Aceh

Kirim Ganja Berdalih Sparepart Via Kargo Bandara SIM, Warga Asal Pidie Ditamgkap

Banda Aceh — Personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pengiriman ganja kering dengan modus sparepart mobil melalui kargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Ahad (26/6/2022) dini hari.

Penangkapan terhadap pelaku ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie dilakukan di rumahnya oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mengendus keberadaannya.

“Pasca pengiriman ganja kering melalui bandara SIM Aceh Besar pada hari Jum’at (28/4/2022), kami terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, sehingga berhasil ditangkap di rumahnya, Ahad (22/6/2022),” ucap Kasatresnarkoba, Selasa (28/6).

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Kompol Tendri menjelaskan, awalnya pelaku melakukan pengiriman ganja kering sebanyak 12 bal melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM, Aceh Besar.

WhatsApp Image 2022-06-28 at 13.56.57

Kemudian saat di gudang kargo, petugas mencurigai paket tersebut dengan dalih sparepart kendaraan yang akan dikirimkan ke Bogor.

“Petugas di gudang kargo mencurigai terhadap paket yang akan dikirimkan ke Bogor, namun setelah dibuka, ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kg,” ujar Kasatresnarkoba.

Lalu, petugas melaporkan ke Polsek Kutabaro bahwa telah ditemukannya narkotika jenis ganja kering yang akan dikirimkan ke Bogor. Kemudian Kapolsek Kutabaro Iptu Mardiansyah mengamankan barang “haram” tersebut dan menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Waktu terus berjalan, personel Satresnarkoba pun tidak berhenti dalam mencari pelaku, dan pada Ahad (22/6/2022) dini hari, pelaku di ringkus di rumahnya di Gampong Lingkok, Pidie, tanpa perlawanan.

“Kami menemukan pelaku di rumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun ia mengakui bahwa yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia,” tutur Kasatresnarkoba.

Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (IA)

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait