INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Nama di KTP Minimal Dua Kata, Ini Penjelasan Disdukcapil Banda Aceh

Last updated: Selasa, 24 Mei 2022 23:30 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Banda Aceh
Pelayanan pembuatan dokumen administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Banda Aceh
SHARE

BANDA ACEH – Merujuk pada aturan baru Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, pemerintah melarang penggunaan nama seseorang hanya dengan satu kata saja dalam pencatatan dokumen administrasi kependudukan.

Aturan baru soal penggunaan nama dalam dokumen kependudukan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Isak Tangis Warga Terjebak Lima Hari di Kutablang: Tolong Kami, Pak Kapolda! Bireuen, Infoaceh.net — Upaya percepatan

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra Emila Sovayana, Selasa (24/5/2022) di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Mulai sekarang warga Kota Banda Aceh yang mau buat dokumen kependudukan tidak boleh lagi ada nama yang satu kata, misalnya Husna saja itu tidak boleh minimal harus ada dua suku kata dan maksimal 60 kata, kemudian tidak boleh disingkat seperti Abdul yang disingkat menjadi Abd. Tapi bagi yang namanya sudah terlanjur satu kata atau ada penyingkatan tidak perlu diubah,” kata Emila.

Emila mengatakan dokumen kependudukan yang dimaksud ialah kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), e-KTP, dan akta pencatatan sipil.

- ADVERTISEMENT -
Update Korban Banjir-Longsor Aceh: 102 Meninggal, 116 Hilang, 292.806 Warga Mengungsi

Emila menjelaskan ada syarat tertentu dalam pencatatan seperti yang tertera dalam Pasal 4 ayat (2) yaitu Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan yaitu mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Kemudian pada Pasal 5 ayat (1) yaitu Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Lalu, ayat (2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama dan ayat (3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang yaitu disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Masyarakat Sipil Aceh menilai gelombang banjir bandang dan longsor yang meluluhlantakkan Aceh, Sumut dan Sumbar mengungkap betapa rapuhnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana besar. (Foto: Ist)
Penanganan Banjir Aceh Buruk: Masyarakat Sipil Sebut Lambat Sejak Awal, Koordinasi Lapangan Lemah

Emila menambahkan, dengan diberlakukan Permendagri ini sejak 21 April 2022, maka diharapkan bagi warga yang baru memiliki anak agar mempersiapkan nama yang indah dan baik artinya serta minimal menggunakan dua suku kata. (IA)

- ADVERTISEMENT -
Previous Article Ustadz Hanan Attaki menyemangati santri Dayah Insan Qurani Aceh Besar, Senin malam (23/5/2022) Ustadz Hanan Attaki Semangati Santri Dayah Insan Qurani Aceh Besar
Next Article Anggota Komisi VI DPR-RI asal Aceh Rafli Kande 4 Pulau Jadi Milik Sumut, Rafli: Elite Aceh Jangan Saling Tuding, Ayo Duduk Bersama

Populer

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, melontarkan kritik keras terhadap Direksi Pertamina yang dinilai lamban merespons kelangkaan BBM di Aceh pascabanjir bandang dan longsor, sehingga terjadi antrian panjang di SPBU. (Foto: Ist)
Aceh
Nasir Djamil Kecam Direksi Pertamina: Warga Aceh Kesulitan BBM, Antrian Panjang di SPBU
Minggu, 30 November 2025
Warga Banda Aceh mengeluhan pemadaman listrik yang dinilai tidak adil dan merata di tengah situasi darurat bencana yang melanda wilayah Aceh saat ini.
Aceh
Pemadaman Listrik Tak Adil, Warga Banda Aceh Minta PLN Terapkan Bergilir
Senin, 1 Desember 2025
Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry ditunjuk secara aklamasi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Aceh periode 2025-2030.
Politik
Tanpa Pemilihan, Salim Fakhry Langsung Ditunjuk Jadi Ketua Golkar Aceh 2025–2030
Minggu, 30 November 2025
Bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Bener Meriah. (Foto: Ist)
Umum
Sebut Bencana Sumatera Hanya Mencekam di Medsos, Kepala BNPB Dikecam Tak Punya Empati
Minggu, 30 November 2025
Pemkab Aceh Utara meningkatkan status kesiapsiagaan bencana menyusul meluasnya banjir yang merendam sejumlah kecamatan, Ahad (23/11). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Meluas, Pemkab Aceh Utara Naikkan Status Kesiapsiagaan
Senin, 24 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kakanwil Kemenag Aceh Azhari didampingi Kabag TU Ahmad Yani.
Umum

Kemenag Aceh Terapkan WFH dan WFA bagi ASN di Daerah Terdampak Bencana

Senin, 1 Desember 2025
Umum

Lebih 100 Santri Terjebak Banjir di Aceh Tamiang Selama 5 Hari

Minggu, 30 November 2025
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Umum

Menko AHY Tekankan Penguatan Tanggap Darurat di Aceh, Sumut dan Sumbar

Minggu, 30 November 2025
Jembatan Kutablang di Kabupaten Bireuen, terputus akibat diterjang banjir. (Foto: Ist)
Umum

Lancarkan Jalur Darat, Pemerintah Bangun Jembatan Alternatif di Awe Geutah Bireuen

Minggu, 30 November 2025
Kapal Patroli BC 30001 mengangkut bantuan logistik untuk korban bencana Aceh tiba di Pelabuhan Langsa. (Foto: Ist)
Umum

Kapal Patroli Bea Cukai Angkut Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Aceh

Minggu, 30 November 2025
Bidang TIK Polda Aceh turun ke lokasi bencana memasang perangkat Starlink untuk WiFi gratis. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Pasang Perangkat Starlink untuk Wifi Gratis di Lokasi Bencana

Minggu, 30 November 2025
Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Aceh, Murthalamuddin
Umum

Percepat Kordinasi dan Informasi, Pemerintah Aceh Bentuk Pos Komando Tanggap Darurat Bencana

Minggu, 30 November 2025
Pengurus PPTIM rapat penggalangan dana untuk korban banjir dan longsor Aceh di Jakarta, Jum'at malam, 28 November 2025. (Foto: Dok. PPTIM)
Umum

PPTIM Gerakkan Jaringan Perantau Aceh Bantu Korban Banjir dan Longsor

Minggu, 30 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?