BANDA ACEH — Eksekutor penembakan yang menewaskan dua petani di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada 12 Mei lalu berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial FR alias SC ditangkap Personel Ditreskrimum Polda Aceh, pada Kamis, 16 Juni 2022.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangan persnya di Mapolda Aceh, Sabtu (18/6/2022).
Winardy mengatakan, FR alias SC merupakan eksekutor yang menembak korban menggunakan senjata api laras panjang jenis M-16. Untuk asal dan kepemilikan senjata masih didalami oleh petugas.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih detail.
Dengan ditangkapnya FR, maka seluruh pelaku penembakan Maimun dan Ridwan sudah ditangkap.
“Alhamdulillah semua sudah ditangkap. Namun, kita juga akan proses orang-orang yang selama ini menyembunyikan pelaku,” kata Winardy.
Seperti diketahui, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar, meregang nyawa setelah ditembak OTK pada 12 Mei lalu. Polisi juga telah menangkap enam pelaku, yang juga memiliki peran penting dalam penembakan tersebut, termasuk aktor intelektual yang mendanai penembakan.
Mereka ditangkap polisi pada Kamis (26/5/2022) dan Jum’at (3/6/2022) di beberapa lokasi berbeda dalam Kabupaten Aceh Besar.
Keenam pelaku yang ditangkap tersebut adalah TM sebagai perencana dan penyuplai logistik, DW sebagai informan sekaligus penyuplai logistik. Selanjutnya NZ, ZD dan MY pendamping eksekutor dan pemantau TKP. Sementara aktor intelektual yang ditangkap adalah AB atau Toke AW.
Para pelaku ada yang satu desa dan juga tidak dengan korban, namun masih dalam wilayah Aceh Besar.
“Enam orang terduga pelaku sudah berhasil kita tangkap. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. Ditangkap juga di tempat berbeda. Dari keenam tersangka ini masih ada yang merupakan aktor intelektual penembakan ini,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Ahad, 5 Juni 2022.
Penembakan dilakukan saat korban dalam perjalanan pulang dari kebun menuju ke rumah pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 21.35 WIB. Korban yang menggunakan sepeda motor tiba-tiba dicegat di tengah perjalanan.
Eksekutor yang sudah berada di lokasi kemudian langsung menghabisi nyawa korban menggunakan senjata api laras panjang.
Setelah penembakan, korban belum meninggal dunia. Ia masih sempat menghubungi saksi bernama Mustafa dan mengabarkan jika ia telah tertembak.
Selanjutnya Mustafa datang ke TKP bersama warga dan juga Polsek untuk melakukan penyelamatan dan dibawa ke RS di Indrapuri. Kemudian korban dirujuk ke RSUDZA tepat pukul 01.00 WIB dan setelah itu korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam pengusutan kasus itu, Ditreskrimum Polda Aceh bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Polda Aceh. Mereka melakukan olah TKP memeriksa 23 orang saksi.
Winardy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara motif penembakan tersebut dikarenakan dendam.
Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan ada motif lain di balik peristiwa tersebut.
“Motifnya karena sakit hati dan dendam. Namun, motif lain masih didalami dan eksekutor utama juga masih diburu,” ujarnya.
Ia berharap, masyarakat tetap tenang dan jangan berspekulasi macam-macam terhadap kasus tersebut, apalagi mengaitkan penembakan itu dengan oknum atau kelompok tertentu.
“Intinya kasus ini akan kita usut tuntas. Percayakan sama kami. Intinya kasus ini tidak ada kaitan dengan kelompok manapun, murni kriminal,” tegas Winardy. (IA)



