BANDA ACEH — Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi (41) dinilai tidak layak untuk ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan kulit Harimau Sumatera.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahmadi, Advokat Nourman Hidayat saat ditanya terkait informasi terakhir proses hukum para tersangka.
Nourman meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan atas informasi yang beredar di publik saat ini.
Karena pihaknya meyakini Ahmadi berada pada posisi yang di luar sangkaan semua pihak.
“Faktanya dari ketiga berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka yang kami miliki, tidak ada satu pun pasal yg dapat dikenakan kepada Ahmadi, termasuk menyimpan, menjual atau memiliki kulit Harimau dan benda lainnya yang dijadikan bukti kejahatan,” ujar Nourman Hidayat dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022).
Menurutnya, jika menggunakan BAP sebagai dasar penetapan maka harus dilakukan cek silang antara ketiga tersangka secara terpisah.
Hasilnya, pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 sebagaimana disebutkan dalam sangkaan Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, belum bisa jadi dasar penetapan tersangka.
Untuk itu Ahmadi melalui Nourman mempertimbangkan untuk melakukan praperadilan atas nama tersangka Ahmadi.
Menurut Nourman, informasi yang beredar terkait penetapan Ahmadi sebagai tersangka tidaklah imbang dan cenderung liar, dan ini tentu saja merugikan nama baik Ahmadi dan keluarganya.
“Padahal banyak asas hukum yang sudah diketahui oleh publik, namun terhadap Ahmadi, asas ini tidak dipakai dan publik khususnya media terlalu cepat menghakimi. Padahal kita masih harus menunggu proses hukum dimana fakta persidangan akan mampu mengungkapkannya secara terang benderang,” kata Nourman.
Nourman dan tim hukumnya dari kantor hukum Nourman & Partner akan mengajukan langkah hukum Praperadilan.
“Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kita akan ajukan gugatan Prapid,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi (41) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan kulit Harimau Sumatera. Selain Ahmadi, juga ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.
“Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan Is (48), A (41) dan S (44) sebagai tersangka kasus penjualan kulit Harimau beserta tulang belulangnya setelah melakukan gelar perkara bersama dengan Polda Aceh pada 30 Mei 2022,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jum’at (3/6/2022).
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh.
Penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring (dititipkan di Balai KSDA Aceh), 1 mobil beserta kunci, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples plastik dan 1 box plastik.
Ketiga tersangka yaitu Is (48), warga Desa Kutelah Lane, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah, A (41) mantan Bupati Bener Meriah yang beralamat di Kampung Simpang Utama Kecamatan Bandar, Bener Meriah dan S (44), warga Kampung Gerpa, Desa Gerpa Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah, diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Penangkapan para tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022.
Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.
Ketika tim hendak mengamankan 3 orang yang diduga sebagai penjual kulit harimau tersebut, satu orang pelaku Is (48) berhasil melarikan diri.
Tim membawa dua orang yang berhasil diamankan yang berinisial S (44) dan A (41) beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan S dan A dilakukan gelar perkara dengan hasil masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.
Kedua pelaku dikembalikan kepada keluarga namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik. Dari hasil pengembangan, pada 30 Mei 2022, Is (48) menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutkan dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK.
Kemudian dilakukan gelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. (IA)



