BANDA ACEH — Mantan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Gayo Lues Husin divonis selama 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi program peningkatan sumber daya dan belanja makanan dan minuman santri tahun 2019, yang merugikan negara Rp 3,7 miliar.
Sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Lukmanul Hakim (Direktur Wisma Pondok Indah) selaku rekanan dan Syahrul Huda selaku PPTK dinas tersebut, keduanya divonis masing-masing selama 7 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jum’at (25/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil SH tersebut, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gayo Lues Antoni Mustaqbal SH dan Penasehat hukum masing-masing Terdakwa.
Sedangkan para Terdakwa mengikuti persidangan secara Video Conference dari Rutan Klas IIB Banda Aceh.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HS berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian isi amar putusan terhadap Terdakwa Husin.
Hakim menyatakan terdakwa Husin secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuibah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya untuk Terdakwa Lukmanul Hakim selaku rekanan, selain divonis 7 tahun penjara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.229.995.000 dikurangi pengembalian kerugian negara sebesar Rp 90 juta.
Sementara untuk Terdakwa Syahrul Huda selaku PPTK, selain divonis 7 tahun penjara, ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta. Membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 784.527.187.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut masing masing Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian juga Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, kasus Tindak Pidana Korupsi Program Peningkatan Sumber Daya Santri dan Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues, berawal dari adanya program tersebut dengan pagu anggaran Rp 9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanjan Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019.
Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan 1.000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari. Anggaran itu dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp 5,4 miliar, makanan ringan Rp 2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp 1 miliar.
Dalam pelaksanaannya penyelenggara menunjuk rekanan yaitu Wisma Pondok Indah dan Ira Katering untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan.
Mereka memangkas anggaran belanja nasi yang seharusnya dikontrak kerja Rp 19.965 per porsi, tapi membeli dengan harga murah seharga Rp 9.500 per porsi. Kemudian belanja makanan ringan yang seharusnya sesuai kontrak Rp 8.910, dipotong menjadi 4.500. (IA)



