebun sawit warga, tepatnya di Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya pada Kamis, 9 September 2021 pukul 17.30 WIB, bersama enam tersangka lainnya saat sedang asyik bermain joker (judi).
Juga berdasarkan surat Kepolisian Republik Indonesia Daerah Aceh Resor Aceh Barat Daya Nomor SP2HP/88/IX/2021/Reskrim tanggal 20 September 2021 perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terhadap tersangka Sanusi kasus perjudian maisir.
Selain itu, keputusan KPU RI terkait penonaktifan Sanusi dari ketua KIP Abdya juga berdasarkan surat KIP Aceh Nomor 1483/SDM.13-SD/11/Prov/IX/2021 tanggal 24 September 2021 perihal penyampaian kronologis penangkapan Ketua KIP Abdya periode 2018 – 2023.
Komisioner KIP Abdya Yudi Nirmansyah membenarkan pemberhentian Sanusi dari Ketua KIP Abdya oleh KPU RI, pemberhentian tersebut dikatakan berdasarkan surat yang diterima pihaknya pada Jum’at, 22 Oktober 2021.
“Iya, surat keputusan penonaktifan (Sanusi) dari ketua (KIP Abdya) kami terima hari Jum’at yang lalu,” ujar Yudi Nirmansyah Kamis (28/10/2021).
Sementara untuk pengisian kekosongan jabatan ketua KIP Abdya, Yudi mengakui berdasarkan hasil keputusan rapat bersama komisioner KIP Abdya, ia dipercayakan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KIP Abdya sebelum adanya ketua yang definitif.
“Rapat untuk Plt (pelaksana tugas) sudah kami lakukan, untuk sementara jabatan Plt dipercayakan sama saya,” ucap Yudi.
Yudi Nirmansyah juga mengatakan surat KPU RI yang diterimanya tersebut terkait pemberhentian atau penonaktifan Sanusi dari ketua KIP Abdya.
“Surat yang kami terima terkait penonaktifan dari ketua, kalau dari komisioner tidak berani berkomentar kami,” cetusnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Abdya menangkap oknum komisioner KIP Abdya bersama sejumlah pelaku maisir (judi) lainnya saat sedang melakukan permainan joker di salah satu kebun sawit warga Gampong Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya pada Kamis 9 September 2021.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan tim personil Polres Abdya ialah SA (49) oknum PNS atau komisioner KIP Abdya beralamat di Kecamatan Babahrot, TN (53) oknum guru PNS, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54), SZ (46) masing-masing berprofesi sebagai petani dan swasta dan enam palaku berasal dari Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya.
Sedangkan yang masuk kedalam DPO dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Abdya berinisial SS (45) pekerjaan sebagai pedagang, SR (60) pekerjaan sebagai petani dan CN (45) pekerjaan sebagai sopir, ketiga DPO tersebut berasal dari Kecamatan Kuala Batee salah satu desa di kecamatan tersebut. (IA)



