INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Culik Anak Bermodus Santunan Yatim, Pria Mengaku Pegawai Kantor Gubernur Aceh Ditangkap

Last updated: Senin, 27 Juni 2022 21:43 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penculikan anak. Foto: Dok. Polres Aceh Besar
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penculikan anak. Foto: Dok. Polres Aceh Besar
SHARE

Jantho — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Besar menangkap pria berinisial MUN (42 tahun) yang menculik seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Aceh Besar dengan modus santunan anak yatim.

Warga asal Kabupaten Pidie itu yang merupakan mantan sekuriti itu dalam menjalankan aksinya mengaku pegawai kantor gubernur Aceh saat menjemput korban guna menerima santunan anak yatim.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti ke Kejati Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejari Langsa, Jum'at (7/11). (Foto: Ist)
Tak Setor PPN Rp454 Juta, Pengusaha di Aceh Jadi Tersangka Penggelapan Pajak

Penculikan terjadi pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa penculikan anak itu pun sempat viral di beberapa media sosial seperti Instagram dan lainnya.

- ADVERTISEMENT -

TKP-nya berada di Kecamatan Simpang Tiga, tepatnya di rumah korban, sebut saja Melati (14), pelajar kelas dua SMP.

Sementara MUN ditangkap pada Jum’at (24/6/2022) dini hari lalu di Lamreung, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Simpang Tiga yang kemudian ditindaklanjuti Polres Aceh Besar

- ADVERTISEMENT -
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai kasus-kasus korupsi di daerah, terutama di sektor konstruksi, umumnya melibatkan dua figur kunci: Kepala Dinas PUPR dan kepala daerah.
Mantan Penyidik KPK Sindir OTT “Aneh” di Sumut: Kadis PUPR Kena, Gubernur Aman?

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Wakapolres Kompol Muara Uli dan Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Jantho, Senin (27/6)

Dilansir dari Kumparan, MUN menjalankan rencana jahatnya dengan mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor. Ia mengaku pegawai kantor Gubernur Aceh dan menyebutkan ada acara santunan anak yatim yakni penyaluran uang tunai sebesar Rp 5 juta di kantor gubernur.

MUN menyuruh ibu korban membawa anaknya ke acara itu. Karena ibu korban tidak ada kendaraan, MU menawarkan korban ikut dengannya dan berjanji pukul 16.00 WIB akan mengantar pulang. Ibu korban setuju sehingga MU dan korban berangkat.

Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Polres Pidie Jaya Tunggu Izin Presiden Periksa Wakil Bupati Hasan Basri

Setelahnya, perempuan lain yang juga diberitahu MUN bahwa anaknya menjadi penerima santunan datang ke rumah korban.

- ADVERTISEMENT -

Ia menanyakan rencana berangkat ke kantor gubernur ke ibu korban. Tiba-tiba ibu korban khawatir sehingga mengajak kakak korban susul ke kantor gubernur.

“Setiba di kantor gubernur, ia mendapat informasi bahwa tidak ada acara santunan,” ujar Ferdian.

Merasa ditipu, ibu korban melapor ke kantor polisi. Belakangan, setelah 12 jam diculik, korban ditinggalkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Aneuk Galong, Suka Makmur.

Korban dibawa pelaku ke arah Pidie menggunakan sepeda motor, niat sebenarnya hendak mencabuli korban dengan iming-iming korban akan dibelikan motor.

Di perjalanan, korban kerap melawan dengan berteriak dan menangis. Korban juga sempat dibawa ke semak-semak untuk dinodai, namun gagal karena pelaku takut aksinya diketahui warga, meski sempat melakukan pelecehan.

“Tersangka ini ingin mencabuli korban, tapi korban sepanjang jalan menangis dan berteriak. Korban dibawa pelaku selama 12 jam hingga akhirnya ditinggal di SPBU Aneuk Galong,” paparnya.

Pasca penemuan korban, petugas kepolisian yang saat itu sedang berpatroli di kawasan SPBU Aneuk Galong kemudian membawa korban ke RSUD Meuraxa Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan tim medis.

Menurut Ferdian, MUN hendak memerkosa korban, tapi urung terjadi karena korban yang dibawa ke jalan Lampanah-Pidie berteriak histeris. Akibatnya, MU khawatir kejahatannya diketahui orang lain.

MU sempat merayu korban dengan janji membelikan sepeda motor. MU beberapa kali mencium dan memeluk korban, tapi korban berteriak dan menangis.

“Sehingga pelaku tidak melanjutkan lagi perbuatan pencabulan dan menyetubuhi korban karena tersangka takut ketahuan oleh orang sekitar lokasi,” kata Ferdian.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka MUN dengan Pasal 332 ayat (1) ke-2 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 76 F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (IA)

Previous Article Baitulmal Aceh (BMA) terpilih sebagai juara 1 Lomba Road to Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Bank Indonesia (BI) Aceh Tahun 2022 Baitulmal Aceh Juara 1 Lomba Lembaga ZISWAF Unggulan BI
Next Article Pasukan Latancab YTP 112 Kodam IM Masuk ke daerah persiapan pertempuran di Jantho Pasukan Latancab YTP 112 Kodam IM Masuk ke Daerah Pertempuran di Jantho

Populer

Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jampidsus Muhammad Syarifuddin SH MH, Kamis (6/11). (Foto: Ist)
Hukum

Jampidsus Evaluasi Capaian Penanganan Korupsi di Kejati Aceh

Jumat, 7 November 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten dan menangkap dua pengendar. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Kabupaten

Jumat, 7 November 2025
Satreskrim Polres Aceh Barat Daya menangkap oknum PNS berinisial ED (39) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akpol dengan kerugian korban Rp600 juta. (Foto: Ist)
Hukum

Janjikan Lulus Akpol, Oknum PNS di Abdya Tipu Warga Rp600 Juta

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Korupsi Insentif Pajak, Jaksa Tahan 5 Pejabat BPKD Aceh Barat

Kamis, 6 November 2025
Hukum

Kasus Pemukulan oleh Wakil Bupati Pidie Jaya Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025
Dokumen serah terima pekerjaan proyek SPAM Simeulue tahun 2016
Hukum

Terbengkalai Sejak 2016, Penegak Hukum Didesak Usut Proyek SPAM Simeulue Senilai Rp7 Miliar

Selasa, 4 November 2025
Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan hingga tewasnya Arjuna Tamaraya (21), pemuda asal Simeulue, Aceh, yang dianiaya secara brutal dalam Masjid Agung Kota Sibolga, Sumut. (Foto: Ist)
Hukum

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuh Warga Aceh di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid terkena OTT KPK
Hukum

Kena OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK

Selasa, 4 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?