INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Ketua MIUMI Aceh: Menag Yaqut Intoleran

Last updated: Minggu, 27 Februari 2022 00:16 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Ketua MIUMI Aceh Dr Muhammad Yusran Hadi Lc MA
Ketua MIUMI Aceh Dr Muhammad Yusran Hadi Lc MA
SHARE

BANDA ACEH — Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh Dr Muhammad Yusran Hadi Lc MA ikut memberikan tanggapan terhadap SE Menteri Agama mengenai pengaturan penggunaan pengeras suara masjid dan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qaumas yang membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

Menurutnya, pernyataan Menag Yaqut tersebut telah menimbulkan keresahan umat Islam, kegaduhan bangsa, dan kecaman umat Islam secara luas kepada Menag Yaqut.

Aceh Besar Hadapi Krisis Anggaran 2026: TPP Pegawai Dipangkas, SPPD Dikurangi

“Sangat menyayangkan pernyataan Menag Yaqut. Pernyataan Yaqut ini telah membuat kegaduhan bangsa dan melukai perasaan umat Islam. Ini sangat berpotensi merusak ukhuwah umat Islam dan persatuan bangsa,” ujar Yusran Hadi dalam pernyataannya di Banda Aceh, Sabtu (26/2).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, ini merupakan penistaan agama Islam. Perbuatannya ini sepatutnya diproses hukum karena mengandung unsur pidana dan melanggar hukum pidana tentang larangan penistaan agama. Unsur pelanggaran ini sudah terpenuhi karena diucapkan dengan sengaja dan disampaikan di hadapan publik dan dimuat di media-media.

Pernyataan Yaqut juga melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 29 yang menjamin toleransi beragama di Indonesia.

- ADVERTISEMENT -
PLN Kerahkan 821 Petugas Atasi Gangguan, Lebih 65 Persen Listrik Aceh Pulih

Hal itu karena mengeneralisasikan penggunaan toa untuk azan di masjid dan musalla/surau menggangu pemeluk agama lain dan mengatasnamakan toleransi adalah keliru dan berlebihan.

Seharusnya, tidak boleh seorangpun yang merasa terganggu dengan suara azan, apalagi melarangnya. Karena, azan adakah syariat dan syi’ar Islam yang harus dihormati oleh pemeluk agama lain, terutama muslim itu sendiri.

Sebagaimana selama ini umat Islam menghormati syiar dan ajaran agama lain seperti bunyi lonceng gereja sebagai syiar panggilan ibadah umat Kristen dan asap pembakaran dupa sebagai ibadah umat Hindu. Inilah toleransi yang benar.

TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa

Terkait membuat perbandingan antara suara azan yang merupakan syi’ar Islam, ibadah dan seruan untuk shalat yang merupakan salah satu rukun Islam kelima agar ditunaikan secara berjamaah di masjid dan musalla dengan suara gonggongan anjing dan melarang memperbesar suara azan dengan memperkecil suara volume toa, adalah cermin sikap tidak toleransi beragama.

- ADVERTISEMENT -

“Sangat aneh bila ada orang yang mengaku dirinya sebagai orang yang menjunjung prinsip toleransi, justru dirinya tidak toleransi, mengaku dirinya sebagai orang yang mengamalkan prinsip Pancasila, tapi justru melanggar Pancasila, mengaku taat hukum, tapi justru melanggar hukum,” sebut Yusran Hadi yang juga Pengurus Parmusi Aceh.

Ia menilai pernyataan Yaqut ini menunjukkan sifat dan sikapnya yang Islamofobia, karena hanya ditujukan khusus untuk umat Islam, sedangkan penggunaan pengeras suara untuk keperluan lainnya, semisal konser musik dan lagu, pentas seni, perniagaan, pertandingan olahraga, perkawinan dan lainnya yang sering kali lebih keras dibanding suara Azan, tidak ditertibkan.

Pernyataan itu menunjukkan jati diri dan cermin kepribadiannya yang sebenarnya. Karena, suatu ucapan itu keluar dari keyakinan dan karakter seseorang. Ucapan seperti ini tidak mungkin keluar dari mulut seorang muslim yang baik dan benar keislaman dan keimanannya.

“Pernyataan Yaqut adalah kesalahan yang besar dan fatal. Pernyataannya ini tidak benar dan tidak bisa diterima secara agama, logika sehat, fakta dan moral. Azan itu ajaran Islam untuk memanggil orang untuk shalat lima waktu sehari semalam. Suaranya merdu dan indah. Semua orang mengakuinya termasuk orang-orang non muslim kecuali ada sifat kemunafikan atau kedengkian di hatinya. Bahkan sebagian orang-orang non muslim tertarik masuk Islam karena keindahan suara azan,” tegas doktor bidang Fiqh dan Ushul Fiqh pada International Islamic University Malaysia (IIUM) ini.

Pernyataan Yaqut itu termasuk radikal dan bertentangan dengan pernyataannya sendiri dan pemerintah yang sibuk mengampanyekan deradikalisasi selama ini. Sangat disayangkan, ada orang yang menganggap dirinya paling toleran dan suka menuduh radikal orang lain, namun pernyataannya ini mencerminkan sikap intoleran dan radikal.

Pernyataan Yaqut sangat memalukan dan mencoreng pemerintah. Ucapannya menganalogikan suara azan dengan suara gonggongan anjing ini sangat kasar dan tidak sopan sehingga melukai hati umat Islam. Tidak pantas bagi seorang pejabat setingkat menteri berbicara seperti itu di hadapan publik dan di media, terlebih lagi bagi seorang menteri agama yang sepatutnya memberi keteladanan yang sejuk dan menumbuhkan spirit toleransi beragama yang benar.

Ucapannya ini lebih parah dari orang yang tidak berpendidikan, karena tidak beradab dan tidak pula bersikap sopan santun terhadap agama dan umat Islam.

Mengingatkan implikasi ucapan Yaqut sebagai seorang muslim. Ucapannya ini sangat berbahaya bagi dirinya sendiri sebagai muslim. Ucapan ini dosa besar, bertentangan dengan perilaku orang beriman yang senantiasa memuliakan dan mengagungkan simbol simbol agama.

Pernyataan Yaqut telah merusak toleransi beragama itu sendiri. Toleransi bermakna saling menghormati dalam menjalankan agama. Larangan Menag Yaqut dalam Surat Edarannya sebagai menteri agama telah merusak makna dan semangat pengamalan toleransi.

“Meminta Yaqut untuk menghentikan segala bentuk stigma keji terhadap syariat dan syi’ar Islam dan meminta Yaqut mencabut Surat Edaran yang telah menjadi sumber masalah kegaduhan bangsa saat ini serta meminta maaf kepada umat Islam secara terbuka.

Meminta Yaqut untuk fokus kepada tugas dan kewajibannya sebagai Menteri Agama. Masih banyak persoalan-persoalan penting yang harus dipikirkan dan diselesaikan oleh seorang Menteri Agama seperti persoalan internal kementeriannya, urusan haji, waqaf, nikah, talak, dan lainnya khususnya persoalan penistaan agama.

Jangan sibuk dengan urusan kecil seperti suara toa azan, radikalisme, toleransi yang salah kaprah, dan yang lainnya yang bukan menjadi tupoksi Menteri Agama dan tidak memberikan manfaat bagi Islam dan umat Islam. (IA)

Previous Article Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Mohamad Hasan meluncurkan program “Kodam Iskandar Muda Cinta Meunasah” Bantu Keramik Masjid, Pangdam Luncurkan Program “Kodam IM Cinta Meunasah”
Next Article Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota terkait implementasi harga eceran tertinggi dan pasokan minyak goreng di Aceh, di Meuligoe Gubernur Aceh, Sabtu (26/2) Pasokan Minyak Goreng ke Aceh Tergantung dari Sumut, Harga Tidak Terkendali

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Jabatan GM UID Aceh resmi dijabat Eddi Saputra, menggantikan Mundhakir yang menempati posisi baru sebagai GM PLN UID Sumut. (Foto: Ist)
Ekonomi
Eddi Saputra Jabat GM PLN Aceh, Mudhakir Jadi GM PLN UID Sumut
Jumat, 7 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pengadaan mobil dinas mewah untuk pejabat Aceh di Jakarta jalan terus
Umum

Prioritas Terbalik: Efesiensi Anggaran untuk Rakyat, Pengadaan Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta Jalan Terus

Minggu, 16 November 2025
Dunia dibuat geger setelah sebuah kapal kargo raksasa milik perusahaan pelayaran Evergreen mengalami insiden serius di perairan Peru. Cuaca ekstrem dengan gelombang raksasa dan angin kencang menghantam kapal hingga puluhan kontainer terlepas dan jatuh ke laut.
Umum

Setengah Juta iPhone 17 Tenggelam di Laut Peru: Dunia Heboh, Harga Diprediksi Melonjak

Minggu, 16 November 2025
Umum

Efisiensi Anggaran, Dana Pokir DPRK Aceh Besar Dipotong 30 Persen: Tidak Boleh untuk Biaya Publikasi

Sabtu, 15 November 2025
Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk Muhammad Yunus atau Abon Yunus membuka pembinaan muallaf di SIT Fajar Hidayah Aceh, Desa Cot Mon Raya, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (13/11).
Umum

Perkuat Keislaman, Baitul Mal Aceh dan FDP Bina 20 Muallaf

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Rakyat Lagi Susah, TTI Sorot Pemborosan BPPA Beli Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta

Sabtu, 15 November 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum

ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH memimpin rapat koordinasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kota Sabang, Kamis (13/11).
Umum

Kejari Sabang Perketat Pengawasan Aliran Kepercayaan Cegah Penyimpangan Keagamaan

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?