Dua Anggota Komisi III DPR Pertanyakan Kinerja Kejati Aceh

Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH MH, Senin (25/4) menerima kunjungan kerja masa reses dua Anggota Komisi III DPR RI Asal Aceh M Nasir Jamil dan Nazaruddin Dek Gam

BANDA ACEH — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH, Senin (25/4/2022) menerima kunjungan kerja masa reses dua Anggota Komisi III DPR RI Asal Aceh M Nasir Jamil dan Nazaruddin Dek Gam.

Kajati didampingi Wakajati, Para Asisten, Kajari Banda Aceh, Kajari Aceh Besar, Koordinator, Kabag TU serta Para Kepala Seksi pada Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Perdata Tata Usaha Negara.

Dalam pertemuan tersebut, Nasir Jamil dan Nazaruddin Dek Gam mempertanyakan sejumlah hal terkait kinerja kejaksaan di Aceh kepada Kajati Bambang Bachtiar

Di antaranya tentang Realisasi DIPA TA 2021 dan DIPA TA 2022, Keberadaan Rumah Restorative Justice dan kasus-kasus yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice, Surat Edaran Jaksa Agung soal Mafia Tanah.

Kasus-kasus Pidum dan Pidsus yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat yang saat ini dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan.

Penegakan hukum terkait sejumlah Proyek Strategis Nasional di Aceh, Pengawasan dan Pembinaan aparat Jaksa dan pegawai di lingkungan Kejati Aceh, Keberadaan jaksa sebagai pengacara negara dan rencana kerja bidang Datun tahun 2022
Terkait kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Militer, apa yang akan dipersiapkan oleh Kejati Aceh.

Selanjutnya terkait pelaksanaan Qanun Jinayah oleh aparat Kejaksaan, Implementasi arahan Jaksa Agung terkait tidak dibenarkannya aparatur jaksa meminta dan bermain proyek yang dibiayai oleh APBA/APBK, dan APBN

Atas Pertanyaan tersebut Kajati Aceh Bambang Bachtiar memberikan jawabannya.

Realisasi DIPA TA 2022 Kejati Aceh sampai dengan 25 April 2022 ini telah tercapai keseluruhan sebesar 28,71%.

Terhadap Restorative Justice telah berjalan sesuai dengan kriteria penerapan hukum yang telah ditentukan dalam ketentuan RJ, bekerja sama dengan lemuka atau Tokoh Agama dan Adat dan Tokoh-Tokoh Masyarakat.

“Di wilayah Kejati Aceh telah dibentuk 21 Kampung Restorative Justice yang berada pada 11 Kejari di wilayah hukum Kejati Aceh dan dari 41 perkara Restorative Justice yang diajukan telah disetujui 38 kasus untuk dilakukan Restorative Justice,” sebut Bambang Bachtiar.

Terhadap kasus Mafia Tanah di wilayah hukum Kejati Aceh, Bidang Intelijen Kejati Aceh sedang menangani 2 kasus yaitu, Dugaan Penyimpangan pada Program Peremajan Sawit di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019 dengan menerbitkan SP.Ops-02/L.1/Dek.1/01/2021 dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Aceh.

Serta Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Indikasi Kerugian Keuangan Daerah pada Kegiatan Pembayaran Uang Ganti dengan meneribitkan SP.Ops-19/L.1/Dek.1/05/2021 dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Aceh.

Kasus-kasus Pidsus yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat yang saat ini dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh antara lain pada tahap penyidikan terdapat kasus yang menonjol dan mendapat perhatian mmasyaraka.

Yaitu Dugaan Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) Tahun 2019 pada Kabupaten Aceh Barat, Aceh Tamiang dan Nagan Raya.

Kemudian dugaan penyimpangan penggunaan dana anggaran APBK untuk kegiatan Perjalanan Dinas keluar daerah pada sekretariat DPRK Kabupaten Simeulue TA 2019.

Pada tahap penuntutan terdapat kasus yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat, yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa kegiatan bantuan biaya Pendidikan D3, D4, S1, S2 Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1, S2, S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh dari Penyidik Tipikor Polda Aceh.

Perkara ini masih tahap penerimaan SPDP yang diterima di Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 10 Maret 2022.

Terhadap penegakan hukum terkait sejumlah Proyek Strategis Nasional di AcehKejati Aceh telah melaksanakan Pengawalan Pengamanan Proyek Strategis Nasional.

Proyek Strategis Nasional Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, antara lain Jalan Tol Sigli – Banda Aceh, Jalan Tol Binjai – Langsa, Jalan Tol Langsa – Lhokseumawe, Jalan Tol Lhokseumawe – Sigli, Bendungan Keureuto, Bendungan Rukoh, Bendungan Tiro, Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Lhok Guci,Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Jambo Aye Kanan

Proyek Strategis Daerah (PSD) Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/1444/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/1425/2021 Tentang Penetapan Proyek Strategis Aceh, antara lain peningkatan Jalan Jantho – Batas Aceh Jaya, Peningkatan Jalan Sp. Redelong – Pondok Baru – Samar Kilang, Peningkatan Jalan Peurelak – Lokop – Batas Gayo Lues (Segmen 1), Peningkatan Jalan Peurelak – Lokop – Batas Gayo Lues(Segmen 2), Peningkatan Jalan Peurelak – Lokop – Batas Gayo Lues (Segmen 3), Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur – Pining Blangkejeren, Peningkatan Jalan Blang Kejeren – Tongra – Batas Aceh Barat Daya, Peningkatan Jalan Btas Gayo Lues –Babahrot, Peningkatan Jalan Nasreuhe – Lewak –Sibigo, Peningkatan Jalan Sinabang – Sibigo.

Hal-hal yang dipersiapkan terkait kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Militer, Kejati Aceh antara lain mempersiapkan Sumber Daya Manusia serta Sarana dan Prasarana dan telah melakukan Kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) dan Kegiatan In House Training (IHT). (IA)