Umum

2 Gadis Remaja Diperkosa Selama 3 Hari oleh 8 Pria di Gudang Durian Bener Meriah

BENER MERIAH — Kasus pemerkosaan terhadap dua orang remaja wanita yang masih berusia belasan tahun di Kabupaten Bener Meriah menjadi salah satu kasus yang menarik perhatian publik.

Pasalnya pemerkosaan tersebut dilakukan oleh 8 pria selama 3 hari di gudang durian.
Awal pemerkosaan itu terjadi saat salah seorang pelaku yang masih berusia 17 tahun mengajak bertemu salah seorang korban.

Ajakan bertemu disanggupi korban dengan mengajak salah seorang teman wanitanya.

“Informasi awalnya dia (korban) diajak sama seseorang (pelaku 17 tahun) ke sana, terus baru pelaku panggil kawan-kawannya yang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Erjan Dasmi, Sabtu (21/5/2022) seperti dilansir dari detikSumut.

Erjan mengatakan, korban dengan pelaku tersebut saling kenal. Namun polisi masih mendalami hubungan lebih lanjut antara mereka.

Setelah pertemuan terjadi tepatnya Selasa (17/5/2022), pelaku memanggil teman – temannya yakni ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), MK (22) dan satu tersangka berusia 19 tahun.

Setelah memanggil, barulah aksi pemerkosaan dilakukan terhadap kedua korban.

Pemerkosaan tersebut dilakukan secara bergantian serta di waktu berbeda. Kasus pemerkosaan remaja berusia 15 dan 16 tahun itu terjadi pada 17-19 Mei 2022.

“Selama tiga hari di sana yakni tanggal 17-19 Mei, korban diperkosa bergantian. Misalnya hari ini oleh dua orang, besok dua orang dan lusa dua orang,” jelas Erjan.

Kasus itu terungkap setelah korban melaporkan aksi pemerkosaan yang dialaminya ke orang tuanya.

Tak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban kemudian melapor ke polisi.

Usai mendapat laporan, polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Dalam hitungan jam, polisi menciduk para tersangka di rumah masing-masing, Kamis (19/5).

Polisi masih mendalami kasus pemerkosaan tersebut. Para tersangka masih diperiksa di Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah.

Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain pakaian yang digunakan korban.

“Saat ini pihak kepolisian yakni Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bener masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedelapan pelaku dan saksi-saksi,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto kepada wartawan.

Terancam 200 Bulan Penjara

Delapan tersangka pemerkosa 2 anak di bawah umur di Bener Meriah itu akan dijerat dengan pasal berlapis di Qanun Jinayat. Kedelapan tersangka terancam dihukum maksimal 200 bulan penjara.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 50 Jo 47 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto kepada wartawan, Sabtu (21/5/2022).

Pasal 50 dalam Qanun Jinayat adalah tentang pemerkosaan terhadap anak. Sedangkan pasal 47 mengatur hukuman bagi pelaku pelecehan seksual serta pasal 26 tentang ikhtilat (bercumbu) dengan anak.

Dalam qanun, ada tiga hukuman yang diatur yakni cambuk, atau denda atau penjara. Bagi pemerkosa anak dapat dihukum maksimal 200 kali cambuk, atau denda maksimal 2.000 gram emas murni atau penjara maksimal 200 bulan.

“Ancaman hukumannya denda 2.000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan,” jelas Indra. (IA)

Artikel Terkait