BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan delapan poin kriteria yang harus dimiliki oleh calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Periode 2022-2024 kepada Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian
Pj Gubernur yang akan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat tersebut nantinya akan mengisi kekosongan jabatan Gubernur Aceh hingga digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024. Sementara masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan berakhir pada 5 Juli 2022.
Usulan kriteria ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRA Safaruddin didampingi sejumlah ketua fraksi dalam konferensi pers di Media Center DPRA, Kamis (12/5).
Terlihat hadir di antaranya, Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi Panyang, Ketua Fraksi Partai Golkar Ali Basrah, Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin MZ, Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdurrahman Ahmad, Ketua Fraksi PAN Fuadri dan lainnnya.
Safaruddin mengatakan, beberapa kriteria calon Pj Gubernur Aceh itu ditentukan sebagai suara DPRA kepada Pemerintah Pusat, sehingga pejabat yang ditunjuk nantinya sesuai dengan harapan rakyat Aceh.
Kriteria pertama adalah, orang Aceh yang beragama Islam dan mampu menjalankan syariat Islam serta memahami masalah Aceh baik sejarah, sosial, politik, kearifan lokal dan budaya Aceh.
Mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga perdamaian, pembangunan berkelanjutan dan memperjuangkan penguatan kewenangan Aceh serta perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh melalui revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Kemudian, mempunyai komitmen untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan semua pihak terutama dengan Pemerintah Pusat, DPRA, ulama dan seluruh elemen masyarakat Aceh.
Berkomitmen menjamin netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Menyelesaikan permasalahan bendera dan lambang Aceh serta menuntaskan program reintegrasi Aceh yang belum tuntas.
Selanjutnya, orang yang mau memperjuangkan program strategis nasional untuk meningkatkan perekonomian, menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumberdaya manusia di Aceh.
Mampu mempertahankan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Berkomitmen menjalankan butir-butir MoU Helsinki, UUPA, dan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Menurut Plt Ketua DPRA Safaruddin, kriteria Pj Gubernur Aceh itu adalah kesepakatan bersama anggota DPRA sehingga menjadi sikap DPRA secara kelembagaan.
“Kriteria Pj Gubernur Aceh ini sudah disepakati oleh semua fraksi-fraksi yang ada di DPRA, ini segera kita sampaikan kepada Presiden,” kata Plt Ketua DPR Aceh Safaruddin.
Ditegaskannya, DPRA akan menerima siapa saja yang ditunjuk oleh Presiden asalkan sesuai dengan kriteria serta mau berjuang bersama untuk kesejahteraan rakyat Aceh.
“Kita tidak mempersiapkan orang, siapapun yang dikirim kita terima, baik pejabat eselon, militer maupun bukan kita terima, yang penting orangnya bisa sejalan dengan perjuangan kita,” pungkasnya. (IA)
















