Tiga Nama Lulus Verifikasi Calon Ketua Kadin Aceh, 2 Gugur

CEO PT Trans Continent Ismail Rasyid dinyatakan lulus verifikasi persyaratan sebagai calon Ketua Umum Kadin Aceh

Banda Aceh – Tiga dari lima nama bakal calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Periode 2022-2027 yang telah mendaftar, dinyatakan lulus verifikasi persyaratan untuk maju dalam pemilihan.

Ketiga nama tersebut adalah Muhammad Iqbal (Pj Ketua Kadin Aceh saat ini), Ismail Rasyid (CEO PT Trans Continent) dan Rizky Syahputra (Pengusaha muda/mantan Ketua HIPMI Aceh).

Sementara dua orang lagi yang telah mendaftar dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan yakni Iskandar Ali (Ketua DPRK dan Ketua Kadin Aceh Besar) dan Ibnu Sina Musa.

“Tiga orang dinyatakan lulus verifikasi sebagai calon Ketua Umum Kadin Aceh karena telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Steering Committee (SC) Musyawarah Provinsi (Muprov) VII Kadin Aceh tahun 2022,” ujar Ketua SC Muprov VII Kadin Aceh, TM Yusuf, dalam konferensi pers di Kantor Kadin Aceh, kawasan Peuniti Banda Aceh, Selasa (7/6).

Ketiga kandidat ketua yang lulus verifikasi tersebut juga sudah di-SK-kan oleh pihak panitia SC, untuk selanjutnya diajukan sebagai calon pada Muprov nanti.

TM Yusuf menambahkan, pihaknya hanya melakukan verifikasi berkas para bakal calon ketua yang mendaftar, dan tidak berhak menetapkan calon Ketua Kadin Aceh.

“Sesudah calon memenuhi syarat, maka akan ditetapkan sebagai calon yang akan diajukan kepada Muprov nantinya. Sehingga yang berhak menetapkan calon adalah musyawarah provinsi,” sebutnya.

Setelah lulus verifikasi persyaratan maka tahapan selanjutnya adalah para kandidat Ketua Kadin Aceh itu diminta menyiapkan visi dan misi baik secara tertulis maupun secara lisan.

Visi misi tertulis wajib diserahkan kepada panitia paling lambat Senin, 13 Juni 2022 pukul 16.00 WIB. Sedangkan visi misi secara lisan akan disampaikan masing-masing calon di depan sidang Muprov Kadin Aceh.

Plt Ketua Kadin Aceh Muhammad Mada menambahkan, hingga saat ini panitia Muprov Kadin Aceh telah menerima dana kontribusi dari tiga kandidat yang dinyatakan lolos verifikasi berkas persyaratan.

“Sudah kita terima dana kontribusinya, totalnya Rp 1,5 miliar. Dana itu akan digunakan untuk menyukseskan Muprov Kadin Aceh,” ujar pria yang akrab disapa Cek Mada.

Menurutnya, dana kotribusi sebesar Rp 500 juta tersebut tidak dapat dikembalikan kepada calon, sebab dana tersebut bersifat hangus.

“Uang Rp 500 juta yang disetor itu sejak hari ini dianggap hangus pasca ditetapkan hasil verifikasi persyaratan,” tegasnya.

Pelaksanaan Muprov Kadin Aceh nantinya akan memperebutkan suara pengurus daerah, dan juga asosiasi, atau anggota luar biasa.

Adapun jumlah suara yang nantinya akan diperebutkan oleh kandidat yang bertarung pada pemilihan ketua umum Kadin Aceh sebanyak 54 suara, yakni 13 kabupaten yang telah memiliki kepengurusan definitif masing-masing 3 suara. Selanjutnya, 10 daerah yang masih berstatus ketuanya Plt, memiliki 10 suara. Terakhir, sebanyak 5 asosiasi yang terdaftar di Kadin Aceh sebanyak 5 suara. Sehingga, total suara yang diperebutkan nantinya sebanyak 54 suara.

Terkait dengan jadwal pelaksanaan Muprov VII Kadin Aceh, Muhammad Mada mengatakan, awalnya dijadwalkan pada 17-19 Juni 2022. Tapi secara lisan pihak Kadin Indonesia menerbitkan perintah bila muprov digelar pada tanggal 27 Juni 2022.

Pergeseran jadwal yang ditetapkan oleh Kadin Indonesia itu, untuk menyesuaikan agenda Ketua Umum Arsjad Rasjid yang menginginkan hadir secara langsung pada Muprov Kadin Aceh. “Ketum Kadin Indonesia ingin hadir ke Aceh, dan ini salah satu pertimbangan dilakukan beberapa kali pergeseran jadwal muproc,” kata Cek Mada yang juga Ketua Panitia OC Muprov VII Kadin Aceh. (IA)