Hukum

Terapkan Restorative Justice, Jampidum Hentikan Penuntutan 6 Kasus Pidana di Kejati Aceh

BANDA ACEH — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan enam kasus tindak pidana umum melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan gelar perkara secara video conference di Kantor Kejati Aceh pada Jum’at (17/6/2022) yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Djamaluddin SH dan Kepala Seksi OHARDA Serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Kajari Aceh Utara, Kajari Gayo Lues, Kajari Aceh Singkil dan Kajari Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Keenam perkara tersebut berasal dari lima Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam daerah hukum Kejati Aceh.

1. Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Perkara atas Nama Tersangka ISMAIL Bin KAMARUDDIN (Alm), yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

2. Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Perkara atas Nama Tersangka M MUTTAQIN Bin ILYAS NURDIN, yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 TAHUN 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Perkara atas Nama Tersangka RISKI ARDIAN Bin M. RAMLI, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

4. Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Perkara atas Nama Tersangka SURIADI Alias ANDEK Bin Alm. SUMURADIN, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

5. Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Perkara atas Nama Tersangka T. Zairi Bin T. Ariyan yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

6. Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Perkara atas Nama Tersangka Usman Arifin Bin Marifin yang diduga melanggar Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Plt. Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH dalam keterangannya, Senin (20/6) menyampaikan, keenam perkara pidana umum tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kalinya melakukan tindak pidana.

Selain itu, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan para tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban, dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.

Perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif demi masyarakat.

“Setelah dilakukan pemaparan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk menghentikan penuntutan ketiga perkara tersebut dan memerintahkan kepada ketiga Kajari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang Ali Rasab Lubis. (IA)

image_print

Artikel Terkait