JAKARTA — Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri menyelidiki dan menutup akun YouTube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim. Sebab, menurut Mahfud, pernyataan Saifuddin yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur’an telah membuat gaduh antarumat.
“Waduh itu bikin gaduh, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud, Rabu (16/3/2022).
Hal tersebut disampaikan melalui YouTube Kemenko Polhukam dalam video yang berjudul ‘Tanggapan Menko Polhukam Terkait Pendeta Saifuddin Ibrahim’ yang diunggah pada Rabu (16/3/2022) sore seperti dilansir dari detikcom.
“Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” jelasnya.
Mahfud menuturkan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama telah diperbarui menjadi UU no 5 tahun 1969.
Dia mengatakan UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin. Dia mengatakan dalam ajaran pokok Islam, ayat Al-Qur’an sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.
“Saya ingatkan UU no 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS no 1/1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok itu dalam Islam itu Al-Qur’an itu ayatnya 6.666 tidak boleh dikurangi berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu,” ujarnya.
Mahfud menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur’an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam. Mahfud menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.
“300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok,” ucapnya.
“Kita boleh beda pendapat, tetapi jangan menimbulkan kegaduhan. Itu lah sebabnya dulu, karena dulu banyak orang begitu Bung Karno membuat PPNS No 1/65 yang mengancam siapa yang menodai agama jangan dihajar oleh masyarakat tetapi dibawa ke pengadilan. Ini kan masyarakat sekarang sudah mulai berfikir ini orang siapa ini, jangan, itu bawa ke pengadilan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan isi dalam UU Nomor 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama sudah benar hanya perlu pembaruan kalimat. Hingga saat ini UU tersebut, kata Mahfud, masih berlaku.
“Ketika saya jadi hakim MK tahun 2010, itu saya nyatakan ketika diuji di MK UU ini isinya benar, cuma kalimat-kalimatnya supaya diperbaharui oleh DPR. Sampai sekarang belum diperbaharui, artinya itu masih tetap berlaku. Mari kita jaga kerukunan umat beragama kita. Kita tidak akan melarang orang berbicara tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” imbuhnya.
Viral Video Pendeta Minta 300 Ayat Alquran Dihapus
Sebelumnya, video seorang pendeta meminta 300 ayat Alquran dihapus ke menteri agama viral di media sosial.
Video pendeta viral itu diunggah oleh channel YouTube NU Garis Lurus, Minggu (13/3).
“Pendeta Kurang ajar Pendukung Menag Ini Usulkan 300 Ayat Al-Qur’an Dihapus,” tulis judul video yang diunggah NU Garis Lurus dikutip VIVA, Senin (14/3).
Dalam unggahan video itu memperlihatkan seorang ustaz memberikan pengantar, “Mari kita simak sampai selesai.”
Lalu ditampilkan insert video seorang pendeta sedang menyampaikan permohonannya kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pendeta Saefudin Ibrahim
“Saya sudah berulang kali mengatakan kepada menteri agama, dan ini adalah menteri agama yang saya kira toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas,” ujar pendeta dalam video tersebut.
Pendeta ini juga berharap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jangan takut kepada pihak-pihak yang menentangnya.
Karena menurut pendeta ini, Gus Yaqut punya tentara, Banser di seluruh Indonesia, apalagi Gus Yaqut panglima Banser.
Oleh karena itu, ia juga tidak takut mengusulkan ke menteri agama menghapus ayat Alquran yang dianggap mengandung ajaran radikal.
“Bahkan kalau perlu Pak, 300 ayat yang menjadikan hidup intoleran, pemicu hidup radikal, itu direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia, ini sangat berbahaya sekali!,” ujar sang pendeta melanjutkan.
Terlihat dalam video tersebut juga ada narasi tulisan “Pendeta Saefudin: Pak Menteri jangan cuma aturan toa. Hapus juga dong pak 300 ayat Alquran.”
Namun, dalam unggahan tersebut belum diketahui pendeta yang diduga bernama Saefudin Ibrahim ini sedang bicara di mana dan kapan waktunya.
Hingga kini belum ada klarifikasi dari pihak-pihak terkait atas beredarnya video pendeta berdurasi 4 menit itu. (IA)



