INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Mantan Kadis Syariat Islam Gayo Lues Divonis 6 Tahun Penjara

Last updated: Sabtu, 26 Februari 2022 00:53 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Pembacaan putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa korupsi program peningkatan sumber daya dan belanja makanan dan minuman santri DSI tahun 2019 di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (25/2)
Pembacaan putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa korupsi program peningkatan sumber daya dan belanja makanan dan minuman santri DSI tahun 2019 di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (25/2)
SHARE

BANDA ACEH — Mantan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Gayo Lues Husin divonis selama 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi program peningkatan sumber daya dan belanja makanan dan minuman santri tahun 2019, yang merugikan negara Rp 3,7 miliar.

Sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Lukmanul Hakim (Direktur Wisma Pondok Indah) selaku rekanan dan Syahrul Huda selaku PPTK dinas tersebut, keduanya divonis masing-masing selama 7 tahun penjara.

DPW Alamp Aksi Aceh menyerukan Kejati Aceh mengusut dugaan pungli anggaran revitalisasi sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui e-Katalog di Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Kejati Didesak Ungkap Dugaan Pungli Anggaran Revitalisasi Sekolah dan Permainan E-Katalog Obat di Aceh Selatan

Sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jum’at (25/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

- ADVERTISEMENT -

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil SH tersebut, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gayo Lues Antoni Mustaqbal SH dan Penasehat hukum masing-masing Terdakwa.

Sedangkan para Terdakwa mengikuti persidangan secara Video Conference dari Rutan Klas IIB Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Mawardi
Jelang Nataru, Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Zebra Seulawah 17-30 November 2025

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HS berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian isi amar putusan terhadap Terdakwa Husin.

Hakim menyatakan terdakwa Husin secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuibah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya untuk Terdakwa Lukmanul Hakim selaku rekanan, selain divonis 7 tahun penjara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.229.995.000 dikurangi pengembalian kerugian negara sebesar Rp 90 juta.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Sementara untuk Terdakwa Syahrul Huda selaku PPTK, selain divonis 7 tahun penjara, ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta. Membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 784.527.187.

- ADVERTISEMENT -

Atas putusan Majelis Hakim tersebut masing masing Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian juga Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus Tindak Pidana Korupsi Program Peningkatan Sumber Daya Santri dan Belanja Makanan dan Minuman pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues, berawal dari adanya program tersebut dengan pagu anggaran Rp 9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanjan Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019.

Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan 1.000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari. Anggaran itu dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp 5,4 miliar, makanan ringan Rp 2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp 1 miliar.

Dalam pelaksanaannya penyelenggara menunjuk rekanan yaitu Wisma Pondok Indah dan Ira Katering untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan.

Mereka memangkas anggaran belanja nasi yang seharusnya dikontrak kerja Rp 19.965 per porsi, tapi membeli dengan harga murah seharga Rp 9.500 per porsi. Kemudian belanja makanan ringan yang seharusnya sesuai kontrak Rp 8.910, dipotong menjadi 4.500. (IA)

Previous Article Kerusakan rumah akibat gempa di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), Jum'at (25/2) Gempa Guncang Sumatera Barat, 7 Tewas dan 85 Luka
Next Article Bank Aceh Syariah meraih penghargaan Indonesia Best BUMD Awards 2022 Bank Aceh Syariah Raih Indonesia Best BUMD Awards 2022

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Pengurus OSIM MTsN 1 Banda Aceh Dilatih Kepemimpinan
Minggu, 16 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Hukum

Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Sabtu, 8 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Hukum

Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Jumat, 7 November 2025
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?