INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

DPRA Revisi Qanun Jinayat, Hukuman Pemerkosa Anak Diperberat 10 Kali Lipat

Last updated: Kamis, 30 Juni 2022 23:26 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi
Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi
SHARE

BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah melakukan revisi Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam revisi itu, hukuman pemerkosa dan pelaku pelecehan seksual terhadap anak diperberat hingga 10 kali lipat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Bardan Sahidi mengatakan, ada tiga pasal yang masuk dalam revisi tersebut yakni pasal 34 tentang zina dengan anak, pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak serta pasal 50 mengenai pemerkosaan anak. Hukuman bagi pelaku ada yang diperberat hingga 10 kali lipat.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan Bupati/Wali Kota di Aceh meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Instruksikan Bupati/Wali Kota Siaga Bencana Hidrometeorologi

“Hukuman denda pelaku pelecehan seksual terhadap anak naik 10 kali lipat. Dari sebelumnya denda 150 gram emas murni jadi 1.500 gram emas murni,” kata Bardan Sahidi, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/6/2022) seperti dilansir dari detikSumut.

- ADVERTISEMENT -

Bardan mengatakan, revisi qanun tersebut dilakukan untuk memperberat hukuman bagi pelaku pemerkosa dan pelecehan terhadap anak. Ketentuan dalam qanun selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak ke korban.

“Semua anggota tim pembahas sepakat dengan perubahan pasal ini,” jelas politisi PKS ini.

- ADVERTISEMENT -
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polres Pidie, Kamis, 20 November 2025.
Kapolda: Aceh Harus Jadi Daerah Aman dan Nyaman Bagi Semua Orang

Bardan meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat terhadap perubahan qanun tersebut. Perbaikan masih dapat dilakukan sebelum disahkan dalam rapat paripurna.

Berikut perubahan tiga pasal yang diusulkan dalam revisi itu:

Pasal 34 (sebelum perubahan)

PLN Aceh melalui ULP Kutacane melakukan pengecekan langsung ke Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap, untuk memastikan keandalan pasokan listrik di Aceh Tenggara.
PLN Optimalkan Pasokan Listrik Aceh Tenggara Melalui PLTMH Lawe Sikap

Setiap orang dewasa yang melakukan Zina dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan

- ADVERTISEMENT -

Pasal 34 (rencana perubahan)

Setiap Orang dewasa yang melakukan Zina dengan anak, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling lama 200 (dua ratus) bulan;

Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai korban dan tidak dapat dilakukan proses hukum. (perlu pendalaman ke aparat penegak hukum)

Alternatif: Anak yang belum mencapai umur 14 (empat belas) tahun dan bukan pengulangan zina dianggap sebagai korban dan tidak dapat dilakukan proses hukum.

Pasal 47 (sebelum perubahan)

Setiap orang yang melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali ditambah dengan denda paling banyak 150 (seratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 150 (seratus lima puluh) bulan.

Pasal 47 (rencana perubahan)

Setiap orang yang melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 150 (seratus lima puluh) kali ditambah dengan denda paling banyak 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 150 (seratus lima puluh) bulan.

Pasal 50 (sebelum perubahan)

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.

Pasal 50 (rencana perubahan)

Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 200 (dua ratus) kali atau paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) kali, ditambah denda paling sedikit 2.000 (dua ribu) gram emas murni, paling banyak 2.500 (dua ribu lima ratus) gram emas murni atau penjara paling singkat 200 (dua ratus) bulan, paling lama 250 (dua ratus lima puluh) bulan.

Sebelumnya, revisi Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masuk dalam program legislasi Aceh prioritas tahun 2022.

Anggota Komisi I DPR Aceh Darwati A Gani, menyebutkan, perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat Qanun Jinayat. Revisi muncul setelah melihat kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak di Aceh sudah mengkhawatirkan dan disebut dalam kategori darurat.

“Kejahatan ini bisa digolongkan kepada extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) karena selain merusak masa depan anak dan perempuan juga merusak nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh,” jelas politikus Partai Nanggroe Aceh tersebut.

Darwati menilai hukuman bagi pelaku yang diatur dalam qanun sangat ringan dibanding Undang-Undang Perlindungan Anak.

Di dalam Undang-undang, pelaku dapat dihukum maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati bila pelaku telah melakukannya berulang kali.

Di dalam qanun, katanya, memberi peluang ke pelaku tidak di penjara tapi hanya menjalani hukuman cambuk. Selain itu, sistem pembuktian perkara di dalam qanun disebutkan dibebankan ke anak yang menjadi korban.

“Anak korban harus menunjukkan saksi yang melihat dia diperkosa atau dilecehkan, kalau tidak bisa maka kasus banyak yang dibebaskan. Padahal kita tahu bahwa tidak mungkin pemerkosaan atau pelecehan dilakukan di tempat umum, ramai, pasti pelaku membawa korban ke tempat sunyi dan sepi,” ujar Darwati. (IA)

Previous Article Alokasikan Anggaran Besar Peningkatan Kompetensi SDM, Gubernur Aceh Terima Penghargaan Kemendagri
Next Article CEO Trans Continent Ismail Rasyid menyampaikan tetap komit membantu pembangunan ekonomi Aceh, meski kalah dalam dalam pemilihan Ketua Kadin Aceh, Kamis (30/6) Kalah Pemilihan Ketua Kadin, Ismail Rasyid Tetap Komit Bantu Bangun Ekonomi Aceh

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Potret tangkapan layar Amalia Mutya Zain saat live streaming yang viral di TikTok, sebelum akun resminya hilang dan membuat warganet penasaran.
Umum
Misteri Amalia Mutya Zain: TikToker Berhijab yang Mendadak Viral, Akun Hilang Bikin Netizen Kepo
Rabu, 13 Agustus 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum
Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah
Jumat, 21 November 2025
Viral Video Kendari 1 Vs 7 Durasi 12 Menit, Netizen Langsung Berburu Link
Umum
Viral Video Asusila #1vs7, Warganet Heboh dan Desak Polisi Usut Tuntas
Sabtu, 19 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membuka Rakor Penghubung BRA kabupaten/kota se-Aceh di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Rabu malam (19/11). (Foto: Ist)
Aceh

20 Tahun Eks Kombatan GAM Tak Dapat Apa-apa, Mualem Minta Rp1,5 T, Prabowo Kasih Rp2 Triliun

Kamis, 20 November 2025
Direktur Umum dan Keuangan PT. PEMA Tgk Muhammad Nur menyerahkan zakat perusahaan tahun 2024 kepada Baitul Mal Aceh yang diterima Ketua BMA Abon Yunus di aula Kantor BMA, Kamis (20/11/2025). (Foto: Ist)
Aceh

PT. PEMA Serahkan Zakat Perusahaan Rp1,3 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Kamis, 20 November 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh Chaidir
Aceh

Dinsos Aceh dan Polda Perkuat Sinergi Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

Kamis, 20 November 2025
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri
Aceh

Pidie Jaya Masih Tertinggi Stunting di Aceh, Wakil Bupati Minta Tambahan SPPG

Kamis, 20 November 2025
Sekda Aceh M Nasir Syamaun saat memberikan pembinaan kepada peserta PKN Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025 dalam sesi mentoring di Kampus Pusjar dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (SKMK) LAN RI Banda Aceh, Rabu (19/11).
Aceh

Sekda Aceh Kritik Pola Bansos: Harus Produktif, Bukan Kebijakan Sinterklas

Rabu, 19 November 2025
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal
Aceh

Setelah Diamankan, Satpol PP-WH Banda Aceh Antar Pelajar Bolos ke Rumah

Rabu, 19 November 2025
Pemerintah Aceh menyalurkan bantuan logistik bencana untuk Kabupaten Pidie sebagai langkah percepatan penanganan darurat. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Terima Bantuan Logistik Bencana dari Pemerintah Aceh  

Rabu, 19 November 2025
Petugas PLN UID Aceh melakukan perbaikan gangguan listrik. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Surplus Listrik Tapi Sering Padam, Mualem Sebut Investasi Terganggu

Rabu, 19 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?