BIREUEN — Tiga dayah besar di Kabupaten Bireuen yang memiliki ribuan santri dilakukan visitasi terhadap kesiapan untuk diterbitkan Izin Operasional Penyelenggaran Satuan Pendidikan Muadalah tingkat Wustha dan Ulya sebagai Pendidikan Formal Pesantren oleh Tim Visitasi dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendis Kementerian Agama RI dan Tenaga Ahli Asessor Pesantren Indonesia.
Tim visitasi dari Ditpdpontren Kemenag Pusat diwakili anggota Subdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly, Ahmad Khanali, beserta seorang tenaga Ahli Asessor Pondok Pesantren Indonesia Dr Nurul Mubin.
Pelaksanaan visitasi ke Kota Santri ini, turut didampingi Subkoordinator Pendidikan Diniyah Formal dan Ma’had Aly Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rakhmad Mulyana, beserta Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Drs Sulaiman, dan Staf Seksi Pontren Bireuen Fadil.
Visitasi kesiapan kelengkapan syarat pemberian Izin operasional Penyelenggaran Satuan Pendidikan Muadalah tingkat Wustha dan Ulya dilaksanakan di Dayah Al-Madinatuddiniyah Babussalam, Blang Bladeh yang dipimpin Ulama Kharismatik Aceh Tgk H Muhammad Amin Mahmud Syah Al-Hanafy yang lebih dikenal Abu Tumin.
Pada kesempatan ini tim berkesempatan berkunjung ke rumah Abu Tumin sekaligus mendoakan kesembuhan Abu serta melaksanakan Shalat Jum’at di Mesjid Komplek Dayah Abu Tumin, Jum’at, 20 Mei 2022.
Selain itu, visitasi dilaksanakan di Dayah Babussalam Al-Aziziyah, di Desa Blang Mee Barat Jeunib yang dipimpin oleh Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab, yang lebih disapa Tu Sop.
Sebelum kunjungan pada kedua dayah tersebut, tim disambut jajaran Kemenag Bireuen dan melanjutkan visitasi awal pada Dayah Istiqamatuddin Serambi Aceh II di Desa Cot Keumude Kecamatan Peusangan, Bireuen yang dipimpin oleh Abon H Muhammad Munajar HS.
Secara umum ketiga dayah tersebut dilakukan pencocokan data lapangan dengan data digital yang telah diajukan, dengan penjelasan analisa ketercapaian oleh asessor terhadap kesiapan penyelenggaran Pendidikan Formal Pesantren dalam bentuk Satuan Pendidikan Muadalah melalui instrumen analisis yang telah disiapkan oleh tim.
Hasil visitasi lapangan yang diperoleh tim beserta analisanya beserta dukungan rekomendasi dari Kantor Wilayah dan Rekomendasi Kantor Kemenag Kabupaten Kota menjadi dasar rapat Tim Dipdpontren untuk penetapan penerbitan Surat Keputusan Izin Operasional Satuan Pendidikan Muadalah yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
Sementara itu dalam waktu yang bersamaan, di Aceh Barat juga dilakukan visitasi yang dilaksanakan Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly, Nurul Huda yang dilakukan pada Dayah Buket Eqra’ Al-Haramein yang dipimpin Tgk Harmen Nuriqmar yang dikenal Abu Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat.
Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Bapak Dr H Iqbal Muhammad SAg MAg mengapresiasi pelaksanaan visitasi kesiapan penerbitan izin operasional Satuan Pendidikan Muadalah pada Dayah/Pesantren di Aceh. Dengan hadirnya pendidikan formal Pesantren ini, ke depannya alumni santri pesantren bukan hanya dibekali di ilmu agama Islam dengan kajian-kajian Kitab Kuning yang merupakan ruh pesantren dan juga ilmu umum.
Namun juga mendapatkan legalitas ijazah yang sudah diakui keformalannya secara ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (IA)

















