Nasional

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Besok

JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 bagi PNS hingga pensiunan mulai cair mulai besok, Kamis (1/7). Berbeda dengan tahun sebelumnya, gaji ke-13 tahun ini mencakup tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Sri Mulyani merinci gaji ke-13 tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tukin.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Besaran gaji ke-13 untuk abdi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam beleid itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Berikut rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
  • Sekretaris Rp18,34 juta
  • Anggota: Rp18,34 juta

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

A. Pendidikan SD/SMP

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

B. SMA/Diploma I

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

C. Diploma II dan Diploma III

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

D. Strata I/Diploma IV

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

E. Strata II/Strata III

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,77 juta
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan menerima gaji ke-13 pada 1 Juli 2022. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dijelaskan gaji ke-13 pejabat negara, termasuk presiden, meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Sementara, dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden disebutkan gaji pokok presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Nah, lewat PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara disampaikan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) gaji sebulannya sebesar Rp5,04 juta.

Dengan aturan pengalian 6 kali dari gaji tertinggi, maka gaji Jokowi sebesar Rp30,24 juta per bulan.

Adapun tunjangan jabatan diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di sana dijelaskan tunjangan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan. Dengan demikian, gaji ke-13 yang bakal Jokowi terima setidaknya sebesar Rp62,74 juta.

Sementara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani akan mendapatkan gaji ke-13 minimal Rp20,8 juta.

Mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara disampaikan bahwa gaji ketua DPR sebulannya sebesar Rp5,04 juta.

Kemudian, DPR akan diberikan tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Lalu, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Dengan demikian, tunjangan suami atau istri yang didapat pimpinan DPR sekitar Rp540 ribu dan tunjangan anak Rp100.800.

Lalu, tunjangan jabatan pimpinan DPR diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa pimpinan dewan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp15,12 juta. Sehingga total gaji-ke13yang didapatkan Puan sekitar Rp20,8 juta.(IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait