INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Opini

Kasus Korupsi Beasiswa, Anggota DPRA Diam Membisu, Fungsi Kontrol Tak Jalan

Last updated: Rabu, 9 Maret 2022 07:43 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 8 Menit
SHARE
Oleh: Ghazali Abbas Adan*

KASUS dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh sudah mencuat dan merebak dalam masyarakat sejak tahun 2017. Ini bermakna uang rakyat yang sejatinya untuk kemaslahatan rakyat dengan nomenklatur beasiswa itu ada yang diselewengkan untuk keuntungan pribadi.

Di sisi lain aparat penegak hukum yang berwenang menangani dan mengusut patgulipat anggaran yang bersumber dari uang rakyat itu, tetapi dipermainkan oleh pihak-pihak yang mengelola dan menyalurkannya kepada yang berhak menerima, sejak mencuat sudah mengusutnya, namun mungkin karena begitu ruwet atau boleh jadi niscaya tidak salah sasaran ketika melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan, sehingga memakan waktu yang cukup lama, yakni dari tahun 2017, awal tahun 2022 baru diumumkan tersangkanya.

Riza Syahputra
Fobia Terbesar Pejabat Indonesia: Bukan Neraka, Tapi Kehilangan Jabatan

Sampai tahap ini saya memberi apresiasi kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian, dan saya kira masyarakat luas yang selama ini dengan penuh harap menunggu kerja aparat penegak hukum mengumumkan hasil kerja kerasnya, juga merasa plong karena telah jelas para tersangka sekaitan korupsi anggaran beasiswa itu dengan menyebut insial dan jabatannya.

- ADVERTISEMENT -

Tetapi serta merta pula terhadap sosok-sosok para tersangka itu muncul suara dari elemen masyarakat yang mempertanyakannya. Suara yang paling nyaring dan bertalu-talu datang dari lembaga anti rasuwah yang memang selama ini tidak pernah lelah dan sangat vokal meneriakkan kalau dalam pengelolaan keuangan yang berasal dari uang rakyat itu ada indikasi diselewengkan untuk kepantingan pribadi dan kelompok, bukan kepada rakyat yang diperuntukkan dan membutuhkannya.

Adalah Gerakan Anti Koropsi Aceh (GeRAK), sebagaimana ditulis media massa (Kamis, 3 Maret 2022) melalui koordinatornya Askhalani dengan bahasa yang tegas menyatakan, “Penetapan tersangka kasus beasiswa tidak masuk akal. Jika merujuk kepada objek perkara yang ditangani Polda Aceh, maka tidak tepat yang menjadi tersangka dalam kasus itu para pihak yang mengelola pada proses tahapan administrasi saja. Ini hanya disasar pada pelaku yang sama sekali tidak pernah mendapatkan manfaat dari perbuatan yang dilakukan, tetapi seharusnya yang memperkaya diri, dan salah satu pihak yang diduga terlibat melakukan adalah okum anggota DPRA, yang juga melakukan unsur perbuatan secara terencana dan terstruktur, yaitu memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan yang melekat”.

- ADVERTISEMENT -
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian

Adalah juga Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian dengan diksi yang hampir sama dengan Askhlani menyatakan pada 2 Maret 2022, “Kasus beasiswa seharusnya oknum anggota DPRA juga tersangka, karena mereka merencanakan dan memperkaya diri. Bahwa terkait penetapan tersangka kasus korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 yang telah diumumkan oleh pihak Polda Aceh, dimana terfokus pada oknum pelaku di level administrasi dan belum menyentuh pada aktor atau pemilik modal yang terlibat sejak awal dari perencanaan penganggaran dan mengusul nama-nama penerima beasiswa”.

Dengan redaksi yang lebih tegas Alfian menyatakan pada 2 Maret 2022, “Polda Aceh jangan lindungi aktor utama korupsi beasiswa mahasiswa. Kasus korupsi beasiswa Aceh secara kontruksi ini tidak akan selesai kalau ada upaya aktor “diselamatkan”, seharusnya ada kemauan yang kuat dari Polda Aceh mengusut secara utuh aktornya, sehingga tidak meninggalkan pesan pada publik, kalau pilitisi atau yang berpengaruh tidak dapat tersentuh hukum, dan ini sangat berimplikasi pada kepercayaan publik. Padahal modus pemotongan dalam kasus kejahatan luar biasa ini dengan sangat mudah untuk mengusutnya”.

Betapa lugas dan tegas pernyataan Askhlani dan Alfian dan menurut saya, berdasarkan fakta dari proses penyelidikan, penyidikan dan penatapan tersangka korupsi beasiswa Aceh yang jumlahnya sangat fantastis mencapa Rp 22,3 miliar, bahwa apa yang disuarakan Askhalani dari lembaga anti rasywah GeRAK dan Alfian dari MaTA, sangat benar.

Prabowo Perlu Belajar dari Sultan Iskandar Muda

Saya memberi apresiasi dan semestinya siapapun yang konsisten bahwa setiap sen anggaran yang bersumber dari kas negara harus memberi manfaat kepada rakyat yang membutuhkannya, bukan untuk dikorupsi, juga membenarkan dan sepenuhnya mendukung pernyataan kedua pejuang anti korupsi ini.

- ADVERTISEMENT -

Wabil khusus sejatinya anggota perlemen yang pada dirinya melekat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagaimana diatur dan undang-undang dan peraturan tata tertib kerja parlemen, dimana selain fungsi legislasi, budgeting, representasi, juga fungsi kontrol, harus proaktif dan transparan melaksanakan fungsi kontrolnya itu, dan saya memahami fungsi kontrol ini adalah amar ma’ruf nahi munkar, terutama terhadap pejabat publik berkaitan dengan kinerja dan pengelolaan keuangan yang bersumber dari kas negara.

Dimana setiap sennya harus memberi manfaat bagi kemaslahatan dan kesejahteraan hidup rakyat. Di sisi lain sebagai mukmin/muslim dalam segala ruang dan waktu amar ma’ruf nahi munkar juga harus suarakan/dilakukan terhadap diri, keluarga dan masyarakat luas, karena ia merupakan doktrin keimanan/keislaman.

Sekaitan dengan korupsi beasiswa Aceh, ketika sudah bengitu nyaring dan bertalu-talunya lembaga anti rasuwah (GeRAK dan MaTA) menyuarakannya, sejatinya sesuai dengan amanah tupoksi yang melekat pada dirinya anggota parlemen tidak boleh apatis.

Tapi faktanya anggota parlemen Aceh dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan tingkat pusat sepertinya kompak diam membisu. Padahal uang rakyat yang dikorupsi itu bukanlah jumlah yang sedikit.

Semestinya fungsi kontrol terhadap kinerja pejabat publik harus dilaksanakan, tentu termasuk mengontrol kinerja anggota DPRA berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara untuk beasiswa yang harus tepat sasaran dan bermanfaat, tidak dikurangi/dikorupsi sesenpun, demikian pula kinerja aparat penegak hukum niscaya bekerja profesional ketika menangani siapapun yang diduga terlibat tindakan korupsi.

Sekaitan dengan kasus korupsi beasiswa Aceh yang sudah merebak sejak tahun 2017, melalui proses yang panjang dan lama kini oleh Polda Aceh sudah mengumumkan para tersangka. Terhadap pengumuman ini pihak lembaga anti rasuwah dengan tegas telah mengeluarkan pernyataannya sebagaimana diuraikan di atas, dan sayapun sependapat dengan lembaga anti rasuwah ini, sekaligus saya menyatakan bahwa terhadap kasus korupsi beasiswa Aceh anggota perlemen Aceh sampai saat ini masih diam membisu dan tidak malaksanakan tupoksi yang melekat pada dirinya sebagaimana telah diamanahkan dalam undang-undang dan peraturan tata tertib perlemen.

Agaknya mereka dihantui oleh ungkapan “jeruk makan jeruk”. Tetapi dalam kaitannya dengan penegakan hukum (law enforcement) semestinya memahami semangat dan doktrin equality before the law. Dan sebagai anggota parlemen mukmim/muslim juga terikat dengan ajaran Allah yang dengan jelas termaktub dalam Al-quran, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum karabat/temanmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kabaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jangan kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan” ( Al-Quran, An-Nisa’, ayat 135).

Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga mengingatkan sebagaimana dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Ummul Mukminin, “Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu, karena apabila yang mencuri itu orang-orang mulia (pembesar/orang terhormat) mereka tinggalkan (tidak menegakkan hukum), dan apabila yang mencuri itu orang-orang lemah (kecil/rakyat jelata) meraka tegakkan hukum. Demi Allah, sekiranya Fathimah binti Muhammad mencuri, aku potong tangannya”.

Allaahumma innii qad ballaghtu fasyhad (اللهم اني قد بلغت فاشهد).

*Penulis adalah mantan Anggota Perlemen RI
Previous Article Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani bersama personel Ditlantas ziarah ke makam pahlawan nasional Laksamana Malahayati di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, Selasa (8/3) Dirlantas Polda Aceh Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Laksamana Malahayati
Next Article Resmi Jadi Rektor USK, Prof Marwan Fokus Penguatan Institusi dan Kualitas Riset

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Wakil Ketua DPRK Simeulue Positif Narkoba, Terjaring Razia Tempat Hiburan di Medan
Jumat, 14 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Opini

Hukum yang Lupa pada Nurani

Sabtu, 8 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy, SE., MM
Opini

Rotasi Pejabat, Stagnasi Abadi: BPKS Sabang Masih Berputar di Lingkaran Gagal

Kamis, 6 November 2025
Mirza Ferdian
Opini

Ketika Wakil Bupati Memukul, Etika Pemerintahan Tumbang

Sabtu, 1 November 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

Menembus Geureutee, Menyingkap Geopolitik Sumber Daya Mineral Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025
Mahmud Padang
Opini

Menanti KPK Basmi Agen Izin Usaha Peubloe (IUP) Nanggroe di Bumi Serambi Mekkah

Jumat, 31 Oktober 2025
Riza Syahputra
Opini

Semua Orang Adalah Pelayan, Cuma Beda Siapa yang Dilayani

Kamis, 30 Oktober 2025
ejak Iwo Jima di Ujung Bara
Opini

Jejak Iwo Jima di Ujung Barat: Sabang dan Generasi yang Lupa Bermain di Tanah Sendiri

Sabtu, 25 Oktober 2025
Bufo Valhallae, Katak Misterius dari Ujung Barat Nusantara
Opini

Bufo Valhallae, Katak Misterius dari Ujung Barat Nusantara

Sabtu, 25 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?