Tanggapi Dugaan Penyimpangan Bantuan Pesantren di Aceh, Menag: Tindak Tegas Oknum Kemenag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan terhadap penyaluran dana bantuan pesantren. Salah satu indikasinya adalah ditemukannya sejumlah pesantren fiktif di Aceh yang diduga turut terdaftar menjadi penerima dana bantuan.

Menteri Agama menegaskan tidak ada toleransi atau zero tolerance kepada jajaran Kementerian Agama atas penyimpangan dan pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.

Hal ini ditegaskan Menag merespons sejumlah anggota Komisi VIII yang menyorot adanya dugaan penyelewengan BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020.

“Saya sudah sampaikan kepada seluruh jajaran Kemenag bahwa zero tolerance atau tidak ada toleransi atas penyimpangan-penyimpangan, pemotongan atau apa pun namanya. Baik itu BOP masa lalu yang kembali diributkan kembali yang secara history ini terputus dan saya tidak mengerti soal ini,” kata Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Komplek Senayan Jakarta, Kamis (2/6/2022).

“Tapi biarlah orang yang berpesta saya yang mencuci piring. Tidak ada masalah karena itu konsekwensi. Sekali lagi saya sampaikan saya tidak ada toleransi. Saya sendiri yang akan melaporkan jika ada jajaran Kemenag yang melakukan penyimpangan, pungutan atau pelanggaran terkait BOP,” tegas Menag.

Menurut Menag, penyimpangan dana BOP itu menjadi pelajaran yang menyakitkan dan tidak boleh diulang.

“Betul bila madrasah dan pesantren adalah lembaga yang membutuhkan. Jangan mentang-mentang mereka membutuhkan dan mendapatkan anggaran sedikit itu masih harus dipotong. Itu saya kira sangat kejam dan pantas dihukum setimpal. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menangani praktek-praktek penyimpangan dana BOP,” tandas Menag.

Hal senada ditegaskan Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman merespons adanya dugaan penyelewengan BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020.

Menurutnya, Kementerian Agama memastikan tidak akan memberikan toleransi jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.

“Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP,” tegas Mohammad Nuruzzaman di Jakarta, Rabu (1/6/2022).

Pria yang akrab disapa Bib Zaman ini mengaku ada beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan.

“Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana,” jelasnya.

Menurut Nuruzzaman, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak menjabat akhir Desember 2020 langsung melakukan pembenahan di Kementerian Agama. Gus Men mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.

“Kementerian Agama juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna,” paparnya.

Dikatakan Nuruzzaman, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Yaqut bertekad memberantas segala bentuk penyelewengan. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus-kasus penyelewengan yang terjadi sebelumnya dan bahkan menjalin kerja sama dengan institusi penegakan hukum dan organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelewengan dana BOP Pesantren.

“Kemenag menanggapi positif pemberitaan ramai belakangan ini mengenai penyelewengan dana BOP Pesantren pasca rilis temuan ICW. Ini kasus lama. Data-data yang diolah menjadi temuan ICW tersebut sebenarnya juga sebagian bersumber dari Kementerian Agama. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama sungguh-sungguh dalam komitmennya untuk secara transparan dan akuntabel dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan segala penyelewengan,” jelasnya.

Kendati demikian, Nuruzzaman menengarai ada sebagian pihak yang berupaya untuk memutarbalikkan fakta dan melakukan framing seolah-olah penyelewengan terjadi saat Kementerian Agama dipimpin Gus Men.

Hal ini tentu perlu diluruskan agar masyarakat luas mendapat informasi yang jernih dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana BOP Pesantren merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mendukung kemajuan pesantren dan para santri. Komitmen ini tentu perlu kita kawal bersama agar tepat sasaran,” tutur Nuruzzaman.

“Kita tentu tidak menginginkan pesantren dan santri menjadi korban stigma negatif akibat ulah segelintir oknum yang melakukan penyelewengan. Pesantren dan kaum santri sejatinya adalah institusi dan komunitas yang punya jejak sejarah panjang dan merupakan modal besar bagi kemajuan bangsa dan masyarakat Indonesia di masa depan,” tandasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis temuan yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan terhadap penyaluran dana bantuan pesantren. Salah satu indikasinya adalah ditemukannya sejumlah pesantren fiktif yang diduga turut terdaftar menjadi penerima dana bantuan. ICW menemukan beberapa pesantren fiktif melalui penelusuran lapangan yang dilakukan di sejumlah daerah seperti Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.

Dari pemantauan tersebut, ICW mendapati 3 dari 23 pesantren penerima bantuan di Aceh diduga tidak ditemukan keberadaannya.

“Secara lebih spesifik, satu pesantren tidak mencantumkan alamat lengkap, sedangkan dua lainnya tidak berhasil ditemukan. Keberadaan pesantren yang tidak dapat ditemukan kemudian diperkuat dengan keterangan warga setempat yang menyatakan tidak ada pesantren di sekitar wilayahnya,” ungkap ICW dalam laporannya yang dirilis Jum’at, 27 Mei 2022 seperti dilansir dari Tirto.id

Lembaga antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan Rp 7 miliar bantuan operasional pendidikan (BOP) Kementerian Agama ke pesantren di Aceh tidak tepat sasaran.

Di Aceh, ICW menemukan ada pesantren fiktif menerima bantuan, tidak tepat sasaran, hingga pemotongan bantuan. ICW merincikan bantuan tahap I hingga III tidak tepat sasaran di Aceh dalam sebuah tabel. Misalnya, pesantren kategori besar tapi menerima bantuan kecil atau pesantren sedang menerima bantuan kategori besar. Kategori ini dibedakan berdasarkan jumlah santri.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan perhitungan mengenai bantuan yang diduga tidak tepat sasaran sebagaimana dijelaskan dalam tabel di atas, total nilai bantuan yang tidak tepat sasaran di Provinsi Aceh mencapai Rp 7.060.000.000,” tulis laporan ICW seperti dilansir dari Kumparan.

ICW menyatakan temuan tersebut mengindikasikan proses verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di Aceh patut dipertanyakan. (IA)