Aceh

PKL Diimbau Tidak Berjualan di Atas Trotoar dan Badan Jalan

BANDA ACEH – Guna menciptakan kondisi Kota Banda Aceh yang tertib, aman dan nyaman, Pedagang Kaki Lima (PKL) diimbau tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan.

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh terus intensif melakukan sosialisasi dan pengawasan para PKL dalam wilayah Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kabid Trantibum Zakwan SH mengatakan, petugas Satpol PP-WH Banda Aceh terus melakukan upaya guna menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi warnanya.

Zakwan menyampaikan, kesatuannya terus melakukan pemantauan di lapangan, seperti Senin (14/3) pagi, Satpol PP-WH Banda Aceh mengamankan rak PKL yang berjualan di atas bak kontrol air limbah di kawasan simpang Lueng Banda.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Kesalahan ini tidak hanya melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, namun juga dapat membahayakan masyarakat bila terjadi kerusakan pada fasilitas tersebut,” ujarnya.

Sanksi tegas akan diberikan kepada pedagang yang membandel, dan rak dagangan ikut diamankan oleh petugas.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah mengatakan, upaya penertiban ini merupakan salah satu upaya menciptakan suasana aman dan nyaman di wilayah Banda Aceh.

“Kegiatan penertiban ini menyasar PKL yang yang lapak berjualan telah memakan badan jalan dan selain pengguna jalan, masyarakat umum juga mengeluhkan permasalahan ini,” katanya.

Langkah ini kata Ardiansyah, guna menjaga ketentraman dan ketertiban Kota Banda Aceh, karena tidak tertibnya pedagang dalam menjajakan barang dagangannya, baik penjual pakaian dan lainya dapat mengganggu ketertiban umum sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kasatpol PP-WH Banda Aceh juga mengatakan, sesuai arahan Wali Kota Banda Aceh, mengimbau warga untuk melaporkan bila melihat hal-hal yang mencurigakan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Masyarakat dapat menghubungi Nomor Call Center Satpol PP WH Banda Aceh di 0812194001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait