INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

BKN Tegaskan Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Pj Kepala Daerah

Last updated: Kamis, 26 Mei 2022 19:58 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana
SHARE

JAKARTA — Dilantiknya perwira TNI-Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menuai polemik. Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan penetapan perwira tinggi (Pati) TNI aktif sebagai penjabat (Pj) Kepala Daerah dibenarkan secara regulasi.

“UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj Gubernur adalah JPT Madya dan Pj Bupati/Wali Kota adalah JPT Pratama. Jadi siapapun yang menduduki jabatan JPT Madya atau Pratama memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih sebagai Pj Gubernur atau Pj Bupati/Wali Kota,” jelas Bima dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).

Menhan, Mendagri, Panglima TNI dan Titiek Soeharto Tinjau Lokasi Banjir di Pidie Jaya

Ia menjabarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian Jabatan ASN oleh Anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- ADVERTISEMENT -

“Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Sedangkan untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan,” terang Bima.

Anggota TNI dan Polri aktif, lanjutnya, juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total ada 10 institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh Anggota TNI/Polri aktif.

- ADVERTISEMENT -
Kementerian PU Kerahkan Alat Berat Percepat Penanganan Bencana di Aceh

Dijelaskan Bima, Putusan MK menyatakan Anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau JPT Pratama di luar institusi TNI/Polri pada sepuluh institusi Kementerian/Lembaga, misalnya di Kemenko Polhukam, di BIN, di BNN, di BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj Gubernur dan Pj bupati/wali kota.

“Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dimana di situ disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” papar Bima.

Bima menambahkan Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan dalam Putusan MK tersebut ada dua hal yang disampaikan, salah satunya soal anggota TNI/Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah.

BSI Kirim 15 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Aceh di 17 Kabupaten

“Dalam Putusan MK itu mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, terkecuali di dalam sepuluh institusi kementerian/lembaga yang selama ini sudah diatur. Lalu kata MK sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15/2022,” jelas Bima mengutip penjelasan Mahfud.

- ADVERTISEMENT -

“Sebenarnya realitanya aturan-aturan tersebut sudah digunakan sejak tahun 2017 untuk menetapkan penjabat kepala daerah yang daerah-daerahnya melaksanakan pilkada. Aturan tersebut sudah lama dijalankan,” sambung Bima.

Lebih lanjut, keputusan Mendagri Tito Karnavian menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj, ditegaskan Bima tidak menyalahi aturan. Ia menyebut posisi Brigjen Andi sebagai Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng adalah JPT Pratama, dan ini sudah sesuai pasal 201 UU Pilkada.

“Meskipun Pj Kepala Daerah adalah TNI/Polri aktif, tetapi terdapat pengaturan dan pengecualian bagi pejabat dimaksud karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi,” ungkap Bima.

“Jadi dari kacamata manajemen ASN, tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya. (IA)

Previous Article Sejumlah tamu undangan menghadir pada acara halal bihalal PWI dan IKWI Aceh, Kamis, 26 Mei 2022 Perkuat Silaturahmi, PWI Aceh Gelar Halal Bihalal
Next Article Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar meninjau pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani yang diikuti ratusan calon siswa (Casis) Bintara Polri Penerimaan TA 2022 ini di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh, Kamis (26/5) Kapolda Aceh Semangati Ratusan Calon Siswa Bintara Polri

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
PAKEM Kejari Sabang Perkuat Sinergi Deteksi Dini Penyimpangan Keagamaan
Kamis, 27 November 2025
Banjir meluas ke 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (2/11/2022)
Aceh
Banjir Aceh Tamiang Meluas ke 12 Kecamatan, Jalan Nasional Terendam, Ribuan Warga Mengungsi
Rabu, 2 November 2022
Ekonomi
Pedagang Tega, Harga Bahan Pokok di Banda Aceh Naik Gila-gilaan di Tengah Darurat Bencana
Minggu, 30 November 2025
Surat Warga
Geumpang-Mane-Tangse Alami Krisis BBM dan Sembako
Minggu, 30 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Nasional

2,5 Ton Logistik dan Ransum dari Mabes Polri Tiba di Aceh

Sabtu, 29 November 2025
Nasional

Menhan Perintahkan Percepatan Evakuasi, Pemulihan Listrik dan Komunikasi di Aceh

Sabtu, 29 November 2025
Nasional

PWI Minta Presiden Prabowo Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional

Sabtu, 29 November 2025
Dua pesawat jenis CN dan Fokker diberangkatkan dari Mako Polisi Udara Pondok Cabe Polri untuk mempercepat pendistribusian bantuan logistik ke wilayah terdampak bencana banjir Aceh, Sumut dan Sumbar. (Foto: Ist)
Nasional

Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker Distribusi Logistik ke Aceh, Sumut dan Sumbar

Sabtu, 29 November 2025
Nasional

For-JAK Desak Presiden Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional untuk Banjir Sumatera 

Sabtu, 29 November 2025
Nasional

BNPB Ungkap Tiga Kabupaten Terisolir di Aceh Akibat Banjir-Longsor: Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues

Sabtu, 29 November 2025
Menko PMK Pratikno memimpin pelepasan bantuan darurat penanganan banjir dan longsor Aceh, Sumut dan Sumbar di Base Ops Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jum'at (28/11). (Foto: Ist)
Nasional

Menko PMK Lepas Bantuan Penanganan Bencana ke Aceh, Sumut dan Sumbar

Jumat, 28 November 2025
Embarkasi Aceh menjadi yang paling rendah biaya haji tahun 2026 yakni Rp45.109.422. (Foto: Ist)
Nasional

Biaya Haji 2026: Embarkasi Aceh Jadi yang Termurah Rp45 Juta

Selasa, 25 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?