BANDA ACEH — Tindakan tegas dan terukur yakni ditembak hingga tewas terpaksa dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh terhadap DPO kasus narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram Tammikha alias Black (25) karena dianggap membahayakan keselamatan dan nyawa petugas.
“DPO itu berupaya melarikan diri. Saat dikejar juga sempat mengeluarkan senjata tajam berupa keris. Hal itu tentu membahayakan petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Kamis (7/4).
Winardy juga menjelaskan, saat di lapangan banyak kendala yang dialami petugas, termasuk serangan balik yang sewaktu-waktu dilakukan oleh pelaku kejahatan yang hendak ditangkap.
Namun, kata Winardy, perlu diketahui tentang adanya wewenang petugas berupa diskresi dalam mengambil keputusan pada situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan petugas itu sendiri.
“Setiap petugas punya diskresi untuk memutuskan atau bertindak di saat dirinya berada pada situasi tertentu. Masyarakat harus paham ini,” ujar Winardy menjelaskan.
Kemudian, terkait adanya laporan dari pihak keluarga, Winardy menyebut sah-sah saja dan tetap akan diproses sesuai dengan tahapan proses hukum.
Yang penting, harap dia, jangan sampai hal tersebut menggiring opini masyarakat yang terkesan polisi ada keragu-raguan ketika menindak pelaku kejahatan.
Tentunya, apa yang dilakukan anggota di lapangan sudah sesuai SOP.
“Apa yang dilakukan anggota kami di lapangan sudah sesuai SOP. Masyarakat juga harus tahu, yang dihadapi itu adalah DPO sekaligus residivis narkoba yang bisa saja mengancam nyawa petugas,” pungkasnya.
Keluarga Lapor ke Polda Aceh
Sebelumnya, keluarga Tammikha alias Black (40), DPO kasus narkoba yang tewas usai dilumpuhkan dengan timah panas saat penangkapan, membuat laporan ke Polda Aceh, Rabu (6/4).
Pelaporan oknum tim Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh terkait tewasnya Tammikha dilakukan dengan pendampingan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Kakak Tammikha alias Black yakni Jauhari, mendatangi Polda Aceh sejak dua hari lalu. Selasa (5/4/2022), keluarga melapor ke Propam Polda Aceh dan Rabu (6/4) keluarga melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT Polda Aceh.
Kedua laporan tersebut diterima di Propam dengan Nomor STPL/09/IV/YAN.2.5./2022/Yanduan dan Laporan pidana dengan Nomor STTPL/108/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH.
Jauhari pun langsung dimintai keterangan awal sebagai pelapor. Pihak keluarga membantah jika Tammikha menyerang petugas. Hal ini diperkuat dengan saksi-saksi yang melihat saat kejadian tersebut.
Menurut salah satu saksi dengan beberapa orang lainnya di lokasi menyampaikan, ketika dirinya baru lima menit sampai di warung kopi tempat kejadian, Tammikha datang dan duduk sendiri di meja yang tidak jauh dari mereka.
Sekitar beberapa menit kemudian, datang tiga orang yang mengendarai satu motor turun dan langsung menodong senjata ke arah korban dengan teriakan “Jangan bergerak kami dari Polres” dengan menodongkan pistolnya dari belakang.
Merasa terkejut, Tammikha spontan lari dan hanya dari jarak beberapa meter kemudian ia ditembak. Pihak keluarga menegaskan, ada saksi lain yang akan dihadirkan nantinya yang melihat kejadian itu.
Dimana, setelah Tammikha jatuh kemudian ia dipukuli oleh beberapa orang yang mengaku dari Polresta Banda Aceh tersebut.
Saat itu saksi melihat korban sempat bangun yang kemudian langsung dihajar secara membabibuta oleh beberapa orang yang menembak.
“Saya melihat langsung ketika Tammikha dihajar setelah terjatuh karena tertembak, sempat bangun tapi kemudian langsung dihajar rame-rame,” kata saksi yang tak ingin disebut namanya saat memberikan keterangan di Kantor YARA, Selasa (5/4/2022).
“Kami sangat sedih adik kami diperlakukan seperti itu, kalau memang bersalah silakan di proses secara hukum, apakah penegakan hukum bisa seperti ini,” sebut Jauhari.
Tak terima terhadap kematian adiknya, pihak keluarga yang diwakili Jauhari didampingi para pengacara dari YARA melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Aceh dan berharap agar keluarga mendapatkan keadilan atas kematian keluarganya.
Seperti diberitakan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh terpaksa melumpuhkan tersangka Tammikha alias Black (25), Kamis (31/3/2022).
Black merupakan DPO atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram. Timah panas pun terpaksa menerjangnya karena berupaya kabur saat ditangkap.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menjelaskan, mulanya petugas mendapati informasi tersangka sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Dari informasi itulah, petugas langsung menuju ke lokasi dan mengepung lokasi tersebut. Sadar kedatangan petugas, Black berupaya melarikan diri ke arah sawah.
Sehingga, petugas mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan dua kali. Namun, tembakan peringatan itu tidak digubris olehnya.
“Dikasih tembakan peringatan tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan mau menyerang petugas,” ujar Kabid Humas, Sabtu (2/4/2022).
“Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas yang mengenai bahu kiri,” jelas Winardy dalam keterangan persnya di Polda Aceh.
Setelah tersangka tumbang, polisi langsung menolongnya dengan membawa ke RSUDZA Banda Aceh. Namun, dalam perjalanan tersangka meninggal dunia.
Barang bukti yang didapati saat itu berupa lima paket kecil sabu seberat 0,78 gram, bungkusan berisi sabu seberat 16.07 gram, sebilah pisau berbentuk keris dan satu unit handphone warna silver. (IA)



